Jenderal ini diberhentikan usai menulis surat terbuka

Papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Inspektur Kodam XIII Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar diberhentikan usai menulis surat terbuka kepada  kepada Kapolri dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

Read More

Ia diduga melakukan pelanggaran disiplin. “Untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W. Sukotjo, dikutip Antara, Sabtu, (10/9/2021).

Baca juga : Pansus RUU Otsus Papua dengar pendapat dengan TNI hingga BIN dan Bappenas

Brigjen TNI Yusuf Ragainaga diberi mandat jadi kepala SMA Taruna Kasuari Nusantara

Menurut Chandra, untuk kepentingan tersebut Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) pada Sabtu (8/10/2021) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

“Puspomad akan memproses hukum Inspektur Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) karena diduga melakukan pelanggaran,” kata Chandra menambahkan.

Keputusan itu sebagai tindaklanjut hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 dan hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI Junior Tumilaar .

“Selain itu telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen JT,” kata Chandra menjelaskan.

Perbuatan melawan hukum dimaksud pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, kata Chandra, maka Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.

Brigjen TNI JT sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Puspomad lantaran ada dugaan bahwa informasi yang disampaikan Junior tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

“Ada dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” katanya.

Sedangkan surat yang ditulis tangan oleh Brigjen Junior Tumilaar di Kota Manado pertengahan September 2021 itu berisi keheranannya atas sikap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Hal itu terkait pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67 tahun) yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International. Junior tidak terima ketika sang Babinsa yang membela rakyat kecil berkonsekuensi harus dipanggil dan diperiksa aparat Polresta Manado, dan Ari yang merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat. Surat itu pun viral di media sosial. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts