Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Tempat Pelelangan Ikan atau TPI dan Pangkalan Pendaratan ikan (PPI) di Papua dipandang perlu diatur dengan regulasi atau peraturan daerah provinsi (perdasi).
Anggota komisi yang membidangi bidang perikanan dan perkebunan DPR Papua, John NR Gobai mengatakan pengaturan TPI dan PPI di Papua dengan regulasi perlu dilakukan, agar nelayan dapat benar-benar diberdayakan, terutama nelayan asli Papua.
Menurutnya, dalam regulasi itu diatur bahwa semua perahu ikan dan kapal ikan tidak membongkar langsung hasil tangkapan di pasar. Akan tetapi di PPI dan pelelangan dilakukan di TPI.
“Tidak boleh ada pengepul yang langsung menadah ikan dari nelayan. Ikan yang dijual di pasar pasar harus setelah dilelang di TPI,” kata Gobai kepada Jubi, Selasa (1/6/2021).
Katanya adanya regulasi mengatur PPI dan TPI, juga berpotensi memberikan pendapat asli daerah bagi provinsi dan kabupaten/kota.
Akan tetapi pengelolaan PPI dan TPI mesti diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Pemerintah provinsi hanya menerima retribusi.
Tinggal diatur item penerimaan apa saja yang menjadi hak provinsi, dan apa yang menjadi hak kabupaten atau kota.
“Ada berbagai potensi penerimaan dari PPI dan TPI. Misalnya dari kapal yang sandar dan bermalam di PPI, penjualan es batu, sewa coldstrage, pembelian BBM, penjualan air bersih serta pelelangan ikan setiap kilogramnya,” ujarnya.
Selain itu katanya, di PPI dapat juga dibangun industri perikanan dan kelautan. Ini bertujuan menampung hasil ikan tangkapan para nelayan.
“Terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau (RZWP2K) atau tata ruang laut, yang belum rampung, perlu dukungan dana untuk penyelesaiannya,” kata anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan itu.
Beberapa waktu lalu, Kepala PPI Hamadi, Hermanus Rumayomi mengatakan keberadaan PPI di Kota Jayapura belum sepenuhnya menguntungkan nelayan dan menambah devisa negara.
Meski salah satu fungsinya sebagai tempat pelelangan ikan, namun tidak proses lelang di sana.
Katanya, ada sejumlah persoalan utama di PPI Hamdi.
Sistem pendukung pelelangan seperti juru lelang, sarana prasarana pendukung dan lain-lain belum tersedia. Ada juga pengepul atau juragan, yang sudah lama menguasai jalur bisnis perikanan di PPI ini.
Ikan tangkapan nelayan langsung dibeli pengepul sebelum dijual kembali. Sebab, nelayan yang kesulitan biaya melaut mengambil uang dari pengepul dengan syarat ikan tangkapan mereka dijual ke sana.
“Ada juga nelayan tidak menjual melalui pengepul, namun jumlah sangat sedikit. Sistem ini sudah berlangsung lama,” kata Rumayomi beberapa waktu lalu.
Katanya, kalau lelang ikan bisa berjalan akan menguntungkan nelayan. Akan tetapi sistem sudah terbentuk.
“Intervensi bisa, tapi kedekatan emosioal masalahnya. Selama ini, kan sudah terbangun bertahun-tahun,” ujarnya.
Distribusi ikan juga kurang menguntungkan nelayan, karena tak ada pelelangan. Dinas Kelautan dan Perikanan Papua belum bisa menarik retribusi dari pengelolaan PPI.
Sebab, lahan PPI masih dikuasai pemilik ulayat. Para pengguna jasa PPI membayar langsung ke pemilik ulayat.
Ketika itu, Rumayomi mengatakan PPI Hamadi perlu penataan, dan dikembalilan ke fungsi semula.
PPI hanya untuk pedagang skala besar, area perbaikan peralatan nelayan, penjemuran dan lain-lain, dan ada unit pengolahan ikan. (*)
Editor: Edho Sinaga
