Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua, dirasa perlu direvisi.
Sekretaris II Dewan Adat Papua versi kongres masyarakat adat Papua III di Biak, John NR Gobai mengatakan, revisi perdasus itu diperlukan untuk pemajuan kebudayaan di Papua.
Revisi perdasus itu, mesti sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuaan kebudayaan.
Menurutnya, berbicara kebudayaan tidak terlepas dari tujuh unsur, yakni sistem bahasa, pengetahuan, organisasi kemasyarakatan, teknologi, ekonomi, religi, dan sistem kesenian.
“Akan tetapi, selama ini Perdasus Nomor 16 Tahun 2008, belum mengatur tujuh unsur kebudayaan. Terkesan hanya menitikberatkan pada unsur kesenian,” kata Gobai kepada Jubi, Selasa (27/4/2021).
Perdasus Nomor 16 Tahun 2008 juga dianggap belum mengatur pelibatan lembaga adat, lembaga agama, badan badan kementerian, lembaga kesenian serta perguruan tinggi dalam pemajuan kebudayaan di Papua.
Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan itu mekatakan, dalam pemajuan budaya, mesti melibatkan masyarakat adat, lembaga adat, pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait.
Lembaga legislatif, lembaga kesenian melalui dewan kesenian, swasta, sekolah dan perguruan tinggi, serta pemuda, juga perlu dilibatkan.
“Pemerintah Provinsi Papua perlu melaksanakan rapat koordinasi melibatkan OPD pemerintah daerah, unit pelaksana teknis pemerintah pusat, institusi pendidikan,” ujarnya.
Gobai mengatakan, pemerintah provinsi juga perlu menyusun regulasi tentang pelestarian, perlindungan bahasa sesuai masyarakat lokal Papua.
Memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh hak kekayaan intelektual. Serta, perlu regulasi yang mendorong pembudidayaan hasil hasil budaya, warisan budaya dan teknologi masyarakat dalam peningkatan ekonomi kreatif.
Pada 7-9 April 2021 lalu, Kongres pertama pemajuan kebudayaan asli Papua sebagai role model di wilayah adat Lapago yang digelar di Wamena, Kabupaten Jayawijaya menghasilkan sejumlah rekomendasi tentang tatanan kebudayaan di wilayah adat itu.
Rekomendasi yang disepakati bersama itu lebih kepada kehidupan ekonomi, sosial, budaya di tengah-tengah masyarakat yang dirasa mulai terkikis oleh globalisasi saat ini.
Inisiator sekaligus Ketua Panitia Kongres, Simeon Itlay, mengatakan kongres telah menyepakati akan dibentuk suatu pusat kajian pemajuan kebudayaan asli wilayah adat Lapago.
Ini bertujuan menyelamatkan gejala-gejala kepunahan masyarakat asli Papua dari kematian dan hilangnya budaya asli.
“Kongres juga membicarakan mengenai nilai-nilai dasar yang ada di Silimo dan itu sedang terjadi perusakan dan semua pemangku kepentingan sedang gelisah,” kata Itlay ketika itu.
Katanya, peserta kongres juga ingin membangun jembatan alih generasi dari generasi usia lanjut kepada generasi milenial. Dengan membangun ruang publik atau sistem untuk menjaga keberlangsungan generasi penerus di wilayah adat Lapago. (*)
Editor: Edho Sinaga
