Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Jayapura, Jubi – Deretan kursi besi berjejer di ruangan seluas lapangan voli itu. Barisan yang diatur dua saf, dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan secara langsung sidang kasus tindak pidana korupsi, mantan Direktur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.

Senin 5 Maret 2018 siang itu, menjadi saksi bisu digelarnya perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada terdakwa Johan Kafiar, bertempat di ruang sidang utama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Klas II A, Jayapura.

Mengenakan atasan batik khas Papua berwarna krim dan celana panjang hitam, Pria 59 tahun ini duduk dengan kepala tegak, menghadap para hakim yang sedang mengadili kasusnya.

Sesekali terlihat ia menggoyangkan badannya hanya sekadar memperbaiki posisi duduk. Tampak, terdakwa pun tidak memedulikan tingkah laku para hakim yang diketuai oleh Lukman Bachmid dan anggotanya masing-masing, Alexander Tetelepta dan Elisa Titahena, yang sesekali berbisik, membalik buku tebal dakwaan dan membicarakan hal yang lamat-lamat terdengar.

Mungkin saja, obrolan para hakim itu berkutat pada kasus yang saat ini mereka adili.

Suasana di luar meja hijau itu terasa panas, namun tak demikian dengan di dalam ruangan. Ini terbukti, beberapa pengunjung sampai tertidur lelap, akibat hembusan mesin pendingin udara yang terpasang di setiap sudut ruangan.

 

Kasus bermula

Sidang perkara dugaan korupsi yang mendera Johan Kafiar ini bermula, saat ia menjabat Plt. Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua (BPD Papua). Johan menyetujui pemberian fasilitas kredit terhadap Thomas Murthi, selaku Direktur Utama PT Sarana Bakti Irja (PT. SBI).

Angkanya fantastis, yakni Rp 313 miliar lebih, yang terdiri dari delapan fasilitas Kredit Investasi (KI) lebih dari Rp 238 miliar dan satu fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 75 miliar.

Dari delapan fasilitas kredit ini, Johan dianggap tidak melakukan atau memastikan kebijakan perkreditan bank, sesuai dengan ketentuan. Ini terlihat dari surat Pengajuan Kredit Investasi PT SBI bernomor 008/SBI/I/08 tanggal 21 Januari 2008, yang ditandatangani Thomas Murthi.  PT SBI tercatat mengajukan kredit dengan plafon Rp 17,5 miliar untuk pembelian Kapal Surya Persada (kapal kontainer berkapasitas 110 Teus).

Namun, ada yang janggal. Dokumen permohonan tidak melampirkan penawaran harga dari pihak penjual kapal Surya Persada, persetujuan dari Komisaris PT SBI dan laporan keuangan yang terbaru, yang sesuai ketentuan disebut sebagai dokumen pendukung.

Anehnya, BPD Papua kantor Cabang Kaimana langsung saja menyetujui dan merekomendasikan untuk dilakukan proses analisis kredit, padahal tak melakukan pemeriksaan langsung objek jaminan berupa kapal Surya Persada, bahkan harganya pun, luput dari pemeriksaan.

Malapetaka itu pun tiba. PT Sarana Bahtera Irja (SBI) sebagai debitur BPD Papua tidak dapat melunasi kreditnya sehingga terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 222 miliar dan tunggakan bunga hingga Rp 48,25 miliar. 

Terkuaknya kasus ini pertama kali muncul dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada pengajuan pinjaman PT SBI ke BPD Papua medio 2013 -2014. Lembaga itu menilik, terdapat penyimpangan. Yang dimulai dari tahap analisis dan persetujuan kredit.

Analisis kredit yang dimaksud yakni, tidak melalui observasi lapangan pada objek agunan, rekayasa data keuangan debitur, kelengkapan dokumen yang tidak memenuhi syarat, plafon pinjaman ditetapkan namun tidak memperhatikan kebutuhan riil proyek, atau dalam artian BPD Papua meminjamkan dana, tetapi tidak sesuai dengan nilai agunan.

Terminologi yang terkuak ini ternyata membuat Johan Kafiar angkat suara.  Usai menjalani sidang, Johan menjawab sejumlah pertanyaan Jubi perihal kasusnya.  

“Selama ini di wilayah Fak-Fak ataupun Kaimana belum ada satu perusahaan pun yang melakukan pinjaman sebesar itu. Melihat hal ini, Bank Papua ingin membantu PT SBI sebagai penyedia kapal yang nantinya akan diperuntukkan untuk masyarakat setempat,” kisahnya.

Johan pun menolak, ketika didakwa salah memberi kredit.

"Kalau saat ini kreditnya macet itu bukan kesalahan BPD Papua. Kredit macet tersebut diakibatkan karena kondisi ekonomi Indonesia pada saat itu, tetapi kontrak kreditnya masih berjalan hingga 2024," keluhnya.

Dikejar dengan pertanyaan prosedural kredit, Johan tak menampik. Ia mengakui jika BPD Papua tidak melakukan verifikasi secara mendalam soal kelengkapan dokumen dari pada PT SBI. 

"Ini memang kelalaian dari pihak BPD Papua, dan saya sebagai pimpinan di pusat juga tidak mungkin harus melakukan pemeriksaan hingga ke bawah. Tapi hal ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi kami ikut saja," ujarnya.

 

Korban politik

Bertubi-tubi bukti yang menderanya, Johan Kafiar berkilah bahwa ada konspirasi politik menjatuhkannya.

"Saya hanya menjadi korban politik dan sampai hari ini sesuai dengan tuntutan JPU bahwa saya menerima keuntungan dari proses kredit tersebut, saya katakan saya tidak mendapatkan keuntungan dari proses ini," katanya.

Advokasi hukum pun dipercayakan Johan Kafiar kepada sejumlah pengacara, satu diantaranya Benediktus Reni. Kata dia, kuasa hukum akan tetap memperkuat bukti-bukti dan saksi-saksi, untuk membela kliennya yang sedang duduk di kursi pesakitan.

“Dua minggu ke depan akan masuk dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi baik saksi dari terdakwa maupun yang dihadirkan oleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum),” terangnya.

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri mengindikasikan telah terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada dua debitur yaitu PT. SBI dan PT. VS dari BPD Papua. Pada kasus pertama, muncul kerugian negara sebesar Rp 270 miliar. Sementara pada kasus kedua, kerugian negara mencapai Rp 89 miliar, yang jika ditotal kerugian sementara yang dihitung BPK,  diangka Rp 359 miliar.

Penyimpangan oleh korporasi tersebut dilakukan pada tahap analisis dan persetujuan kredit, hingga penyimpangan terjadi pada tahap pencairan. Kemudian, kuat dugaan, dana pencairan kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Atas ini, penyidik polisi pun telah menyita aset dan melelang empat kapal kargo milik perusahaan rekanan PT SBI.

"Kalau hanya sekedar disita, dibiarkan begitu saja di pelabuhan, justru memakan biaya besar karena menggunakan uang negara. Salah satu cost-nya pasti masuk dalam biaya pengeluaran pengamanan barang bukti," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam keterangan persnya yang pernah dimuat Jubi pada 16 Juni 2017 lalu.

Kendati fakta hukum di tahapan persidangan ini hampir benderang, alih-alih mengaku, Johan tetap menyangkal dakwaan itu.  

“Saya tegaskan disini bahwa saya tidak korupsi, seperti yang dituduhkan kepada saya,” kilahnya. (*)

Leave a Reply