Papua No.1 News Portal | Jubi
Tanah buangan. Didirikan Belanda untuk meredam pemberontakan golongan komunis. Kemudian melumpuhkan kaum nasionalis
Sudah lama Belanda mengincar Hatta. Gerak-geriknya bikin was-was penguasa. Belanda mulai mengawasinya sejak dia masih bersekolah di Belanda dan memimpin organisasi Perhimpunan Indonesia.
Puncaknya, Hatta ditangkap di Batavia (Jakarta) pada Februari 1934 karena aktivitasnya di Partai Nasional Indonesia (PNI). Setahun kemudian atau pada 28 Januari 1935, Hatta dibuang ke Tanah Merah, Digul Papua. Pengasingan bagi orang-orang kepala batu dan pemberontak.
Di sana, Hatta masuk kelompok Naturalis atau golongan yang enggan membantu pemerintah. Belanda membagi dua kelompok orang-orang buangan itu; yang mau kerja sama dan tidak.
Tadinya Hatta dikasih pilihan. Pejabat Belanda bernama Kapten Van Langen memintanya masuk golongan yang mau kerja sama (werkwillig), dengan iming-iming mendapat ransum berupa beras, kacang hijau, teh, minyak kelapa, dan kebutuhan pokok lainnya. Golongan ini juga diberi upah 40 sen sehari dan dijanjikan kembali ke tempat asalnya.
Sedangkan kelompok naturalis hanya dapat ransum saja. “Mereka juga harus melakukan pekerjaan kasar, seperti mencangkul, menggali selokan, dan pekerjaan lain yang serupa. Para naturalis atau non kooperator ini diyakini akan hidup selamanya di tanah Digul.
“Percayalah aku tidak akan tinggal selama-lamanya, karena dunia berubah senantiasa,” kata Hatta sambil melangkah ke luar sebagaimana dituliskan kembali oleh M. Fazil Pamungkas, “Hatta yang keras kepala” di laman historia.id, 7 Januari 2020.
Tak sekali itu saja Hatta ditawar. Pada Juli 1935, bujukan untuk mengabdi kepada Belanda kembali datang dari Residen Haga dari Ambon. Haga mengunjungi Digul dalam tugasnya meninjau seluruh daerah kekuasaannya.
Hatta dan Sjahrir dipanggil menghadap Haga. “Aku mengerti tuan berusaha hidup dari karangan-karangan tuan dalam surat kabar. Berhubung dengan itu, pemerintah bersedia membantu memenuhi keperluan tuan membayar porto pos. Saban bulan juga tuan akan menerima f 7.50,” ucap Haga.
“Apa artinya tiga ringgit itu bagiku, tidak besar bedanya dengan harga makanan yang kuterima saban bulan. Kalau aku diberi bantuan di atas jumlah biasa yang diberikan di sini untuk orang interniran, kenapa aku tidak diberi bantuan sebanyak bantuan yang diberika kepada kaum intelektual yang diinternir di tempat lain seperti Dr.Tjipto dan Mr. Iwa di Banda Neira atau Ir. Sukarno di Endeh?” kata Hatta.
Residen Haga lalu menerangkan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait para interniran, terutama persoalan pendapatan yang mereka terima setiap bulan. Itulah mengapa selama masih berstatus tahanan Digul, Hatta tidak mungkin mendapat upah sebesar kawan-kawannya di tempat lain.
“Kalau begitu, biarlah aku menerima bantuan hidup menurut rezim yang berlaku di sini. Bantuan f 7.50 itu untuk ongkos pos mengirim karangan-karanganku tidak perlu tuan berikan,” tegas Hatta.
Sjahrir juga rupanya mendapat tawaran yang sama. Tak seperti Hatta, dia terpaksa menerima tawaran itu. Kepada Hatta bahwa dirinya mengaku terpaksa menerima bantuan dari pemerintah itu. Selama berada di Digul, dia tidak memiliki pendapatan sepeserpun untuk menafkahi istrinya di Belanda.
Hatta dapat memaklumi keputusan Sjahrir. Namun beberapa kawan di Tanah Merah mencela tindakan Sjahrir tersebut. Dia dituduh telah menyerah kepada pemerintah Belanda. Hatta tidak tinggal diam. Ia meyakinkan semua orang bahwa Sjahrir bukan meminta, tetapi hanya menerima dan memang keadaan yang memaksanya melakukan hal itu. Beberapa waktu kemudian, cela-celaan kepada Sjahrir tidak terdengar lagi.
Harry A Poeze, dalam “PKI Sibar; persekutuan aneh antara pemerintah Belanda dan orang Komunis di Australia (1943-1945)” menulis, Kamp Boven Digul didirikan Belanda pada 1927 dengan dua lokasi, Tanah Merah dan Tanah Tinggi. Sesuai pasal 37 Indische Staatsregeling (Kontitusi Hindia Belanda-nama Indonesia sewaktu dijajah Belanda), Gubernur Jenderal Hindia Belanda boleh menggunakan kekuasaannya, mengirim orang yang dianggap mengancam hukum dan peraturan ke tempat tertentu. Hukuman ini tidak punya batas waktu. Hanya gubernur jenderal yang boleh mencabut hukuman tersebut.
Pembangunan Kamp Boven Digul erat kaitannya dengan bangkitnya perlawanan penganut komunis pada 1926-1928.
Penguasa Hindia Belanda memerintahkan penangkapan massal atas mereka yang dituduh melawan. Sebanyak 13 ribu orang ditahan, 4.500 orang di antaranya diproses, didakwa dan dipenjara. Sisanya dibebaskan.
Dari 4500 orang yang dijatuhi hukuman, Belanda memilih 1000an orang yang dianggap benar-benar kepala batu dan berbahaya. Mereka inilah yang pertama kali dibuang ke Digul.
Perlawanan kaum komunis yang berhasil diredam, kemudian dilanjutkan oleh golongan Islam-Nasionalis setelah 1927. Mereka inilah yang kelak ikut dibuang ke Digul. Termasuk Hatta dan Sjahrir. (*)
Editor: Jean Bisay
