Kasus amuk massa di Wamena, 9 disidang di Wamena, 6 disidang di Biak

Ilustrasi pengadilan Papua
Foto ilustrasi - pixabay.com
Kasus amuk massa di Wamena, 9 disidang di Wamena, 6 disidang di Biak 1 i Papua
Foto ilustrasi – pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sejumlah 15 orang telah dijadikan tersangka dan terdakwa dalam perkara unjukrasa rasa anti rasisme Papua yang berkembang menjadi amuk massa di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, pada 23 September 2019 lalu. Sejumlah sembilan tersangka akan dan sedang menjalani persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Wamena. Sementara enam tersangka lainnya adan menjadi persidangan di Pengadilan Negeri Biak.

Read More

Advokat Mersi Fera Waromi selaku anggota tim penasehat hukum para terdakwa dan tersangka kasus amuk massa di Wamena itu menyatakan kasus terberat ada pada kasus Narius Wenda yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wamena. “Narius Wenda dikenai dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, hingga Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain,” kata Waromi melalui pesan singkat pada Sabtu (28/3/2020).

Sejumlah 14 klien Waromi lainnya dikenai sangkaan yang serupa, yaitu secara bersama-sama melakukan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, orang, dan barang, sebagaimana dimaksud Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Anehnya, 14 orang dengan tuduhan serupa itu akan diadili oleh dua pengadilan negeri yang berbeda.

Sejumlah delapan klien Waromi bakal menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Wamena. Mereka adalah Teresta Tega Iyaba, Aibun Kogoya, Ricky Wanimbo, Natius Tabuni, Elieser Siep, Daud Matuan, Jawa Wetipo, Pilatus Pahabol (Teresta Tega Iyaba dkk).

Sementara enam orang lainnya–Yohanes Payage, Lucky Elopere, Konius Doga, Samuel Kurisi, Manu Marlon Alya, dan Sonny Yando (Yohanes Payage dkk)–harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Biak. Menurut Waromi, pemindahan persidangan Yohanes Payage dkk ke Biak terjadi gara-gara sejak ada upaya memindahkan persidangan seluruh tersangka kasus amuk massa Wamena ke Biak.

“Kepolisian Resor Jayawijaya, Kejaksaan Negeri Jayawijaya, bersama Pengadilan Negeri Wamena dan Pengadilan Tinggi Jayapura menyurati Mahkamah Agung, [meminta pindahan lokasi sidang] dengan alasan keamanan. Pada tanggal 22 Januari 2020 Mahkamah Agung mengirim surat balasan, dan menetapkan Pengadilan Negeri Biak [sebagai pengadilan yang berwenang mengadili para tersangka] kasus kerusuhan Wamena,” kata Waromi.

Akan tetapi, fatwa Mahkamah Agung itu terlambat, karena berkas perkara Narius Wenda dan Teresta Tega Iyaba dkk terlanjur dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wamena. Para tersangka pun telah dlimpahkan ke pengadilan. Akhirnya, Narius Wenda bersama Teresta Tega Iyaba dkk akan melanjutkan proses persidangan dan diadili di Pengadilan Negeri Wamena.

Saat itu, berkas perkara Yohanes Payage dkk juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wamena, namun para tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wamena. Pengadilan Negeri Wamena akhirnya menolak pelimpahan para tersangka, dengan alasan ada fatwa terlambat Mahkamah Agung.

“Oleh sebab itu, sembilan tahanan tersebut disidangkan di Wamena, karena [berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wamena] sebelum ada fatwa Mahkamah Agung. Sedangkan sisa perkara enam orang lainnya, sebenarnya [sudah] pelimpahan ke Pengadilan Negeri Wamena.  Namun saat keenam tersangka mau dilimpahkan, turun fatwa Mahkamah Agung, sehingga Pengadilan Negeri Wamena menolak menerima pelimpahan keenam tersangka,” ujar Waromi.

Menurut Waromi, pada 3 Februari 2020 lalu Kejaksaan Negeri Wamena hendak menjemput paksa Yohanes Payage dkk, untuk diterbangkan ke Biak. Para tersangka dan tim penasehat hukum mereka menolak upaya itu, karena mereka belum pernah diberitahu rencana pemindahan itu.

“Negosiasi terjadi dari pukul 07.00 WP hingga 09.00 WP. Keenam tahanan tetap tidak ingin diberangkatkan, sehingga pemberangkatan itu ditunda sampai ada pemberitahuan kepada pihak keluarga. Hingga saat ini keenamnya masih berada di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Wamena,” kata Waromi.

Waromi berharap Pengadilan Negeri Wamena pada akhirnya akan mau menerima pelimpahan perkara Yohanes Payage dkk.  “Kami sudah menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya, bahwa LP Biak sudah over kapasitas,” kata Waromi.

Pelaksana tugas Kepala LP Biak, Rudy Sorontow membenarkan adanya rencana untuk memindahkan enam tahanan LP Wamena ke LP Biak. “LP Biak Numfor hanya bisa menampung 120 penghuni. Saat ini ada 208 warga binaan dan tahanan. Hampir setiap kali sidang jumlah narapida bertambah,” katanya.

Meski demikian, Sorontow akan bisa menerima jika tahanan yang dipindahkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Biak. “Kami siap membina siapapun, napi atau tahanan yang dikirim ke LP Biak. Kami juga selalu menegaskan kepada warga binaan bahwa siapapun yang datang ke LP Biak harus diperlakukan sama,” katanya.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply