Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyatakan tidak dapat menyediakan penerjemah bahasa Nduga terhadap MG, 20 tahun yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan 13 pekerja jalan Trans Papua di Kabupaten Nduga, Papua pada 2 Desember 2018.
Salah satu penasihat hukum (PH) MG dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Mersi Waromi mengatakan ketidaksanggupan itu disampaikan JPU dalam sidang perdana terhadap terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, 6 Januari 2020.
Pernyataan tersebut dikatakan Mersi Waromi dalam rilis pers yang diterima Jubi, Jumat malam (10/1/2020).
Menurutnya, dalam persidangan tersebut PH meminta penundaan pembacaan dakwaan oleh JPU PN Negeri Wamena, Ricardo Arnesius.
Permintaan itu disampaikan lantaran terdakwa belum menerima surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP hingga persidangan perdana digelar, serta PH meminta JPU menghadirkan penerjemah bahasa Nduga.
PH meminta adanya penterjemah demi kelancaran proses persidangan dan memaksimalkan pembelaan terhadap klien karena terdakwa tidak lancar berbahasa Indonesia.
“Setelah terjadi perdebatan antara PH, jaksa maupun hakim. Hakim memutuskan pembacaan dakwaan dilanjutkan. Akan tetapi karena ada beberapa hal yang ditanyakan kepada terdakwa dan dijawab tidak sesuai pertanyaan, sehingga hakim memutuskan agar JPU menyediakan penterjemah. Akan tetapi JPU menolak karena tidak dapat mengupayakan penerjemah,” kata Mersi Waromi.
Ia mengatakan, hakim memutuskan PH terdakwa menyiapkan jasa penerjemah pada persidangan berikutnya lantaran JPU tidak dapat melakukannya. JPU pun menyatakan tidak keberatan jika PH yang menyiapkan penerjemah untuk terdakwa.
“Tugas PH dalam persidangan pada 13 Jan 2020, dengan agenda eksepsi adalah menyiapkan penterjemah untuk memperlancar proses persidangan,” ujarnya.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua, Makmur, S.H, M.H dengan hakim anggota Jhon Tony Hutauruk, S.H, M.H dan Abdul Kohar, S.H, M.H dengan panitera pengganti, Irwan Fathoni, S.H., M.H, terdakwa di dampingi tiga PH yakni, Tigor G. Hutapea, S.H, Michael Himan, S.H, M.H dan Mersi F. Waromi, S.H.
Dalam dakwaannya JPU mendakwa MG dengan Pasal ke-1 primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP Subsidier Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) Ke- 1 KUHP Lebih Subsidier Pasak 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP Subsider Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Sementara itu, pihak keluarga menyatakan tidak mendapat pemberitahuan sebelum MG dipindahkan dari Wamena ke Jakarta untuk proses persidangan.
Kakak perempuan MG berinisial DG, mengatakan pada 17 Desember 2019, keluarga hendak menjenguk terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Wamena. Akan tetapi tidak bertemu MG.
Keluarga kemudian menghubungi penasihat hukum dan bersama bertemu JPU dan JPU menyatakan rencana membawa MG ke Jakarta dan akan disampaikan kepada keluarga karena sedang menunggu tiket.
“Akan tetapi kami menduga tiket sudah ada untuk, 18 Desember 2019. Namun JPU tidak menyampikannya ke keluarga, karena terdakwa sudah dibawah ke rumah tahanan Polres Jayawijaya untuk menunggu tiket pesawat,” kata DG. (*)
Editor: Edho Sinaga
