Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa (14/4/2020), bagikan 1.000 masker kepada para pedagang di Pasar Sanggeng, Manokwari.
Pembagian masker berbahan kain itu, dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi.
“Sebanyak 1.000 masker kami bagikan khusus buat pedagang, karena mereka itu rentan terpapar kala berinteraksi langsung dengan pembeli,” ujar Rudy Hartono, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dia juga mengatakan pembagian masker dilakukan sebagai bentuk kepedulian Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M. Yusuf, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Selain itu, kepedulian jajaran kejaksaan untuk menggugah sikap instansi pemerintah daerah maupun swasta, termasuk pengusaha mandiri lainnya agar dapat terlibat langsung mencegah penyebaran Covid-19, dengan cara menyalurkan bantuan seperti masker ataupun hand sanitizer kepada masyarakat Papua Barat.
Sebelumnya, Ketua pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir, telah mengeluarkan imbauan kepada warga Papua Barat untuk wajib kenakan masker saat berada di luar rumah, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. (*)
Editor: Dewi Wulandari
