Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Ombudsmen RI perwakilan Papua, Sabar Olif Iwanggin menyatakan setiap intansi pemerintah harus mengumumkan Maklumat Pelayanan yang mencantumkan standar pelayanan publik di instansi bersangkutan. Pengumuman Maklumat Pelayanan itu dinilai penting untuk menciptakan sistem pemerintahan bersih dan baik.
Iwanggin menyatakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mewajibkan setiap instansi pemerintah yang melayani publik untuk mengumumkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan instansi bersangkutan.
Jika Maklumat Pelayanan itu dipasang di setiap kantor instansi pemerintah, masyarakat penerima layanan dapat melihat dan mengetahui persyaratan dan tata cara mengurus dokumen yang mereka butuhkan. Masyarakat yang mengurus dokumen perizinan misalnya, akan mengetahui berapa lama proses pengurusan dokumen itu, berikut biaya administrasi yang harus dibayarkan.
“Jika atas sebuah pelayanan publik dikenakan biaya, maka harus dicantumkan pula dasar hukum pengenaan biaya administrasi itu. Kalau biaya itu dikenakan sebagai Pendapat Asli Daerah non-pajak, hal itu juga harus dijelaskan (dalam Maklumat Pelayanan). Selain memudahkan masyarakat, (pengumuman Maklumat Pelayanan) juga akan menghindarkan aparatur sipil negara dari praktik korupsi,” kata Iwanggin kepada Jubi, Kamis (2/5/2019).
Iwanggin menduga berbagai praktik korupsi terjadi di Papua karena banyaknya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan wewenang, dan menyimpangi prosedur pelayanan publik di instansinya masing-masing. Praktik korupsi dapat dihilangkan jika pelayanan publik diberikan sesuai standar pelayanan. Pengetahuan masyarakat atas standar pelayanan di setiap instansi akan meningkatkan kontrol masyarakat untuk menghindari praktik korupsi.
Iwanggin juga menekankan pentingnya pemenuhan standar internal di dalam instansi pemerintahan. “Standar internal berlaku di dalam lingkungan pemerintah sendiri. Misalnya, standar proses kenaikan pangkat ASN. Jangan sampai terjadi praktik imbalan yang diberikan ASN untuk mendapatkan kenaikan pangkat,” ujarnya.
Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan hak asasi manusia Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Emus Gwijangge mengatakan penciptaan pemerintahan yang bersih harus dimulai dari internal pemerintah. Oleh karena itu, Gwijangge mendukung Pemerintah Provinsi Papua untuk mempercepat proses pemecatan sepuluh ASN yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pemecatan itu diharapkan menjadi pembelajaran agar aparatur sipil negara yang lain tidak korupsi. “Kami dukung langkah itu. Kalau memang sudah terbukti, Pemprov Papua segera proses pemberhentian 10 ASN itu,” kata Emus Gwijangge kepada Jubi, Kamis (2/5/2019).
Gwijangge menegaskan jika ASN yang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi tidak dipecat, sistem pemerintahan dan citra pemerintah akan rusak. “(Oleh karena itu, kami meminta ASN di lingkungan pemerintah) kabupaten/kota yang terbukti korupsi juga harus segera diproses pemecatannya,” ujarnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
