Papua No. 1 News Portal | Jubi
Bandung, Jubi – Polisi dan jaksa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dicopot dari jabatanya terkait seorang istri yang dituntu 1 tahun penjara. Tercatat perempuan berinisial V di Karawang, Jawa Barat, justru dipolisikan bahkan dituntut jaksa usai memarahi suaminya yang mabuk.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan 9 jaksa diperiksa terkait tuntutan 1 tahun penjara atas V di Pengadilan Negeri Karawang dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis karena mengomeli suaminya.
Baca juga : Lagi-lagi kesalahan prosedur, Polda Ssumut akhirnya hentikan kriminalisasi pedagang korban
Polda Sumatera Uutara hentikan penyidikan pedagang korban kriminalisasi
Lagi, pedagang di Medan kembali jadi tersangka setelah diditikam preman
Hal itu menjadikan Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta pasca tuntutan jaksa terhadap seorang ibu berinisial V alias NL 45 tahun karena kerap memarahi suami asal Taiwan yang kini telah menjadi WNI berinisial CYC yang sering mabuk.
“Dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Sehari sebelumnya di Bandung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penelusuran dan pengawasan dilakukan Asisten Bidang Pengawasan terhadap jaksa di Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
“Sehingga, kita bisa mengetahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak baik di Kejati Jabar maupun di Kejari Karawang,” kata Dodi di Bandung, Rabu (17/11/2021) kemarin.
Menurut Dodi, saat ini masih menunggu bagaimana hasil dari proses pemeriksaan tersebut dan langkah yang diambil selanjutnya.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pemeriksaan sembilan jaksa di Kejati Jabar dan Kejari Karawang terkait penanganan kasus V.
“Yang pasti, Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan kemarin,” kata Dodi menambahkan
Dodi mengatakan, Kejati Jabar juga mengharapkan seluruh penanganan perkara ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mendahulukan hati nurani. “Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan. Kita terapkan zero tolerance, jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi. Kajati berharap jaksa mengungkap harus mendahulukan hati nurani,” kata Dodi menjelaskan.
V dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021). Jaksa menilai V sudah melakukan tindakan kekerasan psikis ke suaminya.
Selain kejaksaan, kepolisian juga mengusut penyidik-penyidik yang memproses kasus istri omeli suami dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis itu. Setidaknya tiga penyidik telah dinonaktifkan untuk diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
“Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah pak kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.
Menurut Erdi, evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana.
“Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi,” kata Erdi menambahkan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
