Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengingatkan Ivermectin yang saat ini mulai disebar ke beberapa daerah sebagai obat pasien terpapar virus Covid-19. Lembaga pengawas obat dan makanan itu menyebut Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter, karena memiliki efek samping yang cukup beragam.
“Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson,” tulis BPOM dikutip dari situs resmi, Jumat (11/6/2021).
Baca juga : Anak-anak tak masuk daftar prioritas vaksinasi Covid-19, ini penjelasan BPOM
Ketua IDI Papua: pemberian vaksin Covid-19 tunggu izin BPOM
Beli jutaan vaksin sebelum izin BPOM, ini penjelasan Menkes
Ivermectin kaplet 12 mg saat ini diakui terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis. Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
Namun untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, BPOM menyebut masih perlu bukti ilmiah untuk meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
“Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Namun masih diperlukan bukti ilmiah,” tulis penjelasan itu lebih lanjut.
BPOM akan menguji secara klinik obat Ivermectin di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa rumah sakit. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan covid-19.
Sebelumnya, Vice President PT Harsen Laboratories Sofia Koswara mengatakan obat yang juga disokong oleh Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko mulai disebarkan pemerintah Kabupaten Kudus di beberapa Rumah Sakit dan Puskesmas guna mengatasi penyebaran virus Covid-19.
“Ketika kami sampaikan laporan tentang Ivermectin kepada Bapak Moeldoko, beliau segera memberikan arahan agar diurus izin edarnya supaya bisa diproduksi di dalam negeri dan tidak perlu impor lagi,” kata Sofia.
Sofia mengaku usai mendapat dukungan dari Moeldoko, segera mengajukan izin kepada BPOM dan mendapat lampu hijau. Ia juga menyebut Moeldoko ikut andil dalam mendistribusikan Ivermectin ke Kabupaten Kudus yang tengah menghadapi ledakan Covid-19.
Bupati Kudus H.M. Hartopo mengatakan pihaknya telah mendistribusikan Ivermectin di sejumlah Rumah Sakit dan Puskesmas. Bantuan yang diterima Pemerintah Kabupaten Kudus sebanyak 2.500 dosis. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
