Gubernur Papua Barat harus legowo menerima putusan PTUN Makassar

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Pengacara enam anggota Majelis Rakyat Papua, Provinsi Papua Barat, Yulianto, mengatakan Gubernur Papua Barat harus legowo dan menerima putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) di Makassar dan segera melatik enam orang PAW anggota MRP-PB karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah tidak memiliki hak upaya hukum lagi.

“Karena pertimbangan hakim tinggi, Mendagri sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi,” katanya kepada Jubi, saat bertemu di ruang kerjanya, Rabu (12/12/2018).

Dia menambahkan perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap karena kecerobohan Mendagri terlambat mengajukan upaya banding atau dalam menyatakan banding.

“Gubernur Papua Barat harus melantik enam anggota MRP dan menerima putusan sehingga tidak menjad polemik berkepanjangan,” katanya.

Lebih lanjut Yulianto mengutip pertimbangan hakim  tinggi di PTUN Makassar karena tidak menggunakan untuk hak banding

Secara terpisah, salah seorang anggota MRP Papua Barat utusan agama, Leonard Yarolo, mengatakan Gubernur Papua Barat dan Mendagri sudah kalah dalam putusan jadi harus segera melantik.

“Segera Gubernur Papua Barat amankan amar putusan PTUN Makassar perkara no.96/b/2018/PTUN/Mks. Gubernur Papua Barat dengan arif dan bijak lewat Biro Hukum dan HAM Papua Barat segera usulkan kami enam orang PAW anggota MRP PB tahun 2017-2022 Kemendagri lewat Biro Hukumnya,” kata Pdt Yarolo, utusan dari Gereja Bethel Papua Barat.

Selain dirinya, Gubernur Papua Barat harus segera melantik dua orang utusan agama, dua orang utusan perempuan, dan dua orang utusan adat, berdasarkan wilayah adat Domberay dan Bomberay.

”Kita sudah menang dua kali sehingga harus melantik. Kita lima orang ditambah dengan kasus dari Yolanda Yoteni dari utusan perempuan,” katanya. (*)

Related posts