Parjal Papua Barat minta Pemerintah kirim kembali lima kontainer Bir ke Surabaya

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Keberadaan 5 (lima) kontainer berisi minuman beralkohol golongan A jenis Bir di terminal kontainer Manokwari menuai protes, setelah diungkap tim pemeriksa Bea Cukai Manokwari, Senin (15/11) kemarin. Panglima Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat Ronald Mambieuw, menyatakan Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum harus bisa mengambil langkah mengirim kembali lima kontainer tersebut ke pelabuhan asal. “Jika dokumen ekspedisi hingga administrasi cukainya lengkap, maka silahkan dikirim kembali ke pelabuhan asal di Surabaya, karena Manokwari bukan tempat transit minuman beralkohol,” ujar Ronald Mambieuw, Selasa (16/11/2021). Ia menegaskan lima kontainer berisi ribuan kaleng minuman beralkohol berpotensi ancaman terhadap kamtibmas jelang hari raya natal dan tahun baru di Papua Barat. “5 kontainer Bir bagian dari potensi gangguan Kamtibmas yang ada di depan mata, jangan sampai diloloskan. Pemerintah dan aparat harus berpihak pada keamanan dan kedamaian lingkungan sosial masyarakat untuk merayakan hari Natal dan tahun baru, daripada berpihak pada pebisnis,” katanya. Senada dengan Ronald Mambieuw, Deflisen Pahala divisi operasi dan intelijen Parjal Papua Barat mendesak Pemda Manokwari transparan terhadap status Perda Nomor 5 Tahun 2006.  “Status Perda Miras Manokwari harus bisa dijelaskan oleh Bupati melalui perangkatnya agar semua pihak tidak terjebak dalam diksi ‘tidak berlaku’,” ujarnya. Dia juga mengatakan, wajah Manokwari sebagai daerah Injil sebagaimana Perda Nomor 3 Tahun 2018 masih relevan dengan Perda Miras. “Payung hukum jelas ada Perda Miras dan Perda Daerah Injil, sehingga tidak ada alasan bagi Pemda Manokwari ‘lemah’ dibawah kepentingan mafia minuman beralkohol jaringan Surabaya-Manokwari-Bintuni,” tegasnya. Sebelumnya, Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Manokwari Rachmad Agung Susanto mengatakan pemeriksaan fisik lima kontainer dilakukan setelah kantor Bea Cukai Manokwari menerima laporan pengiriman barang dengan dokumen CK-6. “Kami terima laporan tentang pengiriman barang dari Surabaya tujuan Teluk Bintuni dilengkapi dokumen CK-6 atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas,” ujar Agung. Ia mengungkap bahwa berdasarkan dokumen yang diterima, lima kontainer berisi minuman beralkohol golongan A jenis Bir Bintang ini dikirim dari Surabaya kepada pemilik atas nama CV. Makmur Papua Sejahtera beralamat di kabupaten Teluk Bintuni. “Secara administrasi dokumen ekspedisinya lengkap, pemeriksaan fisik pun sudah sesuai, sehingga Bea Cukai tidak melakukan penindakan,” ujarnya. Agung mengatakan, bahwa kantor Bea Cukai Manokwari mengetahui tentang status pelarangan minuman keras (miras) kabupaten Manokwari berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2006 yang masih berlaku sampai saat ini.  “Kalau soal Perda Miras di Manokwari kami tahu masih berlaku, karena sampai saat ini kantor Bea Cukai Manokwari belum menerima salinan surat pemberitahuan tentang pencabutan Perda tersebut,” singkat Agung.  Pantauan Jubi, hingga Selasa siang, lima kontainer berisi minuman beralkohol golongan A jenis Bir masih berada di terminal kontainer pelabuhan laut Manokwari, meski sebelumnya pihak ekspedisi menjadwalkan pengiriman lima kontainer itu pada Senin malam tujuan Kabupaten Teluk Bintuni melalui jalur darat. (*) Editor: Edho Sinaga

Perda Miras masih direvisi, lima kontainer bir tujuan Teluk Bintuni statusnya tak jelas

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Petugas Bea Cukai Pelabuhan laut Manokwari mengungkap upaya pengiriman 5 (lima) kontainer berisi minuman beralkohol transit di terminal kontainer Manokwari dengan dokumen ekspedisi tujuan kabupaten Teluk Bintuni. Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Manokwari, Papua Barat, Rachmad Agung Susanto mengatakan pemeriksaan fisik dilakukan setelah kantor Bea Cukai Manokwari menerima laporan pengiriman barang dengan dokumen CK-6. “Kami terima laporan sejak Jumat pekan lalu, tentang pengiriman barang dari Surabaya tujuan Teluk Bintuni dilengkapi dokumen CK-6 atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas,” ujar Agung, Senin (15/11/2021). Ia mengungkap bahwa berdasarkan dokumen yang diterima, lima kontainer berisi minuman beralkohol golongan A jenis Bir ini dikirim dari Surabaya kepada pemilik atas nama CV. Makmur Papua Sejahtera beralamat di kabupaten Teluk Bintuni. “Secara administrasi dokumen ekspedisinya lengkap sesuai fisik [isi lima kontainer] hasil pemeriksaan sesuai kewenangan Bea Cukai tanpa adanya penindakan,” ujarnya. Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak ekspedisi terkait bahwa lima kontainer berisi minuman tersebut akan digeser menuju kabupaten Teluk Bintuni Senin (malam ini) melalui jalur darat dengan pertimbangan daerah tujuan belum memiliki pelabuhan laut khusus kontainer. Dia bahkan tidak menampik tentang status pelarangan minuman keras (miras) kabupaten Manokwari berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2006 yang masih berlaku sampai saat ini, sehingga pihaknya masih melakukan upaya koordinasi dengan aparat penegak Perda Pemda Manokwari. “Kami sudah menghubungi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Manokwari sebagai aparat penegak Perda Pemerintah, namun belum ada jawaban hingga Senin petang,” ujar Agung tanpa menyebutkan total jumlah muatan lima kontainer tersebut. Selanjutnya, kepala satuan (kasat) Pol PP kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima informasi keberadaan lima kontainer minuman beralkohol tujuan Teluk Bintuni yang transit di terminal kontainer pelabuhan laut Manokwari. “Kami sudah terima laporan itu, tapi kami belum bisa bertindak tanpa adanya perintah atau arahan dari pimpinan daerah,” ujar Kayukatui. Ia juga beralasan bahwa status Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Miras di Manokwari masih dalam proses revisi oleh DPRD setempat, sehingga pihaknya tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut. “Saat ini status Perda Miras masih direvisi jadi kami tidak punya dasar untuk bersikap. Nanti kita pula yang disalahkan,” ujar Kasat pol PP kabupaten Manokwari melalui sambungan telepon seluler.  Diketahui status Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Miras di Manokwari belum secara resmi dicabut, meski sedang dalam proses revisi sejumlah poin pasal di dalamnya oleh pihak legislatif bahkan belum ada usulan Peraturan Presiden (Perpres) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (*) Editor: Edho Sinaga

Operasi Zebra Mansinam 2021 masih bergulir di Teluk Wondama

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Teluk Wondama, Jubi – Kapolres Teluk Wondama, Papua Barat,  AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan upaya penindakan secara preemtif dan preventif masih berlaku dalam Operasi Zebra 2021 di hukum Polda Papua Barat dengan sandi ‘Operasi Zebra Mansinam 2021‘. Kapolres mengatakan berdasarkan peta tematik wilayah hukum Polres Teluk Wondama, operasi ini lebih dititikberatkan pada ketaatan pengendara roda dua mengenakan helm, pengendara dikuasai minuman beralkohol dan anak yang berkendara. “Kami lebih pada mengedukasi masyarakat agar mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan mengenakan helm, tidak berkendara saat mabuk karena alkohol serta menertibkan pengendara anak dibawah umur,” ujar Kapolres Teluk Wondama dalam apel gelar pasukan di markas Polres Teluk Wondama, Senin (15/11/2021). Sebelumnya apel besar gelar pasukan Operasi Zebra Mansinam 2021 ini serentak dilaksanakan di 10 Polres jajaran dan 1 Polres persiapan, dipimpin Wakapolda Brigjen Pol Patrige Renwarin dari Markas Polda Papua Barat di Manokwari. Wakapolda Papua Barat mengatakan operasi tersebut digelar selama dua pekan, mulai 15-28 November 2021 melibatkan personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan di masing-masing daerah. “Sasaran prioritas operasi ini adalah pengemudi sepeda motor yang tidak mengenakan helm, pengemudi terobos traffic light, pengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol, dan anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan,” ujar Brigjen Renwarin. Wakapolda menekankan, seluruh personel kepolisian, khususnya yang terlibat dalam Operasi Zebra, agar mengedepankan upaya persuasif, humanis, dan edukatif dalam melakukan penindakan, Ia juga meminta agar anggotanya bersikap profesional saat di lapangan. “Operasi Zebra tahun ini masih dalam situasi Pandemi COVID-19, sehingga personel Polres jajaran yang terlibat agar tetap mengedepankan upaya preemtif dan preventif,” ujarnya. Patrige Renwarin menjelaskan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Papua Barat mengalami penurunan sejak tahun 2020. “Operasi Zebra 2019 jumlah pelanggaran 1876 dengan rincian 1611 tilang dan 265 teguran, sementara pada operasi Zebra tahun 2020 terdapat 287 pelanggaran hanya diberikan teguran tanpa tilang,” kata Wakapolda. Ia juga berpesan kepada anggota Polri yang bertugas selama 14 hari operasi, agar menjalankan tugas dengan tulus dan ikhlas sebagai ibadah, serta mengutamakan keselamatan dengan pengetatan protokol kesehatan Covid-19. “Kesehatan dan keselamatan anggota juga harus diperhatikan selama bertugas di lapangan, mengingat Pandemi Covid-19 belum berakhir,” kata Wakapolda.  Diketahui Operasi Zebra Mansinam 2021 serentak digelar di 10 Polres jajaran dan 1 Polres persiapan diantaranya Polres Manokwari, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana, Sorong, Sorong Kota, Raja Ampat, Kaimana, Sorong Selatan, Manokwari Selatan dan Polres persiapan Maybrat. (*) Editor: Edho Sinaga  

Kabupaten Teluk Wondama akhirnya miliki Malaria Center

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Teluk Wondama, Jubi – Pemerintah kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat resmi memiliki fasilitas gedung dan peralatan pemeriksaan malaria atau Malaria Center yang diresmikan pada puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57 tahun 2021, Jumat (12/11/2021). Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Teluk Wondama Denny Simbar mengatakan fasilitas gedung dan peralatan Malaria Center ini sebagai bentuk komitmen Pemda Teluk Wondama untuk mengejar target eliminasi malaria di tahun 2025. “Saya harap fasilitas ini benar-benar produktif dan efektif sebagai pusat kontrol dan pengendalian malaria sebagaimana komitmen bersama mengejar target eliminasi malaria 2025,” ujar Sekda Denny Simbar. Dia mengatakan fasilitas ini dengan sebutan ‘Mace Bela’ yang artinya Malaria Center Bebas Malaria, merupakan turunan strategi dari pengendalian malaria yaitu Bela (Bebas Malaria) Kampung. “Mace Bela akan menjadi pusat pengendalian malaria, juga sebagai tempat pelatihan kader dan tenaga kesehatan sebelum menempati pos malaria di wilayah kerja masing masing,” ujarnya. Selain meresmikan Malaria Center, Sekda juga menandatangani pakta integritas komitmen bersama eliminasi malaria tahun 2025 bersama unsur TNI/Polri dan swasta di daerah itu. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama, dr. Habel I Y Pandelaki menyebut, pola penanganan untuk mencapai target eliminasi malaria akan sama seperti penanganan COVID-19. Ia mengakui bahwa pola penanganan malaria daerah ini pun akan dilakukan penelusuran kontak sekitar lokasi tempat tinggal pasien positif malaria. “Kedepan, ini yang akan kita perbaiki agar penanganan tidak sebatas orang yang sakit tapi lebih pada pencegahan,” ujar Habel. (*) Editor: Edho Sinaga

Hari Pahlawan di Papua Barat, monumen Pepera dipugar

Papua-penandatanganan prasasti di Monumen Pepera di Manokwari

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Panglima Kodam XVIII Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, mengajak masyarakat Papua Barat mengenang jasa pahlawan bangsa yang gigih berjuang merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Dikatakan Pangdam XVIII Kasuari pada puncak hari Pahlawan 10 November 2021 yang diwarnai aksi pemugaran monumen Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera sebagai bukti sejarah Irian Barat (Papua) sah menjadi bagian yang utuh dalam NKRI. Pangdam mengatakan monumen Pepera yang berlokasi di eks kantor Gubernur Papua Barat adalah saksi bisu peristiwa 29 Juli 1969 silam, di Manokwari. “Monumen Pepera diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 18 September 1969. Selama 52 tahun berdiri, monumen ini telah mengalami beberapa kali proses renovasi,” ujar Pangdam I Nyoman Cantiasa. Pangdam berharap monumen Pepera tidak sekedar simbol belaka, tetapi akan menjadi sumber inspirasi dan motivasi dan membina soliditas anak bangsa untuk bersama mengisi kemerdekaan dengan membangun Bumi Kasuari. “Kita semua sebagai penikmat kemerdekaan, harus bersatu dan berpartisipasi mengisi kemerdekaan dalam bingkai NKRI dengan mendukung program pemerintah di berbagai sektor pembangunan provinsi ini,” katanya. Pangdam juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, dan swasta agar meningkatkan kepedulian terhadap aset sejarah bangsa sebagai simbol kejayaan dan kekuatan bangsa Indonesia. “Kepedulian dan kesungguhan kita terhadap berbagai permasalahan yang terjadi akan sangat berarti bagi terwujudnya Papua Barat yang damai, aman, dan sejahtera,” ujar Pangdam XVIII Kasuari. Baca juga: Hari Pahlawan, inspirasi ASN Pemkot Jayapura terus berkarya Sementara, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, berkomitmen menata kembali aset sejarah nasional di Papua Barat, termasuk merenovasi monumen Pepera di Manokwari. Mandacan juga akan mendorong sejarah Pepera dalam mata pelajaran sekolah sehingga generasi penerus bangsa di provinsi ini tidak lupa tentang sejarah tersebut. “Ke depan perlu diajarkan di semua tingkat jenjang pendidikan tentang sejarah Pepera, sehingga mereka tahu persis peristiwa dan pelaku sejarahnya agar dapat menjaga situs sejarah yang ada,” ujar Gubernur Mandacan. (*) Editor: Dewi Wulandari

Wamafma minta Kapolri tempatkan perwira polisi program Otsus di jabatan strategis

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Senator Papua Barat Filep Wamafma akan kembali menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait aspirasi penempatan 150 lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) program afirmasi Otsus Papua Barat Tahun 2021 menempati jabatan strategis di daerah. Anggota DPD RI perwakilan Papua Barat ini mengatakan bahwa aspirasi tersebut sebelumnya sudah disampaikan dalam pandangan Komisi I DPD RI yang disampaikan kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dalam kunjungan ke Mabes Polri belum lama ini. “Komisi I DPD RI mendorong agar Perwira pertama Polri lulusan SIP program afirmasi Otsus Papua dan Papua Barat juga harus ditempatkan pada jabatan strategis sesuai bidang keahlian masing-masing,” ujar Filep Wamafma melalui sambungan telepon, Senin, (8/11/2021). Ia mengutarakan, bahwa minimal para perwira lulusan SIP program afirmasi Otsus Papua dan Papua Barat ditempatkan sebagai pimpinan di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) dan Polres di Papua maupun di luar Papua. Ia mendorong Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing memberdayakan 150 perwira lulusan SIP program afirmasi Otsus Papua Barat dan ditempatkan sesuai bidang keahlian di 9 Polres jajaran. “Saya harap Kapolda Papua Barat harus menyesuaikan dengan aspirasi dan dinamika yang berkembang saat ini, supaya para perwira Polisi orang asli Papua (OAP) di daerah dapat mengisi jabatan strategis di bidang Reserse maupun bidang lainnya yang sangat dibutuhkan,” ujar Wamafma Ia bahkan menilai bahwa penempatan perwira Polisi dalam jabatan strategis sesuai keahlian, akan sangat bermanfaat bagi peningkatan kinerja Polri di daerah maupun dalam hal pengabdian kepada masyarakat dan negara. “Komisi I DPD RI kita akan kembali menyurati Kapolri agar hal ini menjadi perhatian, sehingga sumber daya perwira Polisi orang asli Papua dimanfaatkan sesuai bidang keahlian masing-masing dalam pengabdian kepada masyarakat dan negara,” ujarnya. Sebelumnya, Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing memerintahkan para Kapolres di 9 Polres jajaran agar tidak menempatkan 150 lulusan SIP program afirmasi Otsus pada fungsi reserse kriminal atau reskrim. Kapolda mengarahkan, agar lulusan SIP ini diberi kesempatan bertugas pada fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sat Samapta, dan fungsi lainnya yang memiliki kekurangan personel. Perintah itu termuat dalam surat Kapolda Papua Barat, Nomor : B/500/X/KEP/2021 Tanggal 5 November 2021, Perihal Jukrah penempatan bagi Perwira Pertama (Pama) lulusan SIP angkatan ke-50. TA 2021. Selanjutnya, kepala bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, membenarkan surat Kapolda Papua Barat tersebut sebagai upaya pembinaan SDM yang profesional pada setiap satker Polri di daerah. “Arahan ini bertujuan untuk pembinaan karir anggota yang terencana, prosedural , dan konsisten dengan mempertimbangkan keseimbangan dan kepentingan organisasi Polri,” ujar Kabid Humas. (*) Editor: Edho Sinaga

RAPBD 2022 belum dibahas, DPRP Papua Barat layangkan surat kedua ke eksekutif

RAPBD 2022 belum dibahas, DPRP Papua Barat layangkan surat kedua ke eksekutif 1 i Papua

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat meminta eksekutif tidak mengulur-ulur waktu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022. Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa surat kedua telah dilayangkan kepada Pemerintah Papua Barat pada Selasa, 2 November kemarin. “Kemarin DPRP sudah layangkan surat kedua kepada Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat, mendesak penetapan waktu pembahasan RAPBD 2022” kata Wonggor. Memperhatikan efektif kalender kerja tahun 2021 untuk pembahasan anggaran tersisa tiga pekan di bulan November, maka DPRP siap layangkan surat ketiga apabila eksekutif tidak memberikan merespons dalam pekan ini. Wonggor mengatakan, keteledoran TAPD Papua Barat berbuntut keterlambatan penetapan Perubahan APBD 2021. Jangan sampai terjadi kembali pada APBD 2022. “Tersisa tiga pekan lagi, apakah eksekutif mampu membahas dan selesaikan RAPBD 2021 dalam waktu singkat?,” tuturnya. Wonggor meminta TADP Papua Barat, tidak menyibukkan diri dengan kegiatan lain yang tidak berdampak pada kepentingan rakyat. “Rakyat harus diutamakan oleh para penyelenggara negara di daerah ini, bukan sebaliknya,” tukas Wonggor. Di tempat terpisah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Papua Barat menyoroti pemerintahan provinsi ini yang terkesan lamban dan tidak transparan kepada publik. Kepala perwakilan ORI Papua Barat Musa Y Sombuk di Manokwari, mengatakan Pandemi COVID-19 bukan alasan penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan normal. Karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mewajibkan separuh ASN bekerja dari rumah. “Eksekutif dan legislatif Papua Barat tak boleh saling lempar tanggungjawab dengan alasan COVID-19, karena 50 persen aktivitas kantoran berjalan normal dengan pengetatan protokol kesehatan, sementara 50 persen lagi work from home,” ujar Sombuk. (*). Editor: Syam Terrajana

Sudah sepekan, tak ada pasien covid-19 yang dirawat di RSUD Papua Barat

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Papua Barat, dr. Arnold Tiniap mengatakan tidak ada lagi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tersebut sejak satu pekan terakhir. “Tidak ada lagi pasien COVID-19 dengan keluhan sedang dan berat yang dirawat di rumah sakit dalam satu pekan berjalan,” ujar Arnold Tiniap di Manokwari, Selasa, (2/11/2021). Ia mengatakan, saat ini ada empat kasus positif di Manokwari dengan gejala ringan, sehingga hanya menjalani isolasi mandiri. “Masih ada empat pasien COVID-19 di Manokwari, tapi dengan gejala ringan sehingga mereka memilih isolasi mandiri sambil dikontrol oleh petugas pelayanan kesehatan terdekat,” kata Arnold Tiniap. Juru bicara Satgas COVID-19 Papua Barat ini meminta masyarakat tidak lengah meski kasus tengah melandainya. Ia berharap masyarakat tetap taat protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. “Masyarakat diimbau agar tetap patuhi protokol kesehatan, karena COVID-19 masih ada disekitar kita,” ujar Arnold Tiniap. Dia juga mengatakan, bahwa 13 kabupaten/kota di Papua Barat masih ada 16 kasus aktif COVID-19, sebagian besar diantaranya dengan kasus ringan. Ia menyebutkan, 16 kasus aktif Papua Barat berasal dari 8 daerah diantaranya, Manokwari 4 orang (isolasi mandiri), Kota Sorong 4 orang, Kabupaten Sorong 3 orang,  Bintuni 1 orang,  Fakfak 1 orang, Wondama 1 orang,  Kaimana 1 orang,  dan Sorong Selatan 1 orang. “Sedangkan 5 daerah lainnya nol kasus COVID-19 yaitu Raja Ampat, Manokwari Selatan, Tambrauw, Maybrat dan Pegunungan Arfak,” kata Arnold Tiniap. Sebelumnya Gubernur Dominggus Mandacan optimis provinsi Papua Barat bebas kasus COVID-19 di akhir tahun ini. “Semua kita bertanggungjawab menekan penyebaran COVID-19 untuk pertahankan situasi Papua Barat nol kasus COVID-19 di akhir tahun 2021 ini,” ujar Gubernur Dominggus Mandacan beberapa waktu lalu. (*) Editor: Edho Sinaga

Ekspedisi Cinta Rupiah Kepulauan Kasuari sasar 4 pulau di Papua Barat

Papua-KRI Gulamah 869

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat bersinergi dengan TNI AL melaksanakan kas keliling ke pulau terluar, terdepan, dan terpencil (3T) menggunakan KRI Gulamah 869. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, Rut W. Eka Trisilowati, mengatakan bahwa kas keliling kepulauan 3T merupakan salah satu program kerja BI untuk menyediakan uang layak edar dalam jumlah nominal yang cukup ke pulau sasaran yang dilaksanakan 2-7 November 2021. Dia mengatakan tim kas keliling 3T tahun 2021 dengan nama ‘Ekspedisi Cinta Rupiah Kepulauan Kasuari’ bertolak dari Manokwari, ibukota provinsi Papua Barat, Selasa (2/11/2021), menggunakan moda transportasi TNI AL, KRI Gulamah 869. Pelepasan tim ekspedisi kepulauan 3T oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani, bersama Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III, Laksamana Muda TNI Irvansyah, di dermaga TNI AL Biryosi Manokwari, Selasa (2/11/2021). Ia mengatakan program kas keliling 3T tersebut juga bertujuan menjaga kedaulatan NKRI melalui penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. “Tim ekspedisi akan mendatangi empat pulau 3T di wilayah Kepulauan Raja Ampat, Fakfak, dan Kaimana yaitu pulau Misool, Arguni, Karas, dan pulau Namatota dengan estimasi nilai penukaran sebesar Rp9 miliar,” ujar Eka. Ia menambahkan bahwa tim ekspedisi ini melalui BI Papua Barat juga memberikan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan melakukan edukasi gerakan Cinta Bangga dan Paham Rupiah. “Lewat kegiatan ini diharapkan sinergi antara Bank Indonesia dan TNI Angkatan Laut memberikan dampak positif dalam upaya memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI dari sisi pertahanan militer, serta menjaga kedaulatan ekonomi dan kedaulatan Rupiah sebagai salah satu simbol negara kita,” kata Eka. Baca juga: BI Papua Barat setop layanan kas keliling selama masa pendemi Covid-19 Sementara itu, Wakil Gubernur Muhamad Lakotani mengatakan kerjasama BI dan Koarmada III TNI AL dalam ekspedisi kepulauan 3T tersebut sangat positif meski dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19. “Saya beri apresiasi atas sinergi BI Papua Barat dengan Koarmada III TNI AL dalam program kas keliling kepulauan 3T ini untuk mengawal NKRI melalui penggunaan rupiah sebagai salah satu lambang kedaulatan negara di wilayah kepulauan 3T,” ujar Lakotani. (*) Editor: Dewi Wulandari

Vaksinasi Covid-19 dosis kedua sudah mencapai 23,1 persen di Papua Barat

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Vaksinasi Covid-19 dosis kedua di provinsi Papua Barat sudah mencapai 23,1 persen dari total target capaian 70 persen jumlah penduduk provinsi ini. Pemerintah provinsi Papua Barat melalui Dinas Kesehatan mencatat per 31 Oktober 2021, sebanyak 183.889 orang atau sekitar 23,1 persen penduduk sudah menyelesaikan vaksinasi dosis kedua. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Otto Parorongan mengungkap bahwa gelaran vaskinasi masih berlangsung di masing-masing daerah bekerjasama dengan TNI-POLRI. Ia mengatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19 di daerah ini cukup baik dengan mendatangi tempat pelayanan vaksinasi. “Kami bersama TNI dan Polri berkolaborasi melakukan pelayanan Vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat sambil mensosialisasikan dampak positif vaksin dengan kondisi penurunan kasus di provinsi ini,” kata Otto Parorongan, Senin (1/11/2021). Menurutnya, situasi epidemiologi Papua Barat dengan trend kasus tertinggi antara Juni-Juli, mulai menurun pascavaksinasi COVID-19 Papua Barat mencapai 20-an persen. “Ini artinya, bahwa kekebalan imunitas Papua Barat mulai terbentuk setelah program vaksinasi COVID-19 gencar dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan pula di setiap pintu masuk provinsi ini,” ujar Parorongan. Ia menyebutkan bahwa dari 13 kabupaten dan kota di provinsi ini cakupan vaksinasi COVID-19 tertinggi berasal dari kabupaten Manokwari yaitu 53 persen dosis pertama dan 39,4 persen dosis kedua. Dia juga tak menampik, bahwa cakupan vaksinasi COVID-19 terendah di provinsi ini berada di kabupaten Pegunungan Arfak dengan cakupan vaksinasi dosis kedua baru sekitar 109 orang atau 0,4 persen dari 29.822 total target sasaran. “Pemerintah masih melakukan pendekatan kepada para tokoh masyarakat serta meningkatkan sosialisasi bagi warga lokal kabupaten Pegunungan Arfak yang masih terikat dengan kearifan lokal,” ujar Otto Parorongan.  Selanjutnya, juru bicara Satgas COVID-19 Papua Barat dokter Arnold Tiniap melaporkan bahwa kasus aktif COVID-19 Papua Barat tersisa 16 orang.  “Hari ini di Papua Barat ada tambahan 6 orang sembuh dari COVID-19 berasal dari kabupaten Kaimana, sehingga secara keseluruhan kasus aktif COVID-19 di provinsi ini tersisa 16 orang,” ujar Arnold Tiniap. (*) Editor: Edho Sinaga  

Polres Manokwari ajak pekerja pers tangkal hoax

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Kepolisian Resor Manokwari jajaran Polda Papua Barat mengajak pekerja Pers di daerah turut menangkal kabar bohong (hoax) lewat pemberitaan positif, sejuk, berimbang dan mengedukasi. Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, mengatakan pemberitaan media pers tentang kondisi suatu daerah sangat berpengaruh terhadap tugas pelayanan Polisi sebagai pengayom masyarakat. Ia mengatakan, MoU antara Polri dengan Dewan Pers adalah modal utama Polres Manokwari terus memupuk kemitraan dengan pekerja media daerah ini. “Polri dan Pers adalah mitra strategis, saya ajak rekan-rekan pekerja pers Manokwari turut aktif dalam pemberitaan positif, edukatif dan berimbang, guna menciptakan situasi aman dan damai di daerah ini,” ujar Kapolres dalam acara silaturahmi bersama puluhan Wartawan di markas Polres Manokwari, Senin (1/11/2021). Ia mengatakan, dinamika salah paham yang sering terjadi antara tugas profesi wartawan dan sisi penegakkan hukum kepolisian, kiranya menjadi bahan evaluasi bersama guna mempererat kemitraan. Kapolres mengakui, Polri tidak anti kritik, namun selalu transparan dalam melaksanakan tugas pembinaan maupun penegakkan hukum di tengah masyarakat.  “Ada informasi yang bisa kami ekspos, tapi ada pula yang belum bisa karena terikat aturan internal jika masih berkaitan dengan tugas penyelidikan kepolisian. Bagian ini yang perlu kita pahami bersama dalam tugas profesi masing-masing,” kata Kapolres. Kapolres juga mengajak insan Pers Manokwari turut menekan laju kabar bohong atau hoax di media sosial yang kerap meresahkan masyarakat. “Berita media pers adalah ujung tombak dalam menangkal berbagai kabar bohong di media sosial. Saya ajak media bantu kami (Polisi) menangkal setiap hoax yang terus memprovokasi masyarakat di wilayah hukum Polres Manokwari,” ujar Kapolres Manokwari. Selanjutnya Ketua PWI Papua Barat, Bustam, mengapresiasi kemitraan yang terus terbina antara Polres Manokwari dan pekerja pers di ibukota provinsi Papua Barat ini. Bustam mengatakan bahwa tugas utama Pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik untuk menyampaikan berita kepada masyarakat selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Tugas pers sangat penting dalam menyampaikan fakta dan data kepada masyarakat lewat karya jurnalistik yang disajikan, tapi kami juga tetap menjaga kemitraan untuk mengangkat prestasi Polri dan turut menangkal berita hoax di daerah ini,” kata Bustam. (*) Editor: Edho Sinaga  

Dugaan penggelapan dana asuransi, 41 anggota MRPB minta oknum bendahara dinonaktifkan

Leonard Yarollo, anggota Majelis Rakyat Papua Barat

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Dugaan penggelapan dana asuransi kesehatan 41 anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) diharapkan menjadi perhatian Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Leonard Yarollo, anggota MRPB dari Pokja Agama, mewakili 41 anggota lembaga kultur Papua Barat ini mendesak Gubernur Mandacan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum  ASN yang bertugas sebagai bendahara di sekretariat MRPB. “Kami mendesak Bapak Gubernur segera ambil langkah dengan menonaktifkan oknum bendaraha berinisial YML yang sudah kami laporkan ke Polres Manokwari pada 21 Oktober lalu,” ujar Yarollo, Minggu (31/10/2021). Dia mengatakan bahwa 41 anggota MPRB berharap ketegasan gubernur bersama Sekda Papua Barat, agar menempatkan ASN yang mempunyai integritas kerja jujur, bersih, dan melayani di sekretariat lembaga kultur tersebut. “Marwah lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat tidak boleh rusak di mata masyarakat hanya karena ulah oknum-oknum yang bekerja tidak jujur,” kata Yarollo. Terkait laporan dugaan penggelapan di Polres Manokwari, Yarollo bersama 41 anggota MRPB berharap proses hukum terhadap oknum bendahara harus ditegakkan agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami juga meminta Kapolres Manokwari melalui Satreskrim segera memproses laporan kami agar ada keadilan hukum bagi 41 anggota MPRB yang dirugikan,” ujar Yarollo. Ia mengatakan bahwa total dana asuransi kesehatan 41 anggota MPRB yang diduga digelapkan oleh oknum bendahara senilai Rp160 juta. Dana tersebut diduga tidak disetorkan ke pihak ketiga (penjamin) kesehatan 41 anggota sejak Mei 2021 lalu. “Kami tidak ada urusan dalam rencana pengembalian atau membayar tunggakan  uang jaminan kesehatan ke pihak ketiga. Itu urusan pribadi oknum bendahara. Kami minta yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tukas Yarollo. Baca juga: Bendahara MRPB dipolisikan atas dugaan penggelapan anggaran asuransi kesehatan Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manokwari, IPTU Arifal Utama, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan dugaan penggelapan dana di sekretariat MRPB sudah diterima SKPT sejak 21 Oktober lalu. “Untuk pengembangan, akan kami sampaikan lebih lanjut setelah koordinasi dengan pihak SPKT,” ujar Kasat Reskrim. (*) Editor: Dewi Wulandari

ORI Papua Barat menilai penyelenggaraan Pemerintahan Papua Barat ‘tidak stabil’

papua

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Barat menilai penyelenggaraan pemerintahan dan keterbukaan informasi publik di wilayah itu dalam kondisi tidak stabil. Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan ORI Papua Barat Musa Y Sombuk menanggapi keterlambatan eksekutif dalam penyusunan Perubahan APBD 2021. “ORI Papua Barat juga terkejut setelah mengetahui bahwa ada keterlambatan penyusunan Perubahan APBD 2021 provinsi Papua Barat, ini diluar kebiasaan,” ujar Musa, Sabtu (30/10/2021). Ia mengatakan, Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel. Catatan ORI Papua Barat, bahwa keterlambatan penyusunan Perubahan APBD 2021 berpotensi merugikan masyarakat dan berdampak pula pada penangguhan Dana Alokasi Umum atau DAU ke daerah. “Kalau ini terjadi, program dan kegiatan daerah tidak bisa dilaksanakan. Bagian ini yang seharusnya menjadi perhatian bersama eksekutif dan legislatif,” ujar Sombuk. Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor pada sebuah kesempatan berbeda di Manokwari, membenarkan, Provinsi Papua Barat terlambat melakukan pembahasan dan penetapan Perubahan APBD 2021. “Hingga batas waktu yang ditentukan per 30 September 2021 belum ada pembahasan Perubahan APBD, sehingga tahun ini Papua Barat terlambat,” ujar Wonggor. Dia juga membeberkan, bahwa rapat badan anggaran DPRP belum terlaksana pula hingga akhir Oktober ini karena Pemerintah provinsi belum menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022. “Kami sudah layangkan surat pertama kepada Gubernur Papua Barat dan TAPD agar secepatnya menyerahkan KUA-PPAS untuk APBD induk 2022,” ujarnya. (*) Editor: Syam Terrajana

Papua dan Papua Barat dapat tambahan kuota 45 orang untuk calon Praja IPDN 2021

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Provinsi Papua dan Papua Barat mendapat kuota tambahan 45 orang dalam program afirmasi Otsus pada seleksi penerimaan calon praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) tahun 2021. Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren, membenarkan bahwa tambahan kuota 45 orang ini merupakan bagian yang ikut didorong oleh Pansus Afirmasi MRPB bersama rekomendasi Gubernur Papua Barat yang dikoordinasikan di Kemendagri belum lama ini. “Pansus afirmasi IPDN yang dibentuk MRPB sudah menerima jawaban dari kementerian dalam negeri pada 22 Oktober lalu, bahwa Papua dan  Papua Barat ada kelas tambahan (kuota Afirmasi) sebanyak 45 orang,” kata Ahoren, Jumat (29/10/2021). Ia mengatakan bahwa tambahan 45 calon praja IPDN program afirmasi Otsus Papua dan Papua Barat ini akan menempuh pendidikan [kelas khusus] di IPDN Jatinangor Jawa Barat, pada bulan Desember 2021 mendatang. “Tambahan 45 ini direkrut berdasarkan perangkingan seleksi umum 2021 sebelumnya, dan secara spesifik kuota Papua Barat akan mengakomodir anak-anak asli dua wilayah adat di provinsi ini yaitu  Doberai dan Bomberai,” kata Ahoren. Ia juga menjelaskan, bahwa MRPB akan berkoordinasi dengan MRP di Jayapura terkait pembagian kuota 45 afirmasi IPDN tersebut. “Kalau Papua 25 orang, maka Papua Barat 20 orang yang akan direkrut mewakili 13 kabupaten dan kota di provinsi ini secara proporsional,” kata Ahoren.  Sebelumnya Gubernur Dominggus Mandacan mengatakan pengembangan sumberdaya manusia khusus OAP di provinsi Papua Barat jadi prioritas di masa Otsus. “Lewat program Afirmasi Otsus, kami siap dorong anak-anak Papua masuk dalam bidang strategis pemerintahan maupun TNI/Polri untuk menjawab kebutuhan di daerah ini,” kata Mandacan dalam sebuah kesempatan di Manokwari belum lama ini. (*) Editor: Edho Sinaga  

Terlibat korupsi, mantan Ketua Perindo Papua Barat ditahan Kejati

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi  – Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menahan mantan ketua Partai Perindo Papua Barat berinisial MB dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017. Penahanan terhadap MB dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Papua Barat usai melakukan pemeriksaan tambahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejati Papua Barat, Rabu (27/10/2021). Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan,  membenarkan tersangka MB dalam perkara ini berperan sebagai Direktur PT. Trimese Perkasa – CV. Maskam Jaya yang melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat pada tahun 2017 di Manokwari. “Tersangka MB selaku Direktur PT. Trimese Perkasa – CV. Maskam Jaya, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Print-195/R.2/F0.1/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021,” ujar Billy. Penahanan tersangka MB dilakukan Rabu malam sekira pukul 19.36 Waktu Papua, tanpa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan untuk menjalani masa penahanan 20 hari sebagai tahanan titipan Jaksa di Lapas kelas IIB Manokwari. Billy berujar bahwa pada tahun 2017,  Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal pengadaan gedung kantor sebesar Rp4.326.977.000, dalam APBD tahun 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Trimese Perkasa-CV. Maskam Jaya. Namun sampai dengan batas akhir kontrak pada tanggal 15 Desember 2017, belum selesai dengan progres pekerjaan baru mencapai 82,31 persen. “Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 ini menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.892.301.993,00, berdasarkan kesimpulan Ahli Auditor Keuangan Negara,” ujarnya. Ia menjelaskan, bahwa tersangka MB memiliki empat peran sekaligus, di antaranya melakukan lobi paket pekerjaan pada Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, meminjam perusahaan yaitu CV. Maskam Jaya untuk kerjasama operasional (KSO) atau joint venture dengan PT. Trimese Perkasa. Peran lainnya yaitu tersangka MB mencari direktur PT. Trimese Perkasa untuk meminjam perusahaan guna dipakai untuk mengikuti pelelangan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Perumahan Tahun Anggaran 2017. “Tersangka juga berperan dalam pembuatan perjanjian di Notaris untuk pembagian fee sebesar 30 persen atas pekerjaan yang akan dikerjakan oleh oknum bernama Winarto selaku peminjam perusahan sebagai KSO,” ujar Kasipenkum. Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP Dan Subsider Pasal 3 dan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. (*) Editor: Edho Sinaga

Solidaritas mahasiswa Manokwari serahkan bantuan bagi masyarakat Maybrat di pengungsian

Solidaritas mahasiswa Kabupaten Manokwari, Papua Barat menyerahkan bantuan

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Solidaritas Mahasiswa Kabupaten Manokwari Peduli Kemanusiaan Maybrat menyerahkan langsung pakaian layak pakai beserta uang tunai kepada masyarakat sipil di tiga lokasi pengungsian di wilayah Distrik Aifat Utara, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Bram Sokof, koordinator umum solidaritas mahasiswa, mengatakan bahwa pakaian beserta uang tunai yang diserahkan diperoleh dari aksi donasi kemanusiaan peduli Maybrat yang digelar pada September lalu. “Kami punya kerinduan untuk mengantar sendiri hasil donasi ini diserahkan langsung kepada masyarakat di lokasi pengungsian, dan itu sudah kami lakukan pada tanggal 11 Oktober lalu,” ujar Bram, Selasa (26/10/2021). Dia mengatakan bantuan pakaian layak pakai hasil donasi mahasiswa didistribusikan langsung ke tiga titik pengungsian di wilayah Aifat Utara, yaitu Kampung Ayawasi, Kampung Mowes, dan Kampung Bori. Selain menyerahkan bantuan, Bram bersama tim juga mencatat berbagai keluhan masyarakat Maybrat di pengungsian terutama di wilayah Aifat Timur yang menjadi lokus penyisiran, tidak ada aktivitas pendidikan maupun pelayanan kesehatan. “Masyarakat di wilayah Aifat Timur kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dan Pendidikan. Sebagian anak-anak usia sekolah diungsikan ke Distrik Aifat Utara untuk mendapatkan layanan pendidikan,” kata dia.   Linda Mote, mahasiswi peduli kemanusiaan Maybrat, menyatakan turut prihatin terhadap kaum hawa dan anak-anak yang masih bertahan di lokasi pengungsian. Linda mengatakan bahwa upaya penegakkan hukum dengan penebalan aparat bersenjata mengejar para DPO kriminal di Maybrat, Papua Barat, tak boleh berlebihan, karena akan berdampak traumatis terhadap perempuan dan anak-anak. “Saya sebagai perempuan ikut merasakan kesulitan dan penderitaan yang dialami perempuan dan anak-anak di lokasi pengungsian. Saya minta aparat tidak berlebihan, karena akan membuat masyarakat semakin trauma,” ujar Linda. Baca juga: Usai pengedropan pasukan di Maybrat, 17 sekolah berhenti beraktivitas dan warga sulit akses internet Sementara, Erik Aliknoe, senior solidaritas mahasiswa Manokwari peduli, mengatakan bahwa aksi kemanusiaan yang digelar oleh mahasiswa adalah murni untuk kemanusiaan. “Aksi kami ini murni untuk kemanusiaan, tidak ada unsur politik atau kepentingan lain, karena kami kaum intelektual yang independen,” kata Aliknoe. Hal itu dikataka Aliknoe karena sempat terhambat aturan dan pengamanan aparat di wilayah Maybrat saat mahasiswa hendak mendistribusikan bantuan kepada masyarakat di tiga lokasi pengungsian di Aifat Utara. “Kami sempat terhambat, tapi akhirnya kami bisa bertemu masyarakat dan menyaksikan kondisi mereka di sana,” ujarnya. (*) Editor: Dewi Wulandari

Pasar Wosi Manokwari akan ditata kembali pascakebakaran

Papua-puing sisa kebakaran pasar Wosi Manokwari

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manokwari, Papua Barat bersama masyarakat membersihkan puing-puing sisa kebakaran di pasar sentral Wosi Manokwari pascakebakaran Minggu malam. Kepala BPBD Manokwari, Tajudin, mengatakan langkah awal yang dilakukan saat ini adalah pembersihan sebelum penataan dan pembangunan kembali puluhan lapak dan kios yang ludes terbakar. “Dua hari ke depan kita lakukan pembersihan sebelum penataan kembali,” kata Tajudin, Senin (25/10/2021). Ia menyebutkan jumlah pedagang yang terdampak kebakaran masih akan dilakukan pendataan. Sementara, pembangunan kembali los pasar pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. “Tentu setelah ini akan dilakukan penataan ulang areal pasar,” kata Tajudin. Baca juga: Pemprov Papua Barat berdayakan ekonomi mama Papua lewat pasar Sebelumnya, Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini hanya kerugian material diperkirakan mencapai miliaran rupiah. “Puluhan bangunan ludes terbakar, tidak ada korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ujar Kapolres Manokwari di sekitar lokasi kejadian.Kapolres menuturkan puluhan bangunan yang terbakar terdiri dari 8 ruko, 30 lapak pakaian, dan 50 lapak sembako. “Keterangan sejumlah saksi warga bahwa sumber api berasal dari salah satu bangunan sejak pukul 21.30 WIT diduga akibat korsleting listrik,” kata Kapolres Dadang Kurniawan Winjaya . (*) Editor: Dewi Wulandari

Bendahara MRPB dipolisikan atas dugaan penggelapan anggaran asuransi kesehatan

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Oknum bendahara pada sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) resmi dipolisikan atas dugaan penggelapan anggaran asuransi kesehatan anggota MRPB. Leonard Yarollo, anggota MRPB pokja agama membenarkan pengaduan terhadap oknum bendahara sekretariat MPRB berinisial YML atas dugaan penggelapan anggaran asuransi kesehatan anggota senilai Rp160 juta rupiah. “Benar, yang bersangkutan sudah kami laporkan ke Polres Manokwari pada 21 Oktober lalu,” kata Yarollo, Senin (25/10/2021). Dia mengatakan, bahwa asuransi kesehatan anggota MRPB merupakan hak yang melekat dengan gaji pokok anggota, namun diduga diselewengkan secara sepihak oleh oknum bendahara tersebut. “Kami harus tempuh jalur hukum, karena hak mendapatkan jaminan kesehatan belum dibayarkan ke pihak penjamin (pihak ketiga) sejak Mei sampai dengan Oktober 2021,” kata Yarollo. Yarollo menyebutkan, bahwa laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari dengan nomor LP: TBL/B/6071/X/2021/SPKT II/Polres Manokwari/Polda Papua Barat Tanggal 21 Oktober 2021. “Oknum bendahara sudah buat surat pernyataan untuk mengembalikan anggaran yang diduga diselewengkan, dan kami lapor ke Polisi agar ada kepastian yang bersangkutan kembalikan anggaran tersebut,” kata Yarollo. Di tempat terpisah koordinator tim hukum MRPB Metuzalak Awom membenarkan pula tentang pengaduan anggota MRPB, namun pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut dari para anggota MRPB. “Soal pengaduan oknum bendahara itu benar, tapi saya belum bisa berkomentar lebih,” ujar Awom. (*) Editor: Edho Sinaga

Memburu foto di taman mangrove Klawalu Sorong

Hutan mangrove Klawalu Sorong, Papua Barat

Papua No. 1 News Portal | Jubi Usai mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan Dewan Pers, 21-22 Oktober 2021 di Kota Sorong, 53 wartawan dari Provinsi Papua dan Papua Barat berkemas-kemas menuju daerah asalnya masing-masing. Namun beberapa wartawan dari Jayapura memilih jalan berbeda. Mereka menyasar spot-spot foto instagramable di Kota Sorong. Matahari belum jatuh ketika beberapa wartawan dari Jayapura menstarter mobilnya menuju kawasan hutan mangrove di Kota Sorong, Sabtu sore, 23 Oktober 2021. Laju kendaraan mereka dari salah satu hotel di kawasan Sorong kota tak terasa, hingga sore pun beranjak. Suara dari penunjuk peta google juga terhenti tepat di Jalan Malibela, Kelurahan Klawalu, Kota Sorong, Papua Barat. Di sini rupanya lokasi taman atau hutan mangrove yang disasar. Semakin mendekati kawasan mangrove, tampak semakin ramai. Anak-anak dan orang-orang dewasa sedang trekking. Tak kurang juga pengunjung yang berkendaraan. Sama seperti para wartawan, mereka adalah para pemburu foto. Para pengunjung yang berdatangan menuju pintu masuk sesekali ditelan kendaraan, sehingga tampak dari dalam mobil beberapa kepala mendongak-dongak ke arah taman wisata ini. “Selamat Datang Kawasan Wisata Mangrove Klawal Kota Sorong”. Tulisan pada gapura cokelat berhiaskan lukisan khas Papua dan burung cenderawasih yang diapit anak panah, tampaknya membuat siapa pun tersenyum simpul. Beberapa hurufnya terjatuh. Seorang perempuan paruh baya duduk di bawah gapura sedari pagi. Rupanya dia adalah penjual karcis. Namanya Mama Ruce Baho. Mama Ruce Baho selalu stand by saban hari di pintu masuk sejak Senin sampai Minggu dalam pekan. Begitu gerbang dibuka pada pagi hari, dirinya tetap setiap melayani pengunjung, hingga objek wisata ini ditutup pada pukul 6 sore, waktu Papua. Di depan dia tampak kulkas, bangunan seluas lapangan tenis lapangan tanpa dinding, dan berbagai baliho serta foto-foto. Sedangkan kertas seukuran kartu nama berjumlah empat pack tertata apik di mejanya. Masing-masing merah jambu dua pack, satu pack biru muda dan satu pack lagi berwarna kuning. Rupanya itu adalah karcis masuk atau retribusi. Karcis biru muda untuk orang dewasa Rp 10 ribu, merah jambu untuk anak-anak Rp 5 ribu, parkir roda empat berwarna merah jambu Rp 5 ribu, dan kertas berwarna kuning untuk parkir roda dua Rp 2 ribu. Di ujung atas karcis bertuliskan “Pemerintah Kota Sorong Dinas Pariwisata Karcis Retribusi Masuk Wisata Mangrove Klawalu”, sedangkan di ujung bawah karcis tertulis “Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2019 Tanggal 22 Januari 2020”. “Ini Dinas Pariwisata punya,” kata Mama Ruce. Dia berkata taman wisata mangrove Klawalu dibuka setiap hari. Pada Senin sampai Jumat pengunjung bisa dihitung dengan jari tangan dan kaki. Terbukti dari hasil penjualan karcis. Sekitar Rp 100 ribu didapat sekali jual. Itu terhitung lumayan, sebab seratus rupiah adalah taksir terendah. Kadang-kadang karcis terjual hingga mendapatkan lebih dari Rp 100 ribu. “Kalau cuaca bagus ya bisa dapat Rp 500 ribu,” ujarnya sambil merapikan karcis-karcis usai diperlihatkan kepada Jubi. Selain itu, pada hari-hari libur, seperti Sabtu dan Minggu, serta hari-hari libur lainnya, karcis terjual hingga mencapai sekitar Rp 300 ribu. Kawasan ini memang dibuka sejak pagi dan ditutup pada pukul 6 sore. Pengunjung datang dari berbagai daerah, selain dari Kota Sorong dan sekitarnya. Ini dimaklumi mengingat Kota Sorong merupakan salah satu pintu masuk pelabuhan laut ke Tanah Papua. Selain itu, Sorong merupakan pintu masuk menuju kawasan wisata bahari Raja Ampat. Mama Baho bercerita hutan mangrove yang memiliki luas sekitar 5 hektare ini dibangun tahun 2016, tetapi baru diresmikan pada Kamis, 16 Mei 2019. Di sini Dinas Pariwisata Kota Sorong menawarkan objek wisata yang dekat dengan milenial. Disediakan spot foto dan panorama hutan mangrove yang hijau, gazebo, dan dermaga papa. Spot-spot foto lainnya yang dicat berwarna-warni dan cokelat tua, juga menjadi sasaran bidikan lensa kamera. Meski pohon-pohon mangrovenya tidak lebih besar dari tiang listrik, panorama hijau daun mangrove menjadi latar foto yang memikat mata. Para pengunjung tampak sibuk dengan ponsel pintar dan kamera DSLR, ketika berjubel dari gapura. Suara rana kamera pengunjung yang datang terlebih dahulu, seakan berlomba-lomba dengan derap langkah pengunjung lainnya. Baca juga: Papua Barat punya wilayah mangrove yang terluas Hutan mangrove Klawalu Kota Sorong merupakan taman wisata mangrove pertama di Tanah Papua. Kementerian Pariwisata RI membangun taman wisata ini dari dana alokasi khusus pariwisata tahun anggaran 2018. Sekitar Rp 2,6 miliar. “Kalau dikelola dengan baik pasti semakin banyak pengunjung,” kata salah satu pengunjung, Dian Kandipi. Pengunjung lainnya, Abraham A. You, mengatakan taman wisata mangrove Kota Sorong sedianya tak hanya menjadi spot foto. Lebih dari itu, lokasi ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan dan hutan di Tanah Papua, terutama hutan mangrove di kawasan pesisir. Menurut dia, hutan mangrove berfungsi untuk mencegah intrusi air laut, mencegah erosi dan abrasi pantai, tempat hidup dan sumber makanan dari berbagai jenis hewan laut, serta membentuk pulau dan menstabilkan daerah pesisir. (*) Editor: Dewi Wulandari

Keamanan Lapas Manokwari rentan, 4 terpidana dipindahkan ke Makassar

Pemindahan Terpidana dari Papua Barat

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Kejaksan Negeri Manokwari pada Jumat (22/10/2021) memindah empat terpidana kasus pembunuhan yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. Pemindahan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik antar narapidana, dan karena Lapas Manokwari dinilai terlalu penuh. Hal itu dinyatakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rudy Hartono. Rudy menuturkan pemindahan itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari berdasarkan surat Kalapas kelas IIB Manokwari pada 7 Oktober 2021. “Eksekusi dilakukan karena keluarga korban [juga terpidana dan] berada di Lapas Klas IIB Manokwari. Apabila kedua terpidana [berada di] Lapas [yang sama],  dapat menyebabkan keamanan dan ketertiban Lapas kelas IIB Manokwari tidak kondusif,” kata Rudy pada Sabtu (23/10/2021). Baca juga: Tiniap: Jumlah kesembuhan Covid-19 di Papua Barat meningkat Rudy mengatakan jumlah narapidana yang menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Manokwari juga sudah melampai kapasitas penjara itu. Selain itu, Lapas kelas IIB Manokwari juga bukan penjara dengan tingkat pengamanan yang maksimal. “Ekseskusi ke Lapas kelas I Makassar, karena merupakan Lapas [itu merupakan lapas] maximum security terdekat,” kata Rudy lagi. Sejumlah dua narapidana yang dipindahkan ke Lapas kelas I Makassar adalah Aihil Adhari dan Umar ZM Suaib. Keduanya merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dilakukan secara bersama-sama. “Dua terpidana itu [dihukum] pidana [penjara] seumur hidup,” ujar Rudy. Terpidana lainnya adalah Ahmad Yani, yang juga terpidana pembunuhan berencana yang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara seorang terpidana lainnya adalah Hans Koromathm terpidana pemerkosa anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang dijatuhi hukuman mati. “Pelaksanaan eksekusi terpidana dan pemindahan narapidana dari Lapas Klas IIB Manokwari ke Lapas Klas I Makassar, dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan empat anggota Brimob Polda Papua Barat bersama dua petugas Lapas Manokwari. Para narapidana dan petugas menggunakan pesawat Lion Air berangkat dari Bandara Rendani Manokwari sekitar pukul 16.30 WIT Jumat petang kemarin menuju Makassar,” ujar Rudy. (*) Editor: Aryo Wisanggeni G

Tiniap: Jumlah kesembuhan Covid-19 di Papua Barat meningkat

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Satuan tugas (satgas) COVID-19 Papua Barat melaporkan pada Rabu (20/10/2021), 31 pasien sembuh dari COVID-19 berasal dari kabupaten Teluk Bintuni 30 orang dan kota Sorong 1 orang. Juru bicara Satgas COVID-19 Papua Barat dokter Arnold Tiniap di Manokwari, mengatakan dengan jumlah kesembuhan ini, kasus aktif kabupaten Teluk Bintuni tersisa 77 orang, dan kota Sorong tersisa 4 orang. Dia juga mengatakan tambahan 4 kasus positif hari ini berasal dari Kaimana 2 orang, Manokwari 1, dan kota Sorong 1 orang. Sementara kasus meninggal dunia akibat COVID-19 juga bertambah 1 dari Sorong Selatan. “Hari ini di Papua Barat bertambah satu kasus meninggal dunia akibat COVID-19 dari Sorong Selatan. Sehingga total kasus meninggal dunia akibat COVID-19 di provinsi ini mencapai 354 orang selama pandemi,” ujar dokter Arnold Tiniap. Arnold Tiniap mengakui, bahwa ada lima daerah di provinsi Papua Barat nihil kasus aktif COVID-19, diantaranya kabupaten Fakfak, Teluk Wondama, Raja Ampat, Maybrat dan Pegunungan Arfak. “Dari 13 kabupaten dan kota, 5 daerah diantaranya belum ada temuan kasus baru selama Oktober ini,” ujar Arnold Tiniap. Sementara Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan provinsi ini ditargetkan bebas kasus positif Corona di akhir tahun 2021. “Melihat trend kesembuhan pasien COVID-19 bersama temuan kasus yang melandai di 13 kabupaten/kota, maka kami yakin Papua Barat bisa capai nol kasus di akhir tahun 2021 ini,” ujar Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. (*) Editor: Edho Sinaga

1 jam lebih Bintang Kejora berkibar di tower BTS Kampung Ayambori Manokwari

Papua-tower BTS di Kampung Ayambori Manokwari Timur

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Lebih dari satu jam bendera bintang kejora berukuran sedang berkibar di ujung tower Base Transceiver Station (BTS) setinggi 42 meter di Kampung Ayambori, Manokwari Timur, Papua Barat, Selasa (19/10/2021). Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, membenarkan pengibaran tersebut. Ia menegaskan polisi sedang mendalami aktor di balik aksi nekat tersebut. “Benar ada pengibaran bintang kejora di ujung tower BTS di Kampung Ayambori. Dugaan sementara itu dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang berseberangan ideologi dengan NKRI,” ujar kapolres. Kapolres mengatakan polisi mengetahui pengibaran tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat yang melapor ke markas Polres Manokwari. “Masyarakat datang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari sekira pukul 10.00 Waktu Papua. Kami langsung bergegas bersama anggota Kodim 1801 Manokwari untuk mengamankan lokasi dan berhasil menurunkan bintang kejora sekira pukul 11.15 Waktu Papua,” ujar kapolres. Baca juga: Aksesori bermotif Bintang Kejora cuma simbol, aparat keamanan tidak perlu berlebihan Baca juga: Mama Papua dilarang menjual noken Bintang Kejora di sekitar Stadion Lukas Enembe Kasat Reskrim Polres Manokwari, IPTU Arifal Utama, mengatakan tim penyidik sedang mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi warga kampung Ayambori. “Kami masih mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi sejumlah warga Kampung Ayambori yang bermukim di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti satu buah bendera bersama satu tiang kayu pengikat sudah diamankan ke Polres Manokwari,” ujar Kasat Reskrim. Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa lokasi tower BTS berada di sisi jalan utama antara Kampung Ayambori dan kawasan perumahan Sarinah Manokwari berjarak kurang lebih 400 meter. “Dugaan sementara bendera bintang kejora dipasang oleh OTK pada Selasa dini hari, memanfaatkan situasi jalan yang sepi dan gelap tanpa lampu jalan,” kata Kasat Reskrim. Dia mengatakan bahwa sampai saat ini situasi Manokwari kondusif pascaperistiwa pengibaran itu. Dia juga mengajak masyarakat tetap tenang tidak mudah terprovokasi dengan situasi yang sengaja di lakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. “Kami imbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dengan berbagai hasutan secara langsung maupun melalui media sosial. Polisi sedang bekerja untuk mengungkap aktor di balik pengibaran ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Manokwari, IPTU Arifal Utama. (*) Editor: Dewi Wulandari

Kejati PB fokus tuntaskan empat perkara dugaan korupsi tahun ini

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat fokus tuntaskan empat perkara dugaan korupsi di wilayah Provinsi Papua Barat dalam tahun ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan mengatakan dari empat perkara dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya merupakan perkara lama yang akan segera dituntaskan. “Perkara dugaan korupsi kegiatan proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun 2017 dan perkara pengadaan septic tank individual Dinas PU kabupaten Raja Ampat tahun 2018 merupakan perkara lama yang segera dituntaskan tahun ini,” ujar Wuisan, Senin (18/10/2021) di kantor Kejati Papua Barat. Dia mengatakan dua perkara lainnya yang sedang dalam proses penyelidikan yaitu, dugaan korupsi penyaluran dana Hibah kabupaten Maybrat tahun 2019 dan dugaan korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan tahun 2016-2017. “Perkara penyaluran dana Hibah kabupaten Maybrat, serta perkara kredit fiktif Bank Papua Cabang Teminanabuan Sorong Selatan merupakan perkara baru hasil laporan pengaduan masyarakat,” kata Billy Wuisan. Ia menyebutkan bahwa tiga dari empat perkara dugaan korupsi tersebut sedang menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat sebelum ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Ini adalah komitmen pimpinan, agar Papua Barat bersih dari tindakan korupsi yang terus menyengsarakan masyarakat,” kata Billy.  Sebelumnya, Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan 223 unit septic tank individual pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Raja Ampat. “Kajati Papua Barat mesti memberi penjelasan yang jujur kepada masyarakat di Provinsi Papua Barat, termasuk rakyat di Kabupaten Raja Ampat atas kelanjutan perkara dugaan Tipikor yang diduga terjadi di Tahun Anggaran 2018 tersebut,” katanya. (*) Editor: Edho Sinaga  

Wapres beri pujian atas kerukunan umat beragama di Papua Barat

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin beri apresiasi kerukunan antarumat beragama yang terus terawat di provinsi Papua Barat. Ini dikatakan Wapres dalam silaturahmi bersama pimpinan ormas Islam dan Tokoh Agama di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat sebelum bertolak ke Jayapura, Jumat (15/10/2021). Wapres menyampaikan, agar kerukunan yang ada tetap dipertahankan bersama seluruh masyarakat dengan pemerintah. Kedua hal tersebut merupakan unsur utama terciptanya kerukunan nasional. “Kita ingin menjaga republik ini dengan tetap menjaga kerukunan antaragama, antarumat dengan Pemerintah karena kerukunan agama, kerukunan rakyat merupakan unsur utama dalam kerukunan nasional,” ujar Wapres. Lebih lanjut Wapres menyampaikan, salah satu cara yang harus diimplementasikan dalam mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan menyampaikan ajaran agama atau menyampaikan pesan dari dan kepada masyarakat dengan cara yang santun.  Karena, santun merupakan ajaran yang diajarkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam dan dengan kesantunan tersebut maka narasi kerukunan dapat terbentuk dengan baik. “Oleh karena itu, saya minta di dalam menjalankan dakwah kita, supaya tetap menggunakan cara-cara yang baik dengan kalimat yang santun,” imbau Wapres. Menutup pertemuan, Wapres pun memberikan apresiasinya kepada Gubernur Papua Barat beserta jajaran yang telah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan terciptanya kerukunan antarumat beragama serta kerukunan antarmasyarakat dengan pemerintah. Komitmen tersebut beberapa di antaranya dapat terlihat dari pembangunan masjid dan lembaga pendidikan. “Saya ingin menyampaikan penghargaan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pak Gubernur Dominggus Mandacan yang sudah  menjaga hubungan antara Islam, Kristen dan agama-agama yang lain di daerah ini,” tutup Wapres. Sebelumnya, Ketua MUI Papua Barat Ahmad Nausrau, melaporkan bahwa komitmen yang diberikan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap kerukunan antarumat beragama di provinsi ini sangat dirasakan dan memberikan dampak yang baik dalam kehidupan sosial masyarakat sehari-hari.  “Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan perhatian yang luar biasa kepada seluruh agama yang ada di Provinsi Papua barat termasuk kepada ormas-ormas Islam, dan semua lembaga agama yang ada di Papua Barat. Semua diberikan secara merata dan berkeadilan,” ujar Ahmad. (*) Editor: Edho Sinaga

Bupati Sorong serahkan keputusan pengakuan hak masyarakat adat

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Jayapura, Jubi – Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru menyerahkan surat keputusan (SK) bupati tentang pengakuan terhadap hak Gelek Malak Kalawilis Pasa, salah satu marga Suku Moi di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong. Penyerahan Keputusan Bupati Sorong Nomor 593.2/KEP.345/IX/TAHUN 2021 tentang pengakuan hak Gelek Kalawilis Pasa atas tanah dan hutan adat seluas 3.247 hektare (ha) itu, dilakukan di Gedung Keik Malamoi Sorong, Jumat (15/10/2021). Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas Kalami mengapresiasi keputusan bupati itu.  Sebab, keputusan ini telah dinantikan masyarakat adat sejak terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 10 tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sorong. “Keputusan bupati ini yang pertama di Kabupaten Sorong. Melalui pengakuan hak, masyarakat akan lebih kuat untuk menjaga hutan dan tanah adat,” kata Silas Kalami dalam rilis tertulis, Jumat (15/10/2021). Menurutnya, masyarakat adat harus menjaga hutan dan tanahnya, untuk keberlanjutan kehidupan mereka. Apabila ada pembangunan yang masuk, mesti menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat adat. Jangan sampai mengorbankan masyarakat adat. “Apabila hutan dan tanah sudah tidak ada, maka tidak dapat disebut lagi sebagai masyarakat adat,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Gelek Malak Kalawilis Pasa, Herman Malak mengatakan, sejak awal pihaknya tidak menginginkan kehadiran perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.  Masyarakat adat kemudian membuat peta dan menggalang dukungan untuk mempertahankan tanah dan hutan adatnya.  “Kami Gelek Malak membuktikan, kami bisa menjaga tanah dan hutan adat kami. Memberikan contoh kepada marga-marga lain untuk bersama menjaga hutan dan tanah adat,” kata Herman Malak. Ia mengajak masyarakat adat dari marga lain mendukung Bupati Sorong, Johny Kamuru menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit di wilayah itu. (*) Editor: Edho Sinaga

Aksi protes smelter Freeport oleh Parjal Papua Barat diadang aparat

Aksi penolakan pembangunan smalter Freeport di Gresik oleh Parlemen Jalanan Papua Barat

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Kunjungan kerja Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Manokwari hampir saja diwarnai aksi tolak pembangunan smalter PT Freeport Indonesia (PT FI) di Gresik Jawa Timur oleh Parlemen Jalanan, Jumat (15/10/2021). Aksi tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah aparat keamanan dari Polda Papua Barat mendatangi titik kumpul aksi di sekitar sekretariat Parlemen Jalanan (Parjal) di kawasan Swaven Perkembunan Manokwari Barat. Rusmanudin Kelkusa, orator aksi, mengatakan kebijakan pembangunan smelter di luar Papua sangat merugikan masyarakat pribumi di Tanah Papua. “Smalter harus dibangun di atas Tanah Papua, sehingga bisa menyerap tenaga kerja Papua dan Papua Barat, dan pengelolaannya pun berdampak pada kesejahteraan masyarakat Tanah Papua, bukan di luar,” kata Rusman. Menurut Rusman, angka kemiskinan ekstrem dan kemiskinan biasa di Tanah Papua terus bertambah di tengah kekayaan alam yang melimpah. “Kekayaan alam melimpah tapi bukan untuk sejahterakan masyarakat Papua sendiri. Salah satu bukti saat ini pembangunan smalter Freeport di Gresik untuk siapa,” ujarnya. Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Papua Barat, Kombes Semmy Ronny Thabaa, mengatakan bahwa aparat hanya menjalankan tugas pengamanan, bukan membatasi hak demokrasi masyarakat. “Intinya kami hanya menjaga keamanan dan menjamin Manokwari ini kondusif. Pembangunan smelter PT FI di Gresik bukan keputusan Pemerintah Provinsi Papua atau Papua Barat, tapi Pemerintah Pusat,” ujar Semmy. Baca juga: Stop Bicara Smelter, DAP: Fokus Tutup Freeport Atau Rebut Saham Freeport Pembatasan aksi ini pun menuai protes Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy. Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing, tidak mengedepankan anasir kekuasaan dengan memerintahkan satuan Brimob Kasat Polda Papua Barat membatasi aksi damai Parlemen Jalanan tersebut. “LP3BH ingin menegaskan bahwa kepolisian di dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban umum serta penegakan hukum, senantiasa dlindungi berdasarkan UU RI No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI. Juga UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Warinussy. Dia menjelaskan bahwa isu penolakan rencana pembangunan smelter milik PT Freeport Indonesia Company di Gresik-Jawa Timur sesungguhnya sudah menjadi isu hangat satu pekan ini. “Sangat tidak relevan jika dengan mudah aksi Parjal tersebut dikaitkan atau bahkan diduga sepihak akan mengganggu kunjungan Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma’ruf Amin di Manokwari,” tutur Warinussy. (*) Editor: Dewi Wulandari

Dari Manokwari, Wapres ke Jayapura menutup PON XX Papua

Papua-Wapres Ma'ruf Amin

Papua No. 1 News Portal | JubiPON Papua Manokwari, Jubi – Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama rombongan bertolak menuju Jayapura dari Manokwari, Jumat (15/10/2021) sekira pukul 14.00 WP. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menginformasikan bahwa hari ini Wapres akan menutup Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 di Stadion Lukas Enembe, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Selain menutup PON XX, keesokan harinya (Sabtu, 16 Oktober 2021), Wapres dijadwalkan menyapa masyarakat di SD Negeri Inpres VIM 1 dan Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua Jemaat Pniel Kotaraja, Kota Jayapura. Sekretariat Wakil Presiden melaporkan bahwa di hari kedua, Wapres juga akan memimpin Rapat Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan dan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di lima kabupaten sasaran prioritas. Selanjutnya Wapres akan meresmikan pembangunan BLK Komunitas di kampus Papua Alom Yayasan Global Mission Internasional Indonesia (GMII), Sentani, Kabupaten Jayapura. Baca juga: Lima kabupaten di Papua Barat jadi daerah prioritas penyelesaian kemiskinan ekstrem Kepala Penerangan Kodam XVIII Kasuari, Kolonel Hendra Pesireron, mengatakan selama dua hari agenda Wapres di Kabupaten Manokwari berjalan aman dan tertib. “Atas nama pimpinan TNI dan Polri kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Manokwari yang turun menjaga keamanan selama kunjungan kerja Wakil Presiden,” ujar Kapendam. (*) Editor: Dewi Wulandari

Lima kabupaten di Papua Barat jadi daerah prioritas penyelesaian kemiskinan ekstrem

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Lima kabupaten di Provinsi Papua Barat menjadi daerah prioritas penyelesaian kemiskinan ekstrem tahun 2021. Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mengatakan pengurangan kemiskinan ekstrem adalah bagian dari prioritas pemerintah untuk menekan tingkat kemiskinan ekstrem sampai nol persen pada tahun 2024.  “Lima daerah di provinsi ini adalah kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Tambraw, Maybrat dan kabupaten Manokwari Selatan,” ujar Wapres dalam rapat koordinasi (rakor) penanggulangan kemiskinan ekstrim tahun 2021 di kantor Gubernur Papua Barat di Manokwari, Kamis (14/10/2021). Wapres mengatakan pemilihan lima kabupaten prioritas di Papua Barat dalam 35 kabupaten prioritas secara nasional 2021 ini didasarkan bukan hanya pada kriteria persentase tingkat kemiskinan ekstrim, tetapi juga dikombinasikan dengan jumlah masyarakat miskin ekstrem di wilayah tersebut.  Selain itu, lanjut Wapres, ukuran tingkat kemiskinan ekstrem mengacu pada definisi Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu sebesar 1,9 US dollar PPP (purchasing power parity) per kapita per hari, di bawah ukuran tingkat kemiskinan umum yang digunakan BPS yaitu sebesar 2,5 US dollar PPP per kapita per hari. “Khusus untuk lima Kabupaten di Papua Barat yang menjadi prioritas di tahun 2021 ini, total jumlah penduduk miskin ekstrem mencapai 39.357 jiwa dengan total jumlah rumah tangga miskin ekstrem 12.440 RT,” ujar Wapres. Jumlah tersebut terdiri dari Kabupaten Teluk Wondama 24,08 persen dengan tingkat kemiskinan ekstrem 4 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 7,960 jiwa; Kabupaten Teluk Bintuni dengan tingkat kemiskinan ekstrem 21,05 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 13.760;  Kabupaten Tambraw dengan tingkat kemiskinan ekstrem 22,40 persen jumlah dan penduduk miskin ekstrem 3.140 jiwa; Kabupaten Maybrat dengan tingkat kemiskinan ekstrem 22,89 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 9.520 jiwa;  Dan Kabupaten Manokwari Selatan dengan tingkat kemiskinan ekstrem 20,97 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 5.150 jiwa. (*) Editor: Edho Sinaga  

Wakil Presiden pimpin rakor penanggulangan kemiskinan ekstrem di Manokwari

papua

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan memimpin rapat koordinasi (rakor) Percepatan Pembangunan Kesejahteraan dan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di kantor Gubernur Papua Barat. Wakil Presiden bersama rombongan menteri Kabinet Indonesia tiba di Bandar Udara Rendani Manokwari, Kamis (14/10/2021) menggunakan pesawat khusus Kepresidenan Boeing 737- 400 TNI Angkatan Udara pukul 11.30 Waktu Papua. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, Wapres diagendakan memimpin rakor Percepatan Pembangunan Kesejahteraan dan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem bersama Pemerintah provinsi ini. “Agenda utama Wapres di Manokwari akan membahas kemiskinan hingga pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat melalui UMKM,” kata Menteri Trenggono saat meninjau korban kebakaran Manokwari di tempat pengungsian. Sebelumnya, Panglima Kodam XVIII Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa mengatakan personel gabungan TNI-Polri telah disiagakan dalam pengamanan kunjungan Wapres di Manokwari. “Personel gabungan sudah dikerahkan untuk melakukan pengamanan dalam kunjungan Wapres di Manokwari,” kata Panglima Kodam Kasuari. (*). Editor: Syam Terrajana    

Penyandang Tunanetra sumbang bahan makanan untuk korban kebakaran di Manokwari

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Penyandang disabilitas tunanetra menyumbang bahan makanan (bama) bagi ratusan korban kebakaran Manokwari, Papua Barat, di tempat pengungsian. Sumbangan bama disalurkan langsung ke posko korban bencana kebakaran di gedung Kursus Latihan Kerja (KLK) kelurahan Padarni Manokwari Barat. Ketua Netra Mandiri Manokwari, Ofni Mofu, mengatakan bantuan yang disalurkan berupa beras, gula pasir, minyak goreng, mie instan dan air mineral untuk meringankan beban para korban di tempat pengungsian saat ini. “Dengan keterbatasan yang kami miliki, kami juga mau berbagi kasih, membantu saudara kami di tempat pengungsian yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran,” ujar Mofu, Selasa (12/10/2021). Dia mengatakan belanjaan bantuan bama yang disalurkan merupakan hasil penggalangan dana selama dua hari lewat kreasi musik yang ditontonkan di tempat umum. “Kami gelar life musik di emperan toko maupun di pinggir jalan selama dua hari sambil menggalang dana khusus bagi korban kebakaran,” ujarnya. Sebelumnya Bupati kabupaten Manokwari Hermus Indou mengatakan lokasi pembangunan hunian sementara (huntara) bagi ratusan kepala keluarga korban kebakaran Manokwari sudah disiapkan dan akan segera dibangun dalam waktu dekat. “Data yang ada pada kami sebanyak 2.300 jiwa korban kebakaran Manokwari, lokasi huntara sudah ada di kampung Andai Distrik Manokwari Selatan,” kata Bupati. Bupati juga berterima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan dukungan moril dan materil untuk meringankan beban para korban di tempat pengungsian sementara. (*) Editor: Edho Sinaga

Lagi, Polisi paksa wartawan di Papua Barat hapus foto hasil liputan

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Oknum anggota Polisi di Manokwari, Papua Barat, diduga bertindak arogan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan peliputan operasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di daerah itu, Kamis (7/10/2021). Dugaan sikap arogan oknum anggota Polisi ini terhadap JNM, wartawan media online lokal linkpapua.com saat mengambil foto pelaksanaan operasi yang digelar satgas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau satgas KRYD Polda Papua Barat di Jalan Pahlawan Sanggeng Manokwari Barat. “Saat melintas lokasi operasi, saya lalu mengambil foto untuk kepentingan pemberitaan operasi yang digelar, namun motor yang saya tumpangi disetop oleh petugas, saya digiring ke tepi jalan dan diminta untuk menghapus gambar dari handphone,” ujar Joan. Dia mengatakan, meski telah memberikan keterangan kepada petugas bahwa dia berprofesi sebagai wartawan, dan pengambilan gambar itupun untuk kepentingan pemberitaan tapi penjelasannya tak digubris petugas. “Sudah saya jelaskan kalau saya ini wartawan, tapi sejumlah oknum anggota meminta saya untuk harus menghapus file foto dari dalam handphone, dan saya terima untuk menghapus dihadapan para petugas,” ujar Joan. Menanggapi itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat Bustam, menyesalkan sikap arogansi oknum anggota Polri terhadap pekerja pers di ruang publik tersebut. Bustam mengatakan, wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik, bahkan profesi ini pun dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengutarakan kegiatan operasi yustisi itu dilakukan di ruang publik dan layak diberitakan. Dugaan sikap arogansi oknum aparat terhadap wartawan telah melanggar Pasal 4 UU Pers. “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujar Bustam. Di tempat terpisah Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi turut menyesalkan sikap oknum anggota Polri terhadap wartawan dalam kejadian ini. “Sudah saya cek, dan oknum anggota ini sudah meminta maaf karena salah paham saja. Saya pun mewakili jajaran Polda Papua Barat dan Polri memohon maaf, atas kesalahpahaman ini,” kata Kabid Humas. Dia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dalam setiap kegiatan penegakkan hukum khususnya di ruang publik, jika diawali dengan komunikasi yang baik pula. “Pers dan Polri adalah mitra strategis di Papua Barat ini, semoga kita lebih solid,” ujar Kabid Humas. (*) Editor: Edho Sinaga

Percepat digitalisasi, Menkominfo resmikan tiga BTS di Papua Barat

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, meresmikan tiga base transceiver station (BTS) yang telah on air di tiga lokasi di Provinsi Papua Barat. Peresmian tiga BTS ini dilakukan melalui konferensi video dalam rangkaian acara rapat koordinasi Percepatan Pembangunan Akses Telekomunikasi dan Peresmian BTS di Provinsi Papua Barat, Rabu (6/10/2021). Johnny mengatakan peresmian ini sekaligus mewakili dimulainya layanan BTS 4G yang dibangun Kementerian Kominfo melalui BAKTI sebanyak 4.200 lokasi pada tahun 2021 ini, yang akan on air secara bertahap.  “Ketiga BTS yang diresmikan tersebut terletak di Desa Isiren, Kecamatan Rumberpon, Desa Siresi Kecamatan Soug Jaya kabupaten Teluk Wondama, dan Desa Kasi Indah, Kecamatan Kasi kabupaten Tambrauw Papua Barat,” ujarnya. Dia berharap pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi seperti ini harus dimaksimalkan agar lebih efisien dan produktif dengan kerjasama pemprov dan kabupaten/kota agar pembangunan infrastruktur sesuai tata kota.  “Infrastruktur BTS harus dijaga bersama-sama dan dimanfaatkan dengan cara positif, dari hulu sampai hilir,” ujar Menkominfo. Ia juga menyebutkan, kecepatan dalam menghadirkan BTS 4G on air cukup penting, mengingat kita sedang benar-benar menggenjot percepatan transformasi digital.  “Terlebih masyarakat Papua dalam program percepatan transformasi digital nasional ini mendapatkan fokus secara khusus karena pertimbangan wilayah dan tingkat digitalisasinya,” tambah Menkominfo. Selanjutnya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Latif mengatakan jumlah BTS 4G yang akan dibangun dalam dua tahun ini di seluruh Tanah Papua sebanyak 5.204 lokasi dari total 7.904 lokasi se-Indonesia. “Itu berarti sekitar 65 persen dari total keseluruhan pembangunan BTS 4G nasional berada di Tanah Papua ini,” kata Anang Latif. Ia mengatakan 5.204 lokasi BTS 4G tersebut melengkapi ratusan BTS yang telah dibangun sebelumnya sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 di provinsi Papua dan Papua Barat. “Tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat telah dibangun sebanyak 437 lokasi. Terdiri dari 224 lokasi BTS di Papua Barat dan 213 lokasi BTS di Papua,” ujar Anang.  Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan Ini merupakan catatan sejarah bagi Provinsi Papua Barat, karena pertama kalinya mendapatkan komitmen pembangunan BTS 4G dalam jumlah yang masif dan dibangun dalam waktu singkat.  “Tahun 2021 ini kami mendapat alokasi 824 titik BTS 4G di seluruh kabupaten dan kota. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkominfo melalui BLU BAKTI,” tutur Gubernur Papua Barat. (*) Editor: Edho Sinaga

Mandacan sampaikan TNI ikut jaga keberagaman di Papua Barat

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – TNI di Kodam XVIII/Kasuari menggelar syukuran memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76.  Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa mengatakan TNI memiliki tugas sebagai alat pertahanan Negara. Selain itu, TNI juga melaksanakan tugas dalam rangka Operasi Militer selain perang. “Dalam situasi Covid-19 ini kita semua harus bersinergi, kita harus manunggal dengan seluruh komponen masyarakat, mulai Pemerintah, Polri, tokoh masyarakat, akademisi termasuk juga media,” ujar Pangdam, Selasa (5/10/2021). Pangdam mengatakan, selama penugasan di Papua Barat diakuinya cukup berat dan kompleks dengan keberagaman suku dan budaya, sehingga TNI dituntut memiliki wawasan luas untuk mengerti kearifan lokal, adat dan budaya di tanah Papua Barat ini. Ia mengatakan, peringatan HUT ke-76 ini TNI harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan oleh Kodam XVIII/Kasuari bagi Papua Barat. “Puji Tuhan kita di sini sangat didukung oleh Pemda, DPRD Papua Barat, dan semua elemen masyarakat,” ucapnya. Ia mengatakan salah satu dukungan pemerintah Papua Barat melalui 1.000 Bintara Otsus, sehingga dapat mendorong pemenuhan personel Kodam hingga 64 persen. Pangdam berharap Kodam XVIII/Kasuari semakin bisa menjadi pengayom, pelindung dalam menjaga keutuhan Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara, Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan hubungan baik dengan semua pihak menjadi kekuatan besar yang mendorong Provinsi ini berkembang dalam keberagaman. “Toleransi umat beragama di Papua Barat sangat baik, begitu pula pendekatan hukum serta pendekatan adat dan budaya yang selama ini terbina bersama TNI dan Polri turut menunjang keberhasilan Pemerintah di semua program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur. Gubernur mengajak semua pihak di provinsi ini meningkatkan kekompakkan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan untuk menjamin Papua Barat tetap aman, kondusif dalam bingkai NKRI. (*) Editor: Edho Sinaga  

Tujuh tersangka dihadirkan Polisi pada rekonstruksi penyerangan Posramil Kisor

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sorong Selatan jajaran Polda Papua Barat menggelar rekonstruksi kasus penyerangan pos persiapan Koramil kampung Kisor Maybrat yang menewaskan empat anggota TNI. Kepala bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan rekonstruksi dilakukan di markas Polres Sorong Selatan menghadirkan tujuh tersangka dengan pengamanan ketat gabungan personel TNI/Polri. “Tujuh tersangka dihadirkan untuk memperagakan peran masing-masing, sementara peran 14 tersangka DPO yang belum ditangkap diperagakan anggota Polisi sebagai pemeran pengganti dalam rekonstruksi ini,” kata Adam Erwindi, Senin (4/10/2021). Kabid Humas mengatakan rekonstruksi itu menghasilkan 93 adegan, dimulai dari pelaksanaan rapat, pengintaian, hingga penyerangan Posramil Kisor menggunakan senjata tajam untuk menganiaya para korban dan menewaskan empat anggota TNI. “Ada 93 adegan yang diperagakan dalam peristiwa pembunuhan berencana ini. Hasil rekonstruksi tersebut akan melengkapi berkas perkara para tersangka untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kabid Humas. Adam Erwindi mengatakan rekonstruksi itu disaksikan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid dan Kasat Reskrim Iptu Ade Setiawan, bersama para Kuasa Hukum tersangka. “Tujuh tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini adalah Maikel Yaam, Maklon Same, Robi Yaam, Amos Ki, Agus Yaam, Yakobus Worait dan Lukas Ky,” ujar Kabid Humas. (*) Editor: Edho Sinaga  

Senator Filep Wamafma ingatkan Menteri Bahlil tak ‘salah kamar’ di Papua Barat

DPD RI dari Papua Barat

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Senator Papua Barat, Filep Wamafma meminta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia tidak mencampuri urusan daerah dalam penyelesaian sengketa batas wilayah kabupaten di Provinsi Papua Barat. Hal itu disampaikan Wamafma sebagai tanggapan atas pernyataan Lahadalia terkait sengketa batas wilayah antara Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak. Filep Wamafma mengatakan bahwa pernyataan Bahlil Lahadalia di ruang publik terkesan menggampangkan persoalan daerah, tanpa melihat akar masalah sengketa perbatasan wilayah kedua kabupaten itu. Wamafma menilai pernyataan Lahadalia sangat tak etis. Wamafma mengatakan sengketa batas wilayah di daerah ada dibawah kewenangan Gubernur, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Pasal 91 ayat (3) huruf c UU Pemda menegaskan bahwa salah satu tugas Gubernur ialah menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi,” kata Filep Wamafma dalam keterangan pers tertulisnya kepada Jubi, Sabtu (2/10/2021). Baca juga: Pemda Manokwari sediakan gedung untuk lansia, wanita dan anak-anak korban kebakaran  Pasal ini, lanjut Wamafma, diperkuat pula dengan Pasal 370 ayat (1). Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan antar-daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyelesaikan perselisihan dimaksud. “Jadi, sengketa antara daerah kabupaten, itu wewenangnya Gubernur”, kata Wamafma. Dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua menyebutkan tugas dan wewenang Gubernur ialah melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi kerja sama serta penyelesaian perselisihan atas penyelenggaraan pemerintahan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dan antara Kabupaten/Kota. “Pasal 70 ayat (1) UU Otsus Papua menyatakan perselisihan antara kabupaten/kota diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi. Frasa diselesaikan secara musyawarah, bermakna melibatkan masyarakat adat melalui musyawarah adat, karena masyarakat adat merupakan roh dari Otsus Papua,” kata Wamafma. Ia menyatakan kehadiran Menteri seharusnya memberikan solusi konkrit yang tetap berpijak pada tugas dan wewenangnya. Wamafma pun meminta agar para Menteri tidak terlalu politis, seolah-olah memberikan harapan, padahal bukan merupakan ranah kerjanya. “Jadi cukup mengagetkan bahwa Menteri Investasi ikut campur di sini. Tupoksinya terlalu jauh. Jangan salah masuk kamar,” katanya lagi. Baca juga: Dinkes Papua Barat: 620 kasus kaki gajah Filep Wamafma menekankan bahwa penyelesaian sengketa tapal batas Kabupaten Fakfak dan Teluk Bintuni wajib memperhatikan kekerabatan sosial yang telah ada dan terpelihara dengan baik. “Masyarakat adat-lah yang menjadi aktor utama dalam segala hal, termasuk dalam persoalan perbatasan”, tutur Wamafma. Sebelumnya dalam kunjungan kerja dan tatap muka bersama Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Fakfak, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Fakfak meminta dirinya memfasilitasi pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian guna membahas sengketa tapal batas itu. Bahkan Lahadalia menyatakan bahwa ia sudah menghubungi Tito Karnavian. Lahadalia dengan percaya diri mengatakan “barang apa jadi, pabrik pupuk saja kita pindahkan, apalagi batas wilayah itu.” Pernyataan itulah yang menimbulkan kritik keras dari Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw maupun Filep Wamafma. (*) Editor: Aryo Wisanggeni G

Pemda Manokwari sediakan gedung untuk lansia, wanita dan anak-anak korban kebakaran

papua

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Pemerintah Kabupaten Manokwari sediakan satu gedung untuk penampungan sementara keluarga ratusan nelayan korban kebakaran, kawasan Borobudur Manokwari Barat. Bupati Kabupaten Manokwari, Hermus Indou mengatakan salah satu gedung pemerintah sudah disediakan khusus bagi lanjut usia (lansia), wanita, dan anak-anak dari para nelayan korban kebakaran. “Lansia, wanita dan anak-anak yang akan dipindahkan ke gedung ini, sedangkan pria tetap di lokasi tenda darurat di pesisir pantai untuk menjaga kapal mesin mereka,” kata Indou saat meninjau ribuan korban di pengungsian, Jumat (1/10/2021) kemarin. Pemda Manokwari akan segera membangun hunian sementara (huntara) bagi para korban. Menurutnya langkah ini sebagai kebijakan darurat jangka menengah, sambil Pemda melakukan penataan kembali kawasan Borobudur. “Hunian sementara akan ditempati nelayan para korban agar dapat kembali melaut mencari nafkah, sambil Pemerintah melakukan pembangunan dan penataan kembali rumah warga dan Masjid apung di kawasan Borobudur ini,” ujar Bupati. Selanjutnya Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya pada Dinas Perhubungan dan Kelautan Kabupaten Manokwari, Dedi Ariana menyebutkan, dari korban kebakaran yang terdata ada sekira 450 kepala keluarga berprofesi sebagai nelayan. “Sebagian besar dari para korban adalah para nelayan, penjual ikan segar, ikan asin dan ikan pengasapan,” kata Dedi. (*). Editor: Syam Terrajana  

Polda Papua Barat tangkap tiga DPO pelaku penyerangan Posramil Kisor

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat merilis penangkapan tiga orang DPO bersama tambahan dua tersangka baru dalam kelompok penyerang Posramil Kisor Maybrat yang menewaskan empat anggota TNI AD. Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, dari lima orang yang diamankan tersebut tiga adalah DPO, dua lainnya merupakan tersangka baru hasil pengembangan lapangan oleh tim penyidik. “Tiga DPO yang ditangkap atas nama Roby Yaam, Amos Kii, dan Agus Yaam. Sementara dua tersangka baru yang ikut diamankan atas nama Yakobus Worait dan Lukas Kii,” kata Adam Erwindi di Markas Polda Papua Barat di Manokwari, Kamis (30/9/2021). Dia mengatakan dari 19 DPO yang ditetapkan dalam peristiwa penyerangan Posramil Kisor, lima orang sudah ditangkap dengan tambahan dua tersangka baru sehingga total menjadi 7 orang. “Tim masih terus memburu 14 DPO lainnya, sehingga diharapkan kerjasama masyarakat untuk melapor jika bertemu atau pun mengenal wajah dari para DPO yang belum tertangkap itu,” ujar Kabid Humas. Ketujuh tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polres Sorong Selatan dengan penerapan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*) Editor: Edho Sinaga  

Ratusan rumah nelayan di Padarni Manokwari ludes terbakar, Polisi: Masih diselidiki penyebabnya

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Ratusan rumah nelayan di komplek Borobudur Kelurahan Padarni kecamatan Manokwari Barat kabupaten Manokwari Papua Barat ludes terbakar, Kamis (30/9/2021), siang. Laporan petugas Polisi dan tim Basarnas di lokasi kejadian, tidak ada korban jiwa namun ribuan warga di komplek nelayan ini sudah mengungsi ke lokasi yang lebih aman. Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya membenarkan, peristiwa kebakaran di kelurahan Padarni Manokwari Barat telah menghanguskan ratusan rumah penduduk. “Laporan awal tidak ada korban jiwa, hanya kerugian materiil yang masih dalam perhitungan,” kata Kapolres. Dia mengatakan Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk mengetahui sumber api dari salah satu rumah warga di lokasi kejadian. “Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, karena sumber api berasal dari salah satu rumah di lokasi padat penduduk tersebut,” ujar Kapolres. Dia mengatakan sekitar tiga jam kobaran api sejak pukul 10.00 WP, dan baru berhasil dipadamkan sekira pukul 13.15 WP. “Api berhasil dipadamkan pukul 13.15 WIT atas bantuan warga bersama dua unit mobil pemadam kebakaran Satbrimob Polda Papua Barat dan dua unit mobil pemadam kebakaran Pemda Manokwari,” kata Kapolres.  Selanjutnya La Setia Baria ketua RT 002/ RW 003 kelurahan Padarni mengatakan 800 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di komplek Borobudur ini didominasi nelayan asal Sulawesi Tenggara. “95 persen warga di sini bekerja sebagai nelayan dari suku Buton Sulawesi Tenggara. Dari 800 KK dan 1500 jiwa, tersebar di 3 RT dan 2 RW,” ujarnya. Dia berharap ada perhatian Pemerintah setempat untuk menyediakan tempat tinggal sementara bagi ribuan warga komplek Borobudur yang kini kehilangan tempat tinggal. (*) Editor: Edho Sinaga

Dinkes Papua Barat: 620 kasus kaki gajah

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat mencatat 620 kasus kronis filariasis atau kaki gajah dan kecacingan telah menginfeksi masyarakat Papua Barat sejak tahun 2015 sampai dengan 2021 ini. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan, menyatakan pencegahan penyebaran filariasis di provinsi ini sedang difokuskan pada sembilan daerah melalui program Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis atau kaki gajah dan kecacingan. “Tahun ini sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan POPM yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Kabupaten Sorong, Kaimana, Fakfak, Teluk Bintuni, Maybrat, Tambraw, dan Kota Sorong,” ujar Otto Parorongan di Manokwari, Rabu (29/9/2021). Ia mengatakan bahwa teknis pelaksanaan POPM filariasis sudah dikoordinasikan bersama Dinas Kesehatan kabupaten/kota guna mempersiapkan sembilan puskesmas yang akan melakukan pelayanan kepada masyarakat. Dia mengimbau masyarakat usia 2 sampai dengan 70 tahun di sembilan daerah sasaran POPM agar secara bersama-sama minum obat pencegahan kaki gajah dengan mendatangi puskesmas terdekat di masing-masing daerah pada bulan Oktober nanti. “Masyarakat Papua Barat harus bebas dari penyakit kaki gajah dan kecacingan. Lindungi keluarga kita sekarang, jangan sampai terinfeksi penyakit ini,” ajaknya. Lebih lanjut Otto Parorongan menjelaskan bahwa tiga kabupaten lain seperti Teluk Wondama, Raja Ampat, dan Sorong Selatan akan kembali dilakukan survei evaluasi penularan pada bulan Oktober, mengingat lima kali putaran pelaksanaan POPM sudah mencapai target minimal 65 persen. “Kita berharap tiga kabupaten ini lulus survei awal, karena jika tidak lulus maka akan mengulang  dua putaran lagi sampai hasil survei penularannya dinyatakan lulus,” ujar Otto Parorongan. Baca juga: Dinkes Puncak Jaya temukan 20 pasien dicurigai filariasis Selanjutnya, Edi Sunandar Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, mengatakan bahwa dari 13 kabupaten/kota di Papua Barat, 12 kabupaten/kota dinyatakan endemis dan melaksanakan POPM, kecuali Kabupaten Pegunungan Arfak. “Kabupaten Pegunungan Arfak tidak melaksanakan POPM karena dari hasil survei awal tidak ditemukan mikrofilaria, sedangkan 12 kabupaten/kota lainnya dinyatakan endemis filariasis,” ujarnya. Dia menjelaskan penyakit filariasis atau kaki gajah disebabkan oleh cacing filaria yang ditularkan oleh gigitan nyamuk. Untuk memutus rantai penularan, selain mejaga diri kita dari gigitan nyamuk. “Upaya pencegahan dapat dilakukan pula dengan POPM untuk sasaran penduduk usia 2 sampai 70 tahun untuk membunuh cacing filaria dan cacing usus di tubuh manusia,” ujar Edi Sunandar. Ia berujar untuk pemutusan rantai penularan filariasis di suatu wilayah, minimal 65% penduduk Papua Barat wajib minum obat pencegahan selama 5 kali putaran secara bersama-sama. “Obat pencegahan filariasis juga bisa membunuh cacing usus sehingga berdampak pula dalam pencegahan kasus stunting di provinsi ini,” ujarnya. (*) Editor: Dewi Wulandari

Pansus MRPB mendorong terbentukya peradilan adat di Sorong

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Panitia khusus Majelis Rakyat Papua Barat (Pansus-MRPB) mendorong terbentuknya peradilan adat di kabupaten Sorong sebagai solusi untuk menjawab hak-hak masyarakat adat dari kekuasaan investor sawit. Ketua pansus sawit MRPB Mathias Komegi mengatakan dukungan nyata lembaga kultur ini terhadap keputusan Bupati Sorong sedang berproses, setelah pansus berkoordinasi dengan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi dan Bupati kabupaten Sorong Johni Kamuru pada 15 dan 16 September lalu. Komegi mengatakan, pansus MRPB banyak menerima masukan dari masyarakat adat sekitar areal perkebunan sawit di kampung Klasari Distrik Moisigin, dengan keluhan yang sama tentang hak-hak adat yang belum diselesaikan oleh perusahaan sawit. “Pansus sudah bertemu masyarakat adat di kampung Klasari Distrik Moisigin yang tanah adatnya masuk dalam areal perkebunan sawit pada 17 September. Masyarakat adat butuh kepastian tentang hak mereka lewat aspirasi yang disampaikan ke perusahaan tapi belum terjawab,” ujar Komegi melalui sambungan telepon, Selasa (28/9/2021). Komegi melanjutkan, pansus MRPB yang dibentuk untuk menyelesaikan konflik sawit ini mendorong terbentuknya peradilan adat di bawah kendali LMA Malamoi. Ia mengatakan, bahwa dorongan pendirian peradilan adat ini sesuai dengan semangat Otonomi Khusus Papua sebagaimana tercantum dalam pasal 50 dan 51 UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus. “Peradilan adat di bawah LMA Malamoi ini akan menjadi wadah untuk menerima dan menindaklanjuti semua aspirasi masyarakat adat yang berkaitan dengan hak dan kewenangan di atas tanah adatnya yang sedang dalam kekuasaan investor sawit,” ujar Mathias Komegi. Komegi mengatakan, bahwa hasil kerja pansus MRPB terkait peradilan adat ini akan segera dibahas dan ditetapkan dalam agenda sidang lembaga kultur dan diserahkan kepada pimpinan MRPB. “Kami pastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama hasil kerja Pansus akan ditetapkan dan diserahkan kepada pimpinan MRPB untuk penerbitan rekomendasi kepada perusahaan sawit, pemerintah dan lembaga terkait,” tutur Mathias Komegi.  Sebelumnya, Ketua umum Dewan Adat Malamoi Sorong, Paulus Safisa memberikan kritikan terhadap kinerja lembaga kultur MRPB terhadap keputusan Bupati Sorong pasca pencabutan izin tiga perusahaan sawit. Paulus Safisa mendorong pimpinan dan anggota lembaga kultur MRPB memberikan rekomendasi [legalitas kultur] untuk menguatkan keputusan Bupati Sorong yang sedang berhadapan hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Ia menyebut MRPB harus menjadi garda terdepan dalam memproteksi hak-hak masyarakat adat.  “Keputusan Bupati Sorong adalah keputusan anak adat untuk selamatkan masyarakat adat dan tanahnya dari kekuasaan investor sawit, MRPB pun harus ikut mengawal proses ini supaya ada keadilan bagi masyarakat adat di mata hukum,” ujar Paulus Safisa. (*) Editor: Edho Sinaga

LMA suku Moi Sorong Papua Barat pertanyakan kinerja MRPB

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Ketua umum Lembaga Masyarakat Adat (LMA) suku Moi kabupaten Sorong Papua Barat mempertanyakan kinerja Majelis Rakyat Papua Barat dalam memproteksi hak masyarakat adat dari kejahatan investor sawit di atas tanah Moi. Ketua umum LMA suku Moi kabupaten Sorong, Paulus Safisa mengatakan, panitia khusus (pansus) bentukan MRPB untuk mengawal keputusan Bupati Sorong belum tampak, meski sebelumnya telah menjadwalkan peninjauan lapangan ke tanah adat Moi di Sorong. “MRPB seharusnya menjadi garda terdepan untuk memproteksi hak masyarakat adat khususnya suku Moi yang sedang berhadapan dengan investor sawit,” kata Paulus, Senin (27/9/2021) melalui sambungan telepon. Ia mengatakan LMA suku Moi mencatat MRPB terkesan melakukan agenda lembaga di atas kertas, tapi realisasi di lapangan tidak nampak sama sekali. Dia mendesak pimpinan lembaga MRPB untuk segera memberikan rekomendasi dukungan terhadap keputusan Bupati Sorong. “Saya katakan ini, karena beberapa peristiwa yang dihadapi suku Moi selama ini, tidak pernah diproteksi oleh MRPB, padahal lembaga ini adalah roh dari Otonomi Khusus untuk memproteksi hak-hak masyarakat adat,” kata Paulus. Selanjutnya, sekretaris kampung Segun Distrik Segun kabupaten Sorong, Samuel Ketumlas, menyatakan sejak pencabutan izin perkebunan sawit oleh Bupati Sorong,  wilayah distrik Segun belum pernah menerima kunjungan perwakilan MRPB. “Sejak pencabutan izin perkebunan sawit oleh Bupati, hanya tim dari LSM  yang datang bertemu dengan kami untuk meminta keterangan, bukan dari MRPB,” ujar Ketumlas. Sebelumnya lembaga kultur MPRB menyatakan dukungan terhadap keputusan Bupati kabupaten Sorong Johni Kamuru untuk penyelamatan hak hidup masyarakat adat bersama sumber daya alam. Dukungan lembaga kultur itu dengan pembentukan panitia khusus (pansus) yang telah disetujui seluruh anggota MRPB dan ditetapkan dalam rapat pleno pembukaan masa sidang III tahun 2021 di kantor MRPB di Manokwari, Selasa (31/8/2021) lalu. Wakil ketua MRPB Cyrelius Adopak mengatakan pansus MPRB dibentuk untuk mengawal keputusan Bupati Sorong yang sedang berhadapan hukum atas gugatan pihak investor terkait. (*) Editor: Edho Sinaga

Mandacan melepas ekspor 11 ton biji kakao produksi Ransiki Papua Barat

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melepas 11 ton biji kakao kering kualitas premium produksi Koperasi Eiber Suth Cokran Ransiki Manokwari Selatan (Mansel) tujuan luar negeri melalui Jakarta, Sabtu kemarin. “11 ton kakao kualitas premium ini dikirim melalui PT. Cargil Indonesia di Jakarta untuk selanjutnya diekspor ke luar negeri,” kata Gubernur Mandacan di pelabuhan laut Manokwari. Mandacan mengatakan Pemerintah Papua Barat akan terus mendukung pengembangan produksi kakao Ransiki untuk mempertahankan komoditi lokal unggulan non deforestasi yang ikut menjamin kesejahteraan petani kakao. Gubernur juga mengakui bahwa Pemerintah provinsi Papua bersama Pemda Mansel sedang berkolaborasi menyelesaikan rumah produksi yang sebelumnya dianggarkan bersama program Ekonomi Hijau namun tak dilanjutkan. “Saat ini, gedung produksi sementara kita bangun, semoga cepat selesai untuk bisa dilengkapi peralatan yang dibutuhkan,” kata Mandacan. Selanjutnya sekretaris Koperasi Ebier Suth Cokran Ransiki Bram Ruddy Mala mengatakan, sepanjang Januari hingga September 2021 koperasi itu telah mengirim  268 ton biji kakao kering dengan total pendapatan sekira Rp8,3 miliar. “Produksi tahun ini cukup baik pascaperemajaan kebun kakao tahun lalu di kebun koperasi maupun kebun masyarakat yang dikelola secara swadaya,” ujarnya. (*) Editor: Edho Sinaga

Janji manis investor sawit tak lagi berefek bagi warga Moi di Segun

Kampung Segun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat

Papua No. 1 News Portal | Jubi Sorong, Jubi – Masyarakat adat suku Moi di Kampung Segun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat, berkomitmen untuk menjaga hutan dan tak akan terjebak janji manis investor sawit di tanah adat mereka. Sekretaris Kampung Segun, Samuel Ketumlas, menyatakan bahwa praktek perampasan tanah adat orang Moi yang dilakukan oleh investor sawit dengan berbagai rayuan kesejahteraan dan pembangunan tak lagi berefek bagi warga Kampung Segun. “Kami sudah berkomitmen, bahwa sejengkal tanah di Kampung Segun ini tak akan kami lepas untuk perkebunan sawit. Apapun tawaran yang diberikan, kami bisa hidup tanpa sawit,” ujar Samuel, Rabu (22/9/2021). Dia menegaskan bahwa warga pribumi Kampung Segun mendukung penuh kebijakan Bupati Sorong, Johni Kamuru, untuk mencabut izin perkebunan sawit dari sejumlah perusahaan dari wilayah adat mereka. “Keputusan yang diambil Bupati Sorong membuka mata kami bahwa tidak ada masa depan bagi generasi kami jika hari ini kami izinkan hutan adat kami ditanami sawit,” kata Samuel Ketumlas. Baca juga: Bela Bupati Sorong, Pemprov Papua Barat siapkan tim hukum Felix Malagilit, seorang warga Kampung Segun, mengatakan bahwa keluarga (marga) Malagilit di Kampung Segun sudah melakukan pengukuran dan pemetaan hutan dan tanah adat mereka. Ia menyebutkan inisiatif itu dilakukan karena telah mendapatkan informasi tentang sebagian dari hutan di wilayah Kampung Segun diketahui telah masuk dalam incaran pembukaan lahan perkebunan sawit oleh salah satu perusahaan. “Kami dari marga Malagilit di Kampung Segun sudah melakukan pemetaan tanah ulayat kami, untuk tetap dijaga karena sedang dalam incaran salah satu perusahaan sawit dengan mendekati saudara kami di sejumlah kampung di wilayah distrik ini,” katanya. (*) Editor: Dewi Wulandari

Bela Bupati Sorong, Pemprov Papua Barat siapkan tim hukum

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Gugatan investor sawit terhadap keputusan Bupati Sorong, Johni Kamuru di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mendapat perhatian serius Pemerintah provinsi Papua Barat. Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat  Yacob Fonataba di Manokwari mengatakan pemerintah provinsi sebagai pemrakarsa review perizinan sektor perkebunan sudah membentuk tim hukum mendampingi bupati Sorong. “Gubernur Papua Barat sudah menginstruksikan pembentukan tim untuk mendampingi bupati kabupaten Sorong yang sedang berhadapan hukum di PTUN Jayapura,” ujar Fonataba, Jumat (17/9/2021). Yacob Fonataba menjelaskan bahwa review perizinan sektor perkebunan di provinsi ini terlaksana berdasarkan sejumlah prosedur hukum dan administrasi yang ditindaklanjuti melalui deklarasi Manokwari dalam ICBE 2018. “Review didasari Inpres Nomor 8 tentang moratorium sawit dan  gerakan nasional pemeliharaan sumber daya alam bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang difasilitasi EcoNusa sebagai salah satu mitra pembangunan berkelanjutan provinsi ini,” kata Fonataba. Dia menjelaskan dari delapan konsesi yang izinnya dicabut, dua  perusahaan diantaranya menggugat Bupati Sorong ke PTUN atas keputusan yang diambil. Padahal, kata Yacob Fonataba, evaluasi atau review perizinan perkebunan untuk tujuan  penertiban, bukan pelarangan.  “Jadi tidak ada kesan menutup peluang investasi kepada investor. Peluang tetap dibuka tapi kami minta perusahaan mentaati peraturan yang berlaku dan menghormati pula hak-hak dasar masyarakat adat,” ujarnya. Sementara, Tim kuasa hukum Pemerintah kabupaten Sorong menolak semua dalil gugatan PT.Inti Kebun Lestari (IKL) secara formil dan materil dalam perkara Nomor 29 dan 30/G/2021/PTUN.JPR yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Penolakan terhadap gugatan PT.IKL disampaikan koordinator tim kuasa hukum Pemda kabupaten Sorong Pieter Ell, dalam agenda sidang eksepsi atau jawaban kuasa tergutat kepada majelis hakim PTUN Jayapura yang berlangsung secara E-court (online), Senin (13/9/2021). “Kami sebagai kuasa tergugat menolak semua dalil gugatan PT. IKL secara formil maupun materiil,” ujar Pieter Ell dalam siaran persnya. Dia menegaskan, penggugat tidak mempunyai legal standing dalam perkara ini karena gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel),  tidak sistematis dan mencampur adukkan lebih dari satu obyek sengketa yang berbeda dalam satu perkara. “Untuk itu kami minta agar Majelis Hakim menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima,” ujarnya. (*) Editor: Edho Sinaga  

BNN Papua Barat membekuk kurir ganja jaringan Jayapura-Sorong

BNN Papua Barat

Manokwari, Jubi – Tim pemberantasan Badan Nasional Narkotika (BNN) Papua Barat membekuk kurir ganja jaringan Jayapura-Sorong berinisial R, 26 tahun, dari atas Kapal Motor (KM) Ciremai yang berlabuh di pelabuhan laut Manokwari, Senin (6/9/2021). Kepala Bagian (Kabag) Umum BNN Papua Barat, Rohmansyah, dalam keterangan persnya di Manokwari,, Papua Barat, Kamis (16/9/2021), mengatakan, hasil pemeriksaan awal diketahui R bekerja sebagai kurir ganja dalam jaringan Jayapura-Sorong. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal, R mengaku sebagai kurir untuk jaringan Jayapura-Sorong. Hasil tes urine terhadap R (negatif), sehingga ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses lanjut tanpa rehabilitasi,” ujarnya. Keterangan tambahan dari tersangka R terungkap pula bahwa dirinya bekerja di bawah kendali LR, seorang residivis kasus narkotika yang masih dalam pengejaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sorong. “Hasil pemeriksaan barang bukti seberat 827,6 gram ganja yang dipaketkan dalam 42 bungkus plastik bening ukuran sedang, bukan untuk dijual atau dikonsumsi di wilayah Manokwari, tetapi tujuan Kota Sorong,” ujarnya. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 111 KUHP ayat (1), yaitu, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. BNN Papua Barat menyampaikan terima kasih atas informasi masyarakat yang direspons cepat petugas pengawasan Bea Cukai Manokwari dan bersama tim pemberantasan BNN melakukan tindakan penangkapan tersebut. “Kami terus berharap kerja sama masyarakat dan lintas sektor untuk sama-sama melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba dari dan ke wilayah Papua Barat ini,” kata Rohmansyah. (*). Editor: Timoteus Marten

Tujuh daerah di Papua Barat laksanakan program TEKAT dari Kemendes PDTT

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Barat menyambut positif program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAT) yang akan diberlakukan kembali di 7 daerah provinsi ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Barat Lince Idorway mengatakan dari 13 kabupaten/kota hanya tujuh (7) daerah yang mendapatkan sentuhan program TEKAT. “Dari 1.742 kampung di 13 kabupaten/kota hanya 7 daerah yang mendapat pendampingan program TEKAT, karena program ini merupakan kelanjutan dari Program Pembangunan Desa Mandiri (PPDM),” tuturnya, Rabu (15/9/2021). Dia mengatakan tujuh daerah penerima program TEKAT di provinsi ini di antaranya, kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Maybrat, Raja Ampat, Kaimana dan kabupaten Fakfak. “Program ini merupakan inisiasi Kemendes PDTT dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) yang difokuskan pada peningkatan ekonomi masyarakat kampung secara terpadu,” katanya. Teknis pelaksanaan di provinsi ini, kata Lince, tujuh daerah penerima program TEKAT ini akan lebih memprioritaskan pada peningkatan produksi komoditi lokal unggulan. “Untuk anggaran tahun 2021 ini melalui program TEKAT, setiap daerah penerima wajib meningkatkan produksi komoditi lokal unggulan di sektor pertanian dan perkebunan,” tuturnya. Ia mengakui, dengan prioritas produk pertanian dan perkebunan lokal akan berdampak langsung terhadap pendapatan (peningkatan) ekonomi masyarakat lokal secara langsung. Lebih lanjut Lince Idorway mengatakan keberhasilan program TEKAT di setiap kampung sasaran di tujuh daerah harus pula ditunjang dengan perencanaan oleh petugas pendamping TEKAT. “Program ini akan berhasil jika ditunjang dengan perencanaan dan pengelolaan anggaran yang baik pula. Ini tugas dan tanggung jawab para pendamping Distrik maupun Kampung,” ujarnya. Dia lalu menjelaskan, DPMK Papua Barat telah merekrut dan memilih tenaga pendamping program TEKAT siap pakai karena punya pengalaman kerja pada program serupa dan mampu berkomunikasi dengan masyarakat dalam musyawarah kampung untuk penyusunan program. “Kepada para pendamping kabupaten, distrik dan kampung, kami harap bekerja maksimal dalam program ini sebagai sebuah kepercayaan yang mahal. Pastikan perencanaan hingga pelaksanaan program selaras dengan laporan pertanggungjawaban,” ujar Lince Idorway. Selanjutnya, Bupati kabupaten Kaimana Freddy Thie menyambut baik program TEKAT di daerahnya, dan sangat mendukung untuk peningkatan ekonomi kampung dalam kelompok atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). “Ini program positif, sehingga ke depan Kampung-kampung sasaran bisa mandiri. Saya harapkan mulai dari perencanaan dana Kampung hingga terbentuknya Bumdes di Kampung untuk pencapaian program nasional ini betul-betul terlaksana,” ujar Bupati Freddy Thie. Senada, Sekertaris Daerah kabupaten Pegunungan Arfak Ever Dowansiba, mengatakan program TEKAT di daerahnya akan lebih difokuskan pada peningkatan produksi komoditi lokal daerahnya. “Program TEKAT ini sangat membantu pemerintah Pegaf dalam meningkatkan produksi buah Markisa dan Nenas sebagai komoditi unggulan di Distrik Minyambou dan Distrik Anggi,” katanya Selain produksi komoditi lokal, program ini juga akan dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi milik Bumdes sebagai penampung dan penyalur (distributor) komoditas lokal unggulan daerah pengunungan Arfak. “Kami rencanakan pembentukan Koperasi milik Bumdes melalui program TEKAT ini akan mempermudah masyarakat menjual hasil bumi, daripada harus ke Manokwari ibukota provinsi dengan ongkos yang lebih besar,” ucap Ever Dowansiba Sekretaris Daerah Pegunungan Arfak. (*) Editor: Edho Sinaga

Kapolda Papua Barat perintah foto DPO penyerang Posramil Kisor disebar

DPO Polda Papua Barat

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi  – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing, memerintahkan seluruh polres menyebar foto beserta identitas Daftar Pencarian Orang (DPO) penyerangan Posramil Kisor, Maybrat sampai ke pelosok provinsi. “Foto-foto DPO pelaku tindak pidana penyerangan Posramil Kisor yang menyebabkan gugurnya 4 personil TNI AD [2/9/2021] harus disebar sampai ke pelosok daerah ini,” tegas Irjen Tornagogo, Rabu (15/9/2021). Selanjutnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, mengatakan perintah pimpinan Polda Papua Barat ini sebagai bentuk keseriusan polisi bersama TNI terus memburu para pelaku penyerangan tersebut. Dia mengatakan foto dan indentitas 17 DPO pelaku kriminal tersebut berlaku di seluruh wilayah Papua Barat. Polisi meminta bantuan masyarakat,  bagi yang melihat atau mengenali wajah para  DPO agar segera melapor lewat pusat pengaduan (call center) polisi di nomor 110 atau melapor ke pos keamanan terdekat. Adam Erwindi mengatakan masyarakat juga bisa melaporkan langsung melalui telepon seluler Kasat Reskrim Polres Sorsel (082399760680), Kanit I Sat Reskrim Polres Sorsel (081382929298), atau melapor ke Ditreskrimum Polda Papua Barat (082112259716). “Kami mengimbau bagi masyarakat yang melihat wajah orang-orang dalam lembaran DPO agar menghubungi nomor layanan polisi, agar pelaku bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Adam Erwindi. Baca juga: Usai pengedropan pasukan di Maybrat, 17 sekolah berhenti beraktivitas dan warga sulit akses internet Kombes Adam Erwindi juga mengimbau masyarakat tidak terprovoasi oleh orang-orang yang mengajak melakukan tindak pidana yang merugikan diri sendiri atau orang lain. “Perbuatan pidana 19 orang dalam satu kelompok ini telah merugikan masyarkat Maybrat. Kami imbau masyarakat tak lagi terprovokasi hasutan kelompok seperti ini,” tegas Kombes Adam Erwindi. (*) Editor: Dewi Wulandari

Selamatkan hutan adat dari sawit, Kuasa hukum Bupati Sorong: Kami tolak semua dalil gugatan PT IKL

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Tim kuasa hukum Pemerintah kabupaten Sorong selaku pihak tergugat menolak semua dalil gugatan PT.Inti Kebun Lestari (IKL) secara formil dan materil dalam perkara Nomor 29 dan 30/G/2021/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Penolakan terhadap gugatan PT.IKL disampaikan koordinator tim kuasa hukum Pemda kabupaten Sorong Pieter Ell, dalam agenda sidang eksepsi atau jawaban kuasa tergugat kepada majelis hakim PTUN Jayapura yang berlangsung secara e-court (online), Senin (13/9/2021). “Kami sebagai kuasa tergugat menolak semua dalil gugatan PT. IKL secara formil maupun materiil,” ujar Pieter Ell dalam siaran persnya kepada Jubi. Dia menegaskan, penggugat tidak mempunyai legal standing dalam perkara ini karena gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel), tidak sistematis dan mencampuradukkan lebih dari satu obyek sengketa yang berbeda dalam satu perkara. “Untuk itu kami minta agar Majelis Hakim menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima,” ujarnya. Piter Ell melanjutkan, dalam pokok perkara, tim kuasa hukum tergugat menolak gugatan PT IKL karena pencabutan izin lingkungan, izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan kliennya telah sesuai dengan prosedur. “Pencabutan tersebut merupakan tindakan yang urgent dan extraordinary mengingat PT IKL tidak patuh pada ketentuan perijinan yang diberikan,” tegasnya. Dia menjelaskan, tindakan Pemerintah Kabupaten Sorong merupakan upaya penyelamatan kawasan hutan di wilayahnya dan melindungi masyarakat adat dalam semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang berada dalam konsensi hutan yang diberikan kepada PT IKL. “Perlu digarisbawahi, bahwa kepentingan yang lebih besar lagi dalam pencabutan tiga dokumen perizinan dari PT.IKL (penggugat) agar sumberdaya alam di kabupaten Sorong dapat berkelanjutan, lestari dan dinikmati oleh generasi yang akan datang,” bebernya. Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan kliennya merupakan bagian dari Instruksi Presiden untuk melakukan “penertiban” perizinan perkebunan sawit sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Penundaan Dan Evalusi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit). Tindakan Pencabutan tersebut, lanjut Pieter Ell, adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sorong teehadap Deklarasi Manokwari hasil Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi Kreatif (ICBE 2018), serta dan merujuk pada Nota Kesepahaman antara Provinsi Papua dan Papua Barat 7 Oktober 2018 tentang visi bersama Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Wilayah Adat di Tanah Papua. Dia juga menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sorong, ditemukan fakta-fakta terhadap PT IKL (penggugat) yang mempunyai riwayat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perijinan yang diberikan sejak tahun 2009. Adapun rangkaian fakta-fakta ketidakpatuhan PT.IKL hasil evaluasi bersama, antara lain: PT IKL tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sebagai persyaratan utama beroperasinya sebuah perkebunan sawit, karena tanpa HGU maka aktivitas penamanan tidak dapat dilakukan. Selanjutnya PT.IKL tidak mematuhi kewajiban dalam Ijin Usaha Perkebunan [termasuk] tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak izin IUP diterbitkan. “PT.IKL (penggugat) tidak melakukan kemitraan dengan pekebunan, karyawan dan masyarakat setempat, tidak merealisasikan pembangunan kebun, dan unit pengolahan sesuai dengan studi teknis dan peraturan perundangan, bahkan PT.IKL tidak melaporkan perubahan komposisi kepemilikan saham serta dan tidak ada negoisasi dengan warga masyarakat yang tinggal di areal konsesi perkebunan,” ujarnya. Secara umum, sebut Pieter, penertiban perijinan perkebunan sawit ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah agar produksi sawit Indonesia tidak dipermasalahkan di luar negeri terkait proses produksinya dengan menjaga lingkungan dan keberlanjutannya. Ia akui, pelanggaran yang dilakukan oleh PT IKL tidak dapat dibiarkan terus menerus sehingga perlu tindakan tegas dari Pemerintah berupa pencabutan perijinan. “Sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sorong kami memohon dukungan kebijakan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga kultur MRP Papua Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemantauan proses persidangan ini,” ujar Pieter Ell. Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Cyrelius Adopak mengatakan, panitia khusus (pansus) MRPB sedang bekerja mengumpulkan bahan dan keterangan masyarakat adat guna perkuat keputusan Bupati Sorong Johni Kamuru. “MRPB mendukung penuh keputusan Bupati Sorong, terlepas dari jabatan Pemerintah, dia anak adat yang berpihak untuk masa depan warganya dari kekuasaan investor yang tidak taat aturan dan merugikan masyarakat’,” ujar Cyrelius Adopak. (*) Editor: Edho Sinaga  

Ini penjelasan polisi terkait penangkapan 3 warga di Maybrat

Papua-Kombes Adam Erwindi

Papua No. 1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Tim penyidik Reskrim Polres Sorong Selatan resmi menahan YS (28), warga Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di tahun 2020. Juru bicara Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, membenarkan penahanan YS dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah peristiwa penganiayaan dan pembunuhan tahun 2020 di wilayah Aifat Selatan. “Dari tiga orang yang diamankan tim gabungan, YS resmi ditahan karena punya rekam kasus sebelumnya. Sementara dua orang lainnya sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam,” ujar Adam Erwindi, Senin (13/9/2021). Erwindi mengatakan bahwa hasil pemeriksaan, tersangka YS terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan tahun 2020 terhadap dua warga Aifat Selatan atas nama Frins Sewa (korban meninggal dunia) dan Yohanis Sewa (korban luka). “Tersangka YS diketahui sebagai bagian dari kelompok yang dipimpin terpidana Adam Sori. Dalam peristiwa itu, Adam Sori sudah mendapatkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara 6 tahun,” kata Erwindi. Erwindi juga melaporkan bahwa situasi kamtibmas di wilayah Maybrat berangsur kondusif pasca peristiwa Kisor. Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil perkirakan 2.086 warga Maybrat masih mengungsi Di tempat terpisah, Bupati Maybrat, Bernard Sagrim, mengatakan akan segera memulangkan warga masyarakat  ke kampung masing-masing dari tempat pengungsian pasca peristiwa Kisor. (*) Editor: Dewi Wulandari

Polres Manokwari tangkap ibu rumah tangga akibat gelapkan 11 unit mobil rental

Papua

Papua No.1 News Portal | Jubi Manokwari, Jubi – Satuan reserse kriminal Polres Manokwari, Papua Barat, menahan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EY atas dugaan penipuan dan penggelapan 11 unit mobil rental. Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya mengungkap bahwa EY resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan 11 unit mobil sewaan berbagai merek. “Tersangka EY sudah ditahan di rumah tahanan wanita Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Manokwari, Senin (13/9/2021). Kapolres mengatakan, modus penipuan dilakukan sendiri oleh tersangka EY dengan mendatangi usaha mobil rental di kota Manokwari dalam waktu yang berbeda, lalu melakukan penjualan mobil sewaan itu di media sosial dengan harga puluhan juta.  “Setelah laku terjual, dia menyewa lagi mobil lain. Dan hasil penjualan itu dipakai untuk perpanjang ongkos sewa mobil sebelumnya secara berturut-turut hingga 11 mobil sewaan laku terjual,” kata Kapolres. Kapolres mengakui praktek penipuan dan penggelapan mobil ini dilakukan tersangka EY sejak Februari sampai dengan Juli 2021.  “EY baru saja beraksi sekitar lima bulan, sejak Februari sampai Juli. Semua korban pemilik mobil rental di Manokwari,” kata Kapolres. Selanjutnya, Kepala satuan (kasat) Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan bahwa 11 mobil sewaan yang digelapkan tersangka EY dijual sampai ke kabupaten Teluk Wondama dan  kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Selain menjual mobil sewaan dengan harga masing-masing Rp35 juta, tersangka dalam aksinya juga mengimingi korban penipuan (pembeli) dengan menyertakan surat-surat kendaraan, sehingga pembeli menjadi yakin untuk melakukan transaksi. “Hasil penipuan dan penggelapan 11 mobil sewaan ini tersebar di antaranya 8 unit di kabupaten Biak Numfor,  2 unit di Manokwari dan 1 unit di kabupaten Teluk Wondama, atas perbuatan ini para korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar lebih,” kata Arifal. Kasat Reskrim juga mengakui bahwa 11 unit barang bukti mobil sudah diamankan dengan lengkap ke Polres Manokwari. “Kepada tersangka EY disangkakan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (*) Editor: Edho Sinaga