Keluarga 7 tapol kembali datangi Kejaksaan Tinggi Papua

Keluarga 7 tapol kembali datangi Kejaksaan Tinggi Papua 1 i Papua
Suasana pertemuan keluarga ketujuh tahanan politik Papua dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua pada Selasa (28/1/2020). - IST
Keluarga 7 tapol kembali datangi Kejaksaan Tinggi Papua 2 i Papua
Suasana pertemuan keluarga ketujuh tahanan politik Papua dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua pada Selasa (28/1/2020). – IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Aktivis perempuan Papua, Iche Murib mengatakan pada Selasa (28/1/2020) para aktivis kembali mengantar keluarga tujuh tahanan politik atau tapol Papua mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua. Keluarga ketujuh tapol Papua kembali meminta Kejaksaan Tinggi Papua segera memulangkan ketujuh tapol Papua yang kini ditahan di Kalimantan Timur.

Read More

Iche Murib menyatakan dalam pertemuan itu keluarga ketujuh tapol Papua kembali menegaskan tuntutan mereka agar tujuh tapol Papua segera dipulangkan ke Papua. “Proses persidangan sebaiknya dilakukan di Papua. Karena saat ini Papua sudah aman,” kata Murib saat dihubungi Jubi melalui sambungan selulernya, Selasa (28/1/2020).

Ketujuh tahanan politik (tapol) yang ditahan di Kalimantan Timur itu adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobay, serta Feri Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Pada 4 Oktober 2019, Kepolisian Daerah Papua memindah lokasi penahanan ketujuh tapol kasus makar Papua itu dari Jayapura ke Kalimantan Timur.

Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara ketujuh tapol itu. Penunjukan itu dinyatakan dalam surat Mahkamah Agung nomor: 179/KMA/SK/X/2019.

Murib mengatakan keluarga ketujuh tapol juga meminta Kejaksaan Tinggi Papua meneruskan tuntutan itu kepada Mahkamah Agung RI agar segera menunjuk pengadilan negeri di Papua sebagai pengadilan yang akan memeriksa perkara ketujuh tapol Papua itu. “Sebab keluarga tahanan politik ini ada di Tanah Papua. Mengingat [mahalnya] biaya [yang harus dikeluarkan keluarga ketujuh tapol jika mereka disidang di luar Papua], ketujuh tapol itu harus di pulangkan ke Tanah Papua,” katanya.

Secara terpisah Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Papua, La Kamis  menyatakan pihaknya telah melimpahkan berkas ketujuh tapol itu ke pengadilan. “Proses persidangannya di Kalimantan Timur,” katanya.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply