Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Merauke, Jubi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 153 gram dan ribuan pil somadril serta sejumlah jenis obat-obatan yang tak mengantongi izin jual maupun makanan kadaluarsa. Pemusnahan itu dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Pemusnahan dilakukan Rabu (27/9/2018), di halaman kantor Kejaksaan Merauke, yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat, Orpa Marthina, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Fajar Sukristiawan, dalam sambutannya mengungkapkan terdapat sejumlah barang bukti telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan hari ini. Mulai dari somadril, narkoba jenis sabu, maupun kosmetik yang tak memiliki izin edar serta makanan kadaluarsa.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakan hukum sekaligus meminimalkan dan mengantisipasi penggelapan serta penyalahgunaan oleh oknum jaksa maupun polisi,” tegasnya.
Dikatakan, siapapun juga tak diberikan kesempatan menyalahgunakan barang bukti tersebut.
“Kita tahu bersama bahwa Presiden RI, Joko Widodo, telah mencanangkan untuk melawan penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba menyusup hingga kepada anak kecil sampai orang dewasa dan bahayanya sangat serius dan tak memberikan kenikmatan, tetapi kesengsaraan,” tegasnya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polres maupun PN Merauke yang telah memutus sejumlah kasus dimaksud hingga memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Diharapkan kepada semua pihak untuk mencegah dan tak membiarkan adanya peredaran narkoba di Kabupaten Merauke. Itu dengan tujuan agar generasi penerus bangsa diselamatkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Merauke, Piter Louw, dalam laporannya mengatakan pil somadril milik Irma Kristianingsih sebanyak 4.880 butir dan Muhamad Syukur sebanyak 390 butir.
Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu milik Titin seberat 125 gram dan Idris 19 bungkus sabu yang dikemas dalam dua bungkus rokok bermerk bersama peralatan isap. Selain itu sejumlah barang bukti lain seperti obat-obatan yang tak memiliki izin jual maupun makanan kadaluarsa.
“Hari ini dilakukan pemusnahan, karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari PN Merauke. Kami berterima kasih atas kerjasama baik dengan Polres Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Asmat,” ungkapnya. (*)