Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Sekretaris KPU Papua Barat Michael Mote mengatakan bahwa sistem pengamanan di kantor sekretariat KPU Papua Barat akan mulai diperketat pascapencurian dan pembobolan brankas di kantor tersebut.
“Ke depan, sistem pengamanan di kantor KPU Papua Barat akan lebih diperketat lagi,” kata Mote, Kamis (27/1/2022).
Dia juga membenarkan, uang senilai puluhan juta rupiah raib dalam brankas yang dibobol merupakan uang perjalan dinas yang belum sempat dibayarkan.
“Benar brankas dibobol dan isinya itu uang perjalanan dinas yang belum sempat dibayarkan,” ujar Mote.
Dia mengatakan, KPU Papua Barat mendukung penuh langkah hukum terhadap tiga tersangka hingga mendapatkan hukuman setimpal perbuatan mereka.
Sebelumnya tim khusus (timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bekuk tiga pelaku pencurian dan pembobol brankas berisi uang perjalanan dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Papua Barat AKBP Robertus A. Pandiangan, dalam konferensi pers di markas Polda Papua Barat, Rabu, mengatakan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) No: 200/XII/2021 PB/SPKT/Tanggal 27 Desember 2021.
“Atas dasar LP tersebut tiga pelaku dengan inisial DUT (45), NBA (49), dan GGH (19) dibekuk berturut-turut sejak 22 Januari 2022, dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti hasil pemeriksaan penyidik,” ujar Pandiangan.
Ia menjelaskan kronologi sejak pengintaian, perusakan CCTV kantor KPU Papua Barat, pencurian hingga pembobolan brankas terjadi antara 25 dan 26 Desember 2021 di kantor KPU Papua Barat di Arfai Distrik Manokwari Selatan.
“Para tersangka melakukan pengintaian pada Sabtu 25 Desember sementara aksi perusakan CCTV, pemotongan tralis hingga membobol brankas berisi uang tunai Rp60.200.000 pada hari Minggu 26 Desember sekira pukul 23.00 WIT,” ujarnya menjelaskan.
Setelah menggasak uang senilai Rp60.200.000, ketiga tersangka lalu membuang brankas kosong ke jurang di sekitar hutan Gunung Meja Manokwari.
“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pekerjaan tersangka NBA (49) dan DUT (45) merupakan pegawai ASN dan tenaga honorer aktif pada salah satu dinas Pemda kabupaten Manokwari, sementara tersangka GGH (19) masih berstatus pelajar SMA,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah brankas, satu lembar sertifikat tanah milik pemerintah Provinsi Papua Barat, satu lembar STNK, tralis besi, dan satu unit mobil Toyota Avanza Merah yang digunakan ketiga tersangka saat bersaksi.
“Untuk jumlah uang tunai di dalam brankas Rp60.200.000 sudah habis terpakai oleh para tersangka. Diketahui bahwa uang di dalam brankas tersebut merupakan uang perjalanan dinas pada Sekretariat KPU Papua Barat,” kata Pandiangan.
Selanjutnya ketiga tersangka disangkakan pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*)
Editor: Edho Sinaga