Ini sejumlah persoalan pengurusan aset tanah hibah PT PLN di Papua

Ilustrasi PLN. -Tempo.co

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Semarang, Jubi – General Manager PLN UIW P2B, Abdul Farid, mengatakan Farid mengakui ada sejumlah kendala berkaitan dengan hibah rumah dinas eks Pemprov Papua. Kendala itu diantaranya proses pembaruan sertifikat yang terhambat karena tak ada bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kondisi itu akibat penghuni enggan menyerahkan bukti pelunasan PBB karena kemungkinan sudah berganti kepemilikan ke nama pribadi,” kata Abdul Farid, saat rapat koordinasi daring, antara KPK dengan instansi terkait, Kamis, (8/10/2020).

Read More

Menurut Farid, persoalan aset tanah hibah dari Pemda Papua untuk PT PLN itu juga adanya surat surat izin dari Pemda setempat tentang penghunian rumah dinas. “Meskipun PLN telah memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumah dinas yang sudah dihibahkan tersebut,” kata Farid menambahkan.

Baca juga : PLN berangkatkan Tim Pemulihan Kelistrikan ke Wamena

Pemkab Nabire serahkan aset kepada PLN

PLN Jayapura rugi Rp1,9 Miliar akibat demo berujung anarkis

Tak hanya itu beberapa aset tanah PLN di Papua juga masih dalam proses hibah serta beberapa tanah lainnya masih berstatus pinjaman dari pemda kepada PLN. “Tapi, kami sudah mendirikan instalasi PLN di atas tanah yang masih proses hibah dan pinjaman tadi. Akibatnya, kami khawatir akan mengancam keamanan aset-aset kami yang berdiri di atas tanah tersebut, juga berpotensi menghambat kelancaran operasional PLN,” kata Farid menjelaskan.

PT PLN mengapresiasi pendampingan dan dukungan KPK dalam proses penyelesaian masalah aset PLN di Papua. Farid berencana mempercepat proses pembaruan sertifikat dengan berkoordinasi kepada BPN.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Jhon Wiklif Aufa, berjanji mengakomodasi permohonan pensertifikasian aset-aset hibah PLN. “BPN siap. Prinsip kami, mendukung proses pensertifikasian aset-aset negara,” kata Jhon Wiklf.

Ia menjamin BPN brsedia membantu semua pihak, PLN maupun Pemda. “Permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan duduk bersama, berkoordinasi,” kata Aufa.

Persoalan aset tanah PT PLN di Papua diakui masih banyak bermasalah hal itu menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi lintas instansi di Papua. (*)

Related posts