Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum April mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat belum menerima honor dan tunjangan operasional sejak dilantik pada bulan Maret 2018 silam. Hasil penelusuran Jubi dari sumber terpercaya menyebut, ada kejanggalan dari terlambatnya pembayaran honor selama 10 bulan.
Salah seorang PPS yang tak ingin disebut namanya menyebut, pembayaran honor yang dilakukan KPU tak merata. Ada sejumlah PPS yang sama sekali tak dibayar. Namun ada pula yang dibayar meski hanya satu hingga tiga bulan saja. Para PPS ini menyebut telah melaporkan keterlambatan ini kepada KPU namun tak ada solusi atas tuntutan mereka.
“Jadi sejak dilantik memang belum dibayar, kalau ada yang dibayar juga tidak penuh, ada yang satu bulan ada yang tiga bulan. Sudah pernah kami sampaikan tapi kami hanya diminta sabar,” kata salah seorang petugas PPS saat ditemui Jubi.
Diketahui menunggaknya pembayaran PPS di Distrik Oransbari tersebut meliputi lima kampung yakni Kampung Akeju, Sindang Jaya, Margo Rukun, Margo Mulyo, dan Sido Mulyo.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mansel meminta media tak memberitakan kisruh keterlambatan pembayaran honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan. Pelaksana Tugas Sekertaris KPU Kabupaten Mansel J. Jitmau mengatakan, pemberitaan tentang tunggakan pembayaran honor PPS berpotensi menganggu pelaksanaan pemilu 2019 di wilayah Distrik Oranbari.
“Saya minta informasi ini jangan diberitakan ke publik. Ada bagian yang bisa diberitakan tapi ada juga yang tidak bisa diberitakan. Karena ini adalah persoalan internal penyelenggara, dan kami akan selesaikan itu,” ujarnya.
Jitmau mengatakan, tidak mengetahui persoalan yang terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Oransbari. Ia berdalih baru menempati jabatan sebagai pelaksana tugas sekertaris pada pertengahan bulan, sehingga tidak terlalu tahu tentang kondisi yang terjadi antara PPD Oransbari serta adanya keterlambatan pembayaran honor puluhan tenaga PPS.
“Saya juga masuk dipertengahan, saya baru tahu ada masalah ini baru baru ini saja. Dan saya berterima kasih karena teman-teman wartawan tidak beritakan mentah-mentah tapi konfimasi ke kami lebih dahulu. Pers adalah mitra KPU jadi sama-sama kita berikan informasi yang baik untuk menciptakan kodisi aman diantara warga”, jelasnya.
Di sisi lain Ketua Bawaslu Kabupaten Mansel, Inggrid A. Sabubun yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, lembaganya tidak mempunyai kewenangan terkait dengan persoalan tersebut.
“Untuk permasalahan honor PPS, Bawaslu tidak ada kewenangan dalam permasalahan itu. Itu menjadi persoalan internal KPU Mansel dan harus diselesaikan oleh KPU mansel. Tugas Bawaslu adalah mengawasi kinerja KPU dalam hal Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2019,” ujarnya. (*).
Editor : Edho Sinaga
