Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua atau FRI-WP, Surya Anta Ginting menyatakan kebijakan politik Presiden ke-4 Republik Indonesia (RI), Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Dur tidak dapat menyelamatkan orang Papua dari ancaman pasal makar.
Pernyataan itu dikatakan Surya Anta Ginting dalam diskusi online “Diskursus: Melawan Stigmatisasi Rasialisme Papua” yang digelar United Voice pada Selasa malam (16/6/2020).
Menurutnya, orang Papua selalu beranggapan Gus Dur adalah Presiden RI yang mengerti keinginan orang Papua. Pada masa pemerintahannya Gus Dur membuat kebijakan politik dengan mengizinkan orang Papua mengibarkan Bendera Bintang Kejora.
Kebijakan politik itu diambil Gus Dur saat menggelar forum di Jayapura dengan mengundang perwakilan elemen masyarakat dan dihadiri oleh banyak warga pada 30 Desember 1999.
Dalam pertemuan ini, Gus Dur mengembalikan nama Papua yang selama masa Orde Baru diganti dengan Irian Jaya, dan memperbolehkan penggunaan Bendera Bintang Kejora dengan syarat dikibarkan lebih rendah dari Bendera Merah Putih.
“Keuntungan [dari diizinkannya orang Papua mengibarkan Bintang Kejora], orang Papua bisa menyatakan identitasnya. Akan tetapi kebijakan politik Gus Dur itu tidak pernah menjadi Undang-Undang atau menjadi aturan hukum,” kata Surya Anta Ginting.
Menurutnya, akibat kebijakan politik Gus Dur tidak menjadi aturan hukum, menciptakan celah yang dijadikan alasan mempidanakan orang Papua atau siapa saja peserta aksi yang diwarnai pengibaran Bintang Kejora, meski tidak terlibat mengibarkannya.
Surya Anta mencotohkan, ketika ditangkap bersama lima orang lainnya saat aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus 2019.
Ia dan kelima peserta aksi didakwa pasal makar karena ada pengibaran Bintang Kejora dalam aksi solidaritas terhadap ujaran kebencian dan persekusi terhadap mahasiswa asal Papua di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur pada 16-17 Agustus 2019 tersebut, meski Surya Anta tidak terlibat mengibarkannya.
Katanya, dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus atau Otsus Papua, diperbolehkan Bintang Kejora sebagai lambang daerah.
“Akan tetapi, Raperda [yang mengatur terkait Bintang Kejora yang diusulkan DPR Papua dan Pemprov Papua] tidak pernah di sahkan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Dalam diskusi yang sama, aktivis Amnesty Internasional, Ari Pramuditya mengatakan negara mestinya melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilakukan secara damai, meski itu terkait [permintaan referendum].
“Bukannya malah menangkap [massa aksi] karena itu suatu ekspresi politik. Semua kebebasan berekspresi damai wajib dilindungi sebagai mana diatur dalam konstitusi kita. Refresif bukan solusi, tapi [tindakan refresif merupakan] pembungkaman berekspresi,” kata Ari. (*)
Editor: Edho Sinaga
