Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati) selaku pihak termohon, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah dinyatakan kalah saat dipraperadilankan oleh pemohon MNU tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Septic Tank Individual di kabupaten Raja Ampat oleh Pengadilan Negeri Sorong.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Syafiruddin, saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021) mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat.
Selanjutnya, Kasipenkum Kejati Papua Barat, Billy Wuisan yang dikonfirmasi terkait putusan Prapradilan itu justru belum bisa memberikan keterangan apapun.
“Saya konfirmasi dalu karena saya juga belum dapat data terkait itu,” singkat Wuisan.
Diketahui, MNU sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Septic Tank Individual di Kabupaten Raja Ampat, Tahun Anggaran 2018 senilai Rp7.062 miliar,
Ini merupakan yang kedua kalinya penetapan tersangka terhadap MNU dan dibatalkan Hakim. Pertama, penetapan MNU sebagai tersangka dibatalkan hakim saat perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Sorong (masih dibawah Kejati Papua). Saat itu, penetapan tersangka dilakukan sebelum perhitungan kerugian negara sehingga hal itu menjadi dasar Hakim memenangkan Prapradilan.
Kedua, penetapan tersangka kembali dibatalkan Hakim PN Sorong. Padahal penanganan kembali perkara ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Pembatalan status tersangka MNU termuat dalam salinan putusan Praperadilan Nomor : 1/ Pid.Pra/ 2021/PN.Son tanggal 26 Februari 2021, yang diputus oleh Majelis hakim tunggal, Vabiannes Stuart Wattimena.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai termohon telah dipanggil secara patut selama tiga kali, namun tidak hadir. Mengabulkan gugatan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan verstek.
Memutuskan, menyatakan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor : Print.01/R.2/Fd.2/06/2020 tertanggal 09 Juni 2020 dan surat penetapan tersangka Nomor : Print-29/R.2/Fd.1/02/2021, dan surat perintah penahanan tersangka Nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021, adalah tidak sah dan batal demi hukum. Penyidikan yang dilakukan termohon juga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Majelis hakim juga menyatakan, bahwa penyidikan terhadap pemohon berkaitan dengan pekerjaan Septic Tank Individual di Dinas PU Kabupaten Raja Ampat, Tahun Anggaran 2018 senilai Rp7.062.287.000.00, tidak dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Kejati Papua Barat.
Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut soal kapan MNU akan dikeluarkan dari lapas sebagaimama perintah hakim yang memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon MNU dari Rutan. (*)
Editor: Edho Sinaga
