Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Papua, Nikolaus Kondomo menyatakan, pihaknya akan menjamin hak-hak Juru Bicara atau Jubir Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo.
Yeimo kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Markas Komando Brimob Polda Papua. Ia ditangkap di Kota Jayapura, 09 Mei 2021.
Mantan Ketua Umum KNPB itu kini dijadikan terdakwa unjuk rasa antirasisme di Kota Jayapura, yang berujung rusuh pada 29 Agustus 2019.
Ia dituduh melakukan kejahatan terhadap keamanan negara, makar, menyiarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan menyiarkan kabar tidak pasti.
Victor Yeimo juga diduga menghina bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia. Menghasut untuk melakukan suatu kejahatan dan atau penghasutan bertujuan melakukan suatu pembakaran, pencurian dan kekerasan di muka umum, yang dilakukan terhadap orang atau barang serta membawa senjata tajam tanpa izin.
“Kami pastikan hak-hak terdakwa selama dititipkan di Rutan Brimob akan dijamin dengan baik. Tidak hanya hak kesehatan, juga makan, minum dan lainnya. Kami pastikan semua hak terdakwa terpenuhi,” kata Nikolaus Kondomo melalui keterangan pers daring kepada wartawan, Selasa (10/08/2021).
Menurutnya, hari ini petugas kejaksaan mengantar Victor Yeimo memeriksakan kesehatannya di RSUD Jayapura. Sebab, dalam beberapa hari terakhir kondisi kesehatannya kurang baik.
Nikolaus Kondomo mengatakan, kini Yeimo telah berstatus tahanan kejaksaan. Akan tetapi, ia dititipkan sementara di tahanan Brimob Polda Papua, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan, setelah berkas perkaranya dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan, Selasa (10/8/2021).
“Kami menitipkan terdakwa di Rutan Brimob Polda Papua, karena kami tidak memiliki rutan untuk menahannya. Kami hanya punya sel sementara. Tidak memungkinkan terdakwa ditahan di sana selama satu kali 24 jam,” ujarnya. (*)
Editor: Edho Sinaga
