Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pelaku penyuapan kasus peredaran kayu ilegal berinisial FT, setelah ditangkap di Jayapura dibebaskan di Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyidikan terhadap dia sesuai surat penetapan penghentian penyidikan nomor SPPP/45/II/RES 2.1/2019/Dit Tipideksus.
Surat perintah penghentian penyidikan tersebut ditandatangani oleh Rudy Heryanto Adi Nugroho, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, 21 Februari 2019, karena kurangnya bukti.
Selain menerbitkan surat penghentian penyidikan terhadap FT, Bareskrim Polri juga mengirimkan surat kepada JPH berisi pemberitahuan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti.
Pada Rabu (7/11/2018), Direktur PT Semarak Dharma Timber, FT ditangkap di kantornya di Jl. Asrama Haji, Kotaraja, Kota Jayapura, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Papua.
Dalam rilis Polda Papua, FT diduga hendak menerima suap dari JPH—Direktur PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry Unit III (PT CIWI III). Kasus ini ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Dengan mengatasnamakan orang kepercayaan Kadis Kehutanan, FT memaksa JTH untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar agar agar kasusnya dapat diselesaikan oleh Kepala Dinas. Lalu JTH menyanggupi Rp 2,5 milliar dan Rp 500 juta sebagai uang muka.
Barang bukti dalam OTT tersebut adalah uang tunai Rp 500 juta, satu tas ransel punggung warna cokelat tua dan satu tas warna hitam sebagai tempat penyimpanan uang, serta dua buah handphone.
Kelanjutan dari OTT ini, JJO pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua, 4 Januari 2019. Pada bulan yang sama, kasus FT diambil alih oleh Bareskrim Polri. Namun Mabes Polri menghentikan penyidikannya.
Syahrul Fitra dari Auriga—lembaga yang konsen memantau peredaran kayu ilegal—mengatakan, kasus FT adalah satu bagian dari rangkaian penahanan kayu-kayu ilegal dari Papua.
Menurutnya sejak awal pemindahan kasus ini ke Mabes Polri sudah mengundang tanda tanya. Tidak ada informasi jelas mengenai alasan pemindahan kasus. Namun, biasanya kasus yang dipindahkan dari daerah ke Mabes Polri adalah kasus-kasus serius yang rentan terjadi intervensi jika ditangani di daerah. Sayangnya, penghentian penyidikan atas kasus ini justru berhenti di Mabes Polri.
“Kenapa Mabes Polri mengatakan tidak cukup bukti? Kalau tidak cukup bukti dulu kenapa diangkut ke mabes polri? Segampang itukah Mabes polri kemudian memindahkan kasus yang indetifikasi awal buktinya kurang kuat?” kata Syahrul.
Padahal sudah jelas bahwa Polda Papua menyita barang bukti berupa uang, tas dan Ponsel. Seharusnya, itu sudah cukup kuat sebagai barang bukti.
“Bandingkan saja rilis Polda Papua dan surat penetapan penghentian penyidikan Mabes Polri. Itu sudah tidak ketemu. Uang Rp 500 juta itu pertanyaannya ke mana? Siapa yang mengambil uang Rp 500 juta?”
Bagi Syahrul, ini menjadi cerita buruk dari upaya penegakan hukum atas persoalan kehutanan di Papua.
Posisi Polda Papua juga dipertanyakan. Apakah polda Papua yang menyerahkan kasus ini untuk ditangani Mabes Polri atau ada permintaan dari Mabes Polri agar penanganan kasus ini dipindahkan.
Menurut investigasi Auriga, peran FT tidak hanya sebagai penerima uang, tetapi juga aktor yang memodali peredaran kayu-kayu illegal di Papua. Seharusnya aparat keamanan tidak melepaskan dia. Mabes Polri juga sedianya lebih jauh melihat peran JTH dalam kasus peredaran kayu illegal di Papua.
“Di Papua jika serius memperbaiki tata kelola hutan demi kesejahteraan masyarakat adat, penegakan hukum juga harus maksimal,” katanya.
Diketahui PT Semarak Dharma Timber milik keluarga FT. Induk perusahaannya adalah Patria Group. Perusahaan ini mendapat konsesi HPH seluas 164.180 hektare di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Perusahaan ini juga memiliki pabrik kayu di Distrik Waris, Kabupaten Keerom dan mengantongi usaha industri melalui SK Menteri Kehutanan tertanggal 1 Maret 2013.
Anak perusahaan Patrian Group lainnya adalah PT Semarak Agri Lestari dan PT Patria Agri Lestari. Keduanya adalah perusahaan sawit dan mendapat areal di alokasi penggunaan lain (APL) untuk pencadangan Kota Terpadu Mandiri Senggi Distrik, Kabupaten Keerom Keerom. PT Patria Agri Lestari sudah dapat IUP SK No. 03 dari Kepala BKPM Papua tertanggal 5 Oktober 2016.
Sementara itu PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industries memiliki pabrik kayu di Nimbontong, Distrik Unurumguay, Kabupaten Jayapura, dan mendapat izin usaha industri Nomor No. 13 tertanggal 3 April 2017.
PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industries juga punya izin sawit di hutan ‘segitiga emas’ di Arso Kabupaten Keerom. Perusahaan ini mendapat izin lokasi dari bupati melalui Surat Keputusan Nomor 93 tahun 2013 dan IUP SK Kepala BPTPM Papua Nomor 1 tertanggal 16 Maret 2015. (*)
Reporter : Asrida Elisabeth
Editor : Timo Marten
