Jadi saksi di PN Nabire, Ketua DPRD Deiyai minta terdakwa dibebaskan

Jadi saksi di PN Nabire, Ketua DPRD Deiyai minta terdakwa dibebaskan 1 i Papua
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Nabire pada Jumat (14/2/2020), Ketua DPRD Deiyai, Petrus Badokapa menyerahkan pernyataan sikap 20 anggota DPRD Deiyai kepada majelis hakim yang menangani perkara amuk massa yang terjadi di Kantor Bupadi Deiyai pada 28 Agustus 2019. - Jubi/Abeth You
Jadi saksi di PN Nabire, Ketua DPRD Deiyai minta terdakwa dibebaskan 2 i Papua
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Nabire pada Jumat (14/2/2020), Ketua DPRD Deiyai, Petrus Badokapa menyerahkan pernyataan sikap 20 anggota DPRD Deiyai kepada majelis hakim yang menangani perkara amuk massa yang terjadi di Kantor Bupadi Deiyai pada 28 Agustus 2019. – Jubi/Abeth You

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Nabire pada Jumat (14/2/2020), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa, menjadi saksi meringankan bagi tiga terdakwa perkara amuk massa yang terjadi di Kantor Bupati Deiyai pada 28 Agustus 2019. Dalam sidang, Badokapa menyatakan sembilan terdakwa kasus itu harus dibebaskan, atau ia bersama 19 anggota DPRD Deiyai siap dipenjara bersama-sama para terdakwa kasus itu.

Read More

Kesaksian Badokapa itu disampaikan dalam perkara tiga terdakwa kasus itu, yaitu Yosias Iyai, Stefanus Pigai, dan Mikael Bukega. Selain Badokapa, mantan anggota DPRD Deiyai periode 2014 – 2019, Alfret Pakage juga bersaksi bagi ketiga terdakwa.

Alfret Pakage yang bersaksi di awal persidangan membeberkan kronologi unjukrasa anti rasisme Papua di Waghete, ibukota Kabupaten Deiyai, pada 28 Agustus 2019. Unjukrasa yang memprotes kasus rasisme terhadap para mahasiswa Papua di Surabaya yang terjadi 16 Agustus 2019 itu awalnya berjalan dengan tertib.

Alfret Pakage menyatakan amuk massa terjadi setelah mobil yang dikendarai aparat keamanan menabrak pengunjukrasa bernama Yustinus Takimai (17) hingga tewas. Penabrakan itu terjadi di belakang Kantor Bupati Deiyai, di dekat gerbang Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deiyai.

“Tabrakan [yang menewaskan] Takimai dan pembacakon terhadap salah satu anggota TNI itu terjadi di belakang [tempat] kami [berada], persis di antara pintu utara Kantor Bupati dan Kantor BKD,” kata Pakage saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Ryan Rudini dan Arnes Tomasila.

Petrus Badokapa yang bersaksi setelah Alfret Pakage menyatakan saat peristiwa itu terjadi ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Deiyai. Badokapa menyatakan peristiwa penabrakan pengunjukrasa yang disampaikan Alfret Pakage berada di belakang Kantor Bupati Deiyai. Sementara sembilan terdakwa ditangkap di halaman Kantor Bupati Deiyai.

“Penembakan [oleh aparat keamanan terjadi] karena masyarakat [pengunjukrasa] membunuh seorang TNI. [Massa membunuh prajurit itu] karena mobil yang ditumpanginya menabrak seorang pemuda,” kata Badokapa.

Ia menyatakan amuk massa itu terjadi secara spontan, karena massa pengunjukrasa anti rasisme marah melihat Yustinus Takimai tewas tertabrak mobil aparat. “Jadi karena tidak terima [melihat] tabrak itu, sontak saja mereka [mengamuk dan] membunuh aparat [di dalam mobil yang menabrak]. Jadi, saya mau tegaskan bahwa mereka, [sembilan terdakwa itu] adalah korban, bukan pelaku. [Saat terjadi] serangan [massa], mereka [para terdakwa] sedang ada di halaman utama Kantor Bupati Deiyai. Pelaku itu ada di belakang kantor Bupati,” kata Badokapa.

Kepada majelis hakim Badokapa menyatakan sembilan terdakwa kasus amuk massa 28 Agustus 2019 itu harus dibebaskan, karena mereka tidak bersalah. Badokapa menyatakan jika majelis hakim menghukum sembilan terdakwa itu, majelis hakim harus menghukum 20 anggota DPRD Deiyai dengan hukuman yang sama. Menurutnya, 20 anggota DPRD Deiyai telah menandatangani surat pernyataan bersama yang menyatakan kesiapan mereka dipenjara bersama para terdakwa.

“Kalau mereka [para terdakwa dijatuhi hukuman] satu bulan [penjara], kami juga [minta dihukum] satu bulan [penjara]. Kalau [sembilan terdakwa itu dihukum] satu tahun [penjara], kami juga sama, satu tahun,” kata Badokapa yang lantas menyerahkan surat pernyataan 20 anggota DPRD Deiyai itu kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim perkara itu, Erenst Jannes Ulaen SH MH menyampaikan terima kasih atas kesediaan Petrus Badokapa dan Alfret Pakage bersaksi dalam kasus itu. “Kami sampaikan terima kasih. Ini sejarah baru,” ucapnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply