“Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama kendaraan dan sanksi administrasi, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188.4/207/2019, di mana keputusan ini akan berakhir pada 31 November 2019,”
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua menggratiskan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayahnya hingga akhir November 2019. Badan Pengelola Pendapatan Daerah mengingatkan masyarakat memanfaatkan kemudahan tersebut guna menyelesaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.
“Saya imbau kepada masyarakat Papua untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama kendaraan dan sanksi administrasi, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188.4/207/2019, di mana keputusan ini akan berakhir pada 31 November 2019,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Gerson Djitmau, di Jayapura, Minggu, (24/11/2019) kemarin.
Baca juga : Wajib pajak kendaraan bermotor diimbau manfaatkan pemutihan denda
Wajib pajak diminta manfaatkan samsat corner
PLN Jayapura: belum ada usulan kenaikan tarif pajak penerangan jalan
Menurut Gerson, pembebasan denda pajak itu tidak setiap tahun dilakukan, sehingga masyarakat diharapkan dapat manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak.
“Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat silahkan datang ke kantor Samsat di kabupaten/kota se Papua untuk membayar pajak, jangan ditunda-tunda lagi,” ujar Gerson menjelaksan.
Ia menegaskan pembayaran pajak merupakan hal wajib yang harus dilakukan masyarakat. Jika tidak, mala ada sanksi pidana yang diterapkan, karena yang dibayar hanya pajak pokok dan berlaku di semua Samsat di wilayah Provinsi Papua termasuk samsat keliling.
Badan pengelolaan pendapatan daerah juga minta petugas dapat melayani masyarakat yang membayar pajak dengan cepat dan tidak berbelit-belit. (*)
Editor : Edi Faisol
