Papua No.1 News Portal | Jubi
Apia, Jubi – Denominasi gereja kristen di Samoa, Congregational Christian Church (EFKS), telah mengingatkan pemerintah Samoa dari partai FAST bahwa mereka harus memenuhi janji kampanyenya untuk membatalkan UU yang mewajibkan semua pendeta gereja untuk membayar pajak penghasilan atas pemberian dari jemaatnya.
Pekan lalu Perdana Menteri Fiame Naomi Mata’afa mengumumkan bahwa Kementerian Pendapatan Samoa telah diminta untuk meninjau kembali UU yang berkaitan dengan pajak atas pendeta-pendeta gereja.
Namun Sekjen EFKS, Pendeta Vavaatau Taufao, menekankan kepada surat kabar Samoa Observer bahwa manifesto FAST sudah terang-terangan menuliskan akan ‘membatalkan, bukan meninjau kembali atau menghapus’.
Menurut Pendeta Taufao persoalan ini adalah salah satu isu yang menyebabkan sebagian besar pemilih untuk beralih FAST.
Pekan lalu Ketua Umum Partai FAST, Laauli Leuatea Schmidt, mengatakan kepada para pemilih selang kampanye untuk pemilihan sela bahwa mereka membutuhkan dukungang dari dua pertiga parlemen untuk bisa mengubah UU tadi.
Namun pemimpin oposisi, Tuilaepa Sailele Malielegaoi, telah menyerang pernyataan ini, menekankan mereka (pemerintah) sebenarnya bisa mencabutnya kapan saja mereka mau.
Pendeta Vavaatau mengatakan kepada Samoa Observer bahwa pemerintah sekarang mengingkari janjinya dengan memerintahkan ‘peninjauan kembali’ dan bukan langsung ‘membatalkan’ undang-undang itu seperti yang mereka janjikan.
Tuilaepa mengatakan kepada media pada hari Kamis ini (11/11/2021) bahwa jika FAST memutuskan untuk menghentikan wajib pajak bagi pendeta-pendeta gereja, maka mereka juga perlu menghentikannya untuk semua pekerja dan usaha-usaha.
Namun Kementerian Bea dan Cukai telah mengungkapkan bahwa UU itu, Income Tax Amendment Act 2017, telah ditunda sampai konsultasi publik dengan organisasi gereja tentang reformasi yang diusulkan. Dikatakan bahwa Ini akan memberikan waktu kepada kementerian tersebut untuk menerapkan sejumlah amandemen yang diperlukan agar dapat membatalkan undang-undang tersebut. (RNZ Pacific)
Editor: Kristianto Galuwo
