Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Para terdakwa dugaan perusakan yang terkait kasus amuk massa di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (20/11/2019). Dalam sidang pada Rabu itu, jaksa penuntut umum menyampaikan jawaban atas eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Orang Asli Papua selaku penasehat hukum para terdakwa pada 13 November 2019 lalu.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Maria Sitanggang yang didampingi hakim anggota Muliyawan dan Adul Gafur Bungin. Sekretaris Tim Advokasi Orang Asli Papua, Aloysius Renwarin mengatakan pada Rabu jaksa penuntut umum telah memberikan jawaban eksepsi terhadap terdakwa atas nama Dorty Kawena dengan nomor perkara 564 /Pid.b/2019/PN.Jap.
Selain itu, jaksa penutut umum juga menjawab ekspesi terdakwa Mikha Asso, Persiapan Kogoya, Jhony Weya, Ronal Wandik, Yusuf Marten Moai dalam nomor perkara 572/Pid.b/2019/PN.Jap. “Kami sudah mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum yang selanjutnya akan dipertimbangkan majelis hakim. Kami akan mendengarkan putusan sela atas eksepsi dan jawaban jaksa penuntut umum pada 25 November 219,” kata Renwarin.
Terkait jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa anak-anak berinisial IH, Renwarin menyatakan pihaknya tetap menolak jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi IH. Renwarin menegaskan IH yang dijadikan terdakwa dalam perkara nomor 569/Pid.b/2019/PN.Jap. adalah anak-anak, sebagaimana dengan sejumlah dokumen resmi atas nama IH.
“Kami menolak jawaban dari jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa IH. Berdasarkan data dokumen Akta Kelahiran dan Ijasah, IH masih di bawah umur. Kami memohon majeis hakim untuk mempertimbangkan hal itu,” kata Renwarin.
Sementara itu, sidang pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 581/Pid.b/2019/PN.Jap atas nama terdakwa Willem Walilo pada Rabu akhirnya ditunda. Sidang itu ditunda lantaran jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi.
“Harusnya hari ini pemeriksaan saksi. Tetapi Jaksa tidak menghadirkan saksi. Oleh sebab itu kami berharap kepada pihak jaksa agar minggu depan bisa menghadirkan saksi terkait dengan terdakwa,” kata Renwarin.
Anggota Tim Advokasi Orang Asli Papua, advokat Frederika Korain pada Rabu membacakan eksepsi dalam perkara nomor 580/Pid.b/2019/PN.Jap atas nama terdakwa Lanti Nipsan. Dalam eksepsi itu, Tim Advokasi Orang Asli Papua menolak penggunaan pasal-larangan membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud Undang-undang Darurut Nomor 12 Tahun 1951.
Korain menyatakan Lanti Nipsan ditangkap saat membawa pisau yang akan digunakan untuk membuka kaleng cat, sehingga tidak bisa didakwa dengan pasal-pasal Undang-undang Darurut Nomor 12 Tahun 1951. “Dia bawa pisau untuk membantu keluarganya, kemudian ia ditangkap,” kata Korain seusai pembacaan eksepsi itu.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G