Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Sidang ketiga atas perkara Kepala Biro Politik ULMWP, Bazoka Logo telah digelar Kamis, (14/11/2019) di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua. Agenda sidang kali itu adalah mendengar tanggapan atau pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Bazoka Logo pada sidang kedua sebelumnya, Kamis, (7/11/2019).
Advokat Hukum, Emanuel Gobai mengatakan, tanggapan jaksa pada dasarnya telah menolak eksepsi yang diajukan pihaknya. Menurut jaksa, surat dakwaan yang diajukan oleh JPU adalah sah, memenuhi syarat formil maupun materil, sehingga Jaksa meminta untuk proses persidangan ditetapkan dan kemudian dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu proses pemeriksaan pokok perkara.
Pada sidang sebelumnya, Kamis pekan lalu (7/11/2019), pihaknya telah mengajukan eksepsi yang berisikan kejanggalan bukti-bukti hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Indonesia dalam proses perkara Bazoka Logo. Mulai dari awal penangkapan hingga hingga proses penetapannya sebagai tersangka, namun dalam sidang ini, jaksa menyatakan keberatan dan menolak.
“Bazoka Logo ditangkap [dijebak] pada tanggal 15 Agustus 2019, ketika itu ULMWP di bawah komando Biro Politik melakukan aksi demo damai Menolak New York Agreement 15 Agustus 1962 dan mendukung pertemuan Forum Kepulauan Pasifik (PIF) 2019, yang berlangsung di Tuvalu,” kata Gobai kepada Jubi, Jumat,(15/11/2019).
Dalam ULMWP di West Papua, kata dia, kliennya merupakan penanggung jawab politik, yang juga bertanggung jawab atas aksi damai (15/8/2019). Namun aksi itu kemudian dibubarkan paksa oleh polisi. Semua koordinator aksi serta seluruh massa ditangkap dan dibawa ke Polresta Jayapura.
“Dengan demikian, maka secara otomatis Bazoka wajib mempertanggungjawabkan aksi damai tersebut sesuai mekanisme demokrasi yang berlaku,” ucapnya.
“Meskipun alurnya demikian, namun fakta yang terjadi berbeda setelah pembubaran dan penangkapan massa aksi, satuan Intelijen Polresta Jayapura langsung menguhubungi Bazoka untuk mendatangi kantor Polisi guna mempertanggung jawabkan aksi demo itu. Namun kenyataan yang terjadi setelah Bazoka tiba di sana, Bazoka langsung ditangkap dan ditersangkakan dengan digiring ketuduhan pemalsuan dokumen,” kata dia.
Deputy Biro Politik ULMWP, Erik Walelo mengatakan, sejak sidang kedua Pengadilan Negeri Abepura dipadati oleh aparat Kepolisian, mulai dari bagian halaman kantor hingga di sekitar ruangan sidang, satuan kepolisian memadati tempat sidang berlangsung.
“Sidang ketiga ini, polisi bersenjata lengkap turun dengan tiga mobil Dalmas. Hal ini mengakibatkan keluarga dan kawan-kawan pejuang yang datang untuk menyaksikan sidang Bazoka Logo pun mengalami kesulitan,” katanya.
Target kriminalisasi kata dia, memang sudah ada dalam rencana Kepolisian. Hai itu terlihat jelas sekali, di mana mulai dari awal penangkapan, penetapan Bazoka sebagai tersangka hingga proses sidang-sidang yang sedang berlangsung, “Polisi dengan Kejaksaan memang ‘kebal hukum’. Mereka tidak peduli dengan eksepsi yang diajukan berdasarkan penemuan kejanggalan bukti-bukti hukum yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Bazoka Logo.
“Di sini terlihat jelas bahwa Bazoka Logo sedang dikriminalisasi oleh pihak Kepolisian yang dibantu langsung oleh pihak Kejaksaan dalam proses sidang-sidang yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura,” ujar Walela.
Atas dasar itu, pihaknya menyimpulkan Bazoka adalah “korban kriminalisasi” yang sedang dilakukan oleh polisi bersama Kejaksaan dalam proses sidang-sidang.
“Kami dari ULMWP sangat menyesalkan cara-cara Kepolisian maupun Kejaksaan dalam proses penanganan Bazoka Logo. Dengan adanya cara-cara dan sikap seperti ini sangat menguatkan bahwa, status keberadaan Indonesia di West Papua memang sebagai penjajah yang sedang melakukan aktivitas kolonialismenya secara terstruktur dan sistematis,” katanya. (*)
Editor: Syam Terrajana
