Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Gelek (marga) Klagilit di Distrik Moi Segen tetap konsisten menolak pembangunan perluasan jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah adatnya. Penolakan pernah dilakukan dalam satu aksi pada November 2019 silam atas pembangunan jalan yang memasuki wilayah mereka, kurang lebih 400 meter.
Aksi penolakan pun masih berlanjut dalam satu pertemuan yang berlangsung pada Senin (20/1/2020) di Balai Kampung Wonosobo, difasilitasi pleh Kepala Distrik Moi Segen guna mempertemukan pihak kontraktor pembangunan perluasan jalan KEK di Kabupaten Sorong dengan Gelek Klagilit.
“Kami tidak temukan kata sepakat dan tetap menolak pembangunan jalan. Karena kami pikir pembangunan jalan KEK ini hanya akan merusak wilayah adat,” tutur Lazarus Klagilit via selulernya untuk Jubi di Nabire, Rabu (22/1/2020).
Kepala Marga Klagilit ini mengatakan keluarga besarnya pada bulan November 2019 lalu telah melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan jalan ini. Sebab, jalan KEK dinilai hanya akan merusak wilayah adat. Bagi Lazarus, pihaknya sudah banyak memberikan wilayah adat untuk pembangunan, termasuk untuk program transmigrasi namun tidak ada ganti rugi bahkan ucapan terima kasih yang diberikan pemerintah.
“Memang jalan belum masuk ke wilayah adat kami, tapi pembangunan terus berjalan. Makanya kami terus tolak sebab tidak ada manfaat bagi masyarakat. Kita ini mau pikir hari ini atau anak cucu kalau semua hutan dirusak,” kata dia.
Ia mengatakan pertemuan itu difasilitasi oleh Kepala Distrik Moi Segen untuk mempertemukan masyarakat adat pemilik hal ulayat dan pihak perusahaan. Sebab sejak November hingga saat ini belum ada kata sepakat oleh pemilik hak ulayat.“Ini lanjutan kemarin saat aksi. Dan belum ada kata sepakat sebab marga lain mungkin menerima pembangunan. Tapi kami Klagilit tetap tolak,” kata Lazarus.
Perwakilan pemuda adat, Ambo Klagilit, menambahkan masyarakat adat berhak menolak, menerima, atau menentukan pembangunan di wilayah adatnya.
Ia juga menyampaikan bila masyarakat adat terkesan dipaksa untuk mengikuti program pemerintah, padahal pembahasan rencana pembanguan di daerah, baik jangka menengah maupun jangka panjang, masyarakat adat sebelumnya tidak pernah dilibatkan, lalu tiba-tiba datang perusahaan untuk membangun jalan.
“Ini kan lucu. Pemerintah daerah juga jangan lupa bahwa ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Bab IX tantang Hak Masyarakat Hukum Adat Moi bagian kedua Hak atas Pembangunan pasal 17. Jadi tolong jangan paksa masyarakat,” tegas Ambo.
KEK Kabupaten Sorong menempati areal sekitar 523 hektare di Distrik Mayamuk dan Distrik Moi Segen. Kawasan diperuntukkan bagi industri pengolahan nikel, kelapa sawit, dan hasil hutan maupun perkebunan lain.
Pembangunan kawasan KEK Sorong diresmikan oleh mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, pada bulan lalu. Pembangunannnya ditargetkan menyerap 15 ribu tenaga kerja dan investasi senilai Rp32,2 triliun hingga 2025. (*)
Editor: Dewi Wulandari
