Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat beberkan gambaran awal sejumlah perkara dugaan korupsi yang akan diproses dalam tahun 2021 hingga mendapat kepastian hukum dan selamatkan keuangan Negara.
Asisten pidana khusus Kejati Papua Barat, Syafiruddin, yang dikonfirmasi melalui juru bicara Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, mengatakan bahwa sebanyak 5 (lima) perkara sedang dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) salah satunya terkait proyek pembangunan dermaga apung oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
“Ada kasus lama yang akan kami ungkap kembali yaitu proyek dermaga apung di Marampa Sowi IV Manokwari oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, bersama empat perkara lainnya yang akan kami cecar mulai awal Januari 2021 ini diantaranya perkara pembangunan kantor MRPB, aset Papua Barat Televisi (PBTv), pembangunan Puskesmas Aisandami di Teluk Wondama dan proyek Home Stay oleh Dinas Kehutanan Papua Barat di kota Sorong,” ujar Billy Wuisan mengutip pernyataan Syafiruddin kepada awak media, Rabu (13/1/2021).
Lebih lanjut, Billy juga menyampaikan juga terkait empat perkara dugaan korupsi di yang telah masuk tahap penyidikan dan sementara berproses, diantaranya perkara dugaan korupsi di Perum Bulog Manokwari, proyek Septi Tank di Raja Ampat, Hibah Provinsi Papua Barat dan pengembangan dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat.
“Untuk perkara Bulog kami masih menunggu hasil audit BPKP, perkara Septi Tank Raja Ampat kami tunggu petunjuk penyitaan, Hibah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2020 masih kami koordinasi dengan inspektorat, dan untuk perkara pembangunan kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat kami akan kembangkan untuk mengungkap calon tersangka lainnya,” ujar Syafiruddin melalui juru bicaranya, Billy.
Di tempat terpisah, Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengungkap apresiasinya kepada Kejati Papua Barat dengan melakukan tindakan penegakan hukum dalam mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Provinsi Papua Barat sejak tahun 2020. Salah satunya penyelidikan kasus dugaan tipikor pengelolaan dana hibah bidang organisasi keagamaan dan mahasiswa yang diperkirakan proyeknya bernilai 598 Miliar rupiah.
“Sesuai data yang dihimpun LP3BH bahwa sejumlah orang telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyelidik Kejati Papua Barat. Bahkan para pengaju proposal kegiatan Hibah tersebut berasal dari beberapa kota di Luar Ibu kota Provinsi Papua Barat Manokwari dan juga ada di Jayapura, Provinsi Papua,” ujar Warinussy dalam siaran persnya.
Dia menyebutkan, bahwa dari sekitar 2.000 lebih proposal yang diajukan ke salah satu Biro di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi PB, hanya sekitar 60 persen yang direalisasikan, sedangkan sisa 30 persen lebih diduga fiktif.
“Sesuai komitmen Gubernur Papua Barat, Dominggu Mandacan, dalam upaya pemberantasan korupsi, maka saya kira Kejati mendapat angin segar untuk dapat segera menindak-lanjuti pemeriksaan kasus dugaan Tipikor Dana Hibah bidang organisasi kemahasiswaan dan keagamaan ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya,” tukasnya.
Warinussy berpendapat bahwa penuntasan perkara dugaan Tipikor Dana Hibah bidang keagamaan dan organisasi keagamaan ini harus bisa menjangkau sampai kepada Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahkan pihak ketiga dan bendahara proyek yang bersangkutan. (*)
Editor: Edho Sinaga