Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Ketua tim honorer Papua Barat, Yan Piet Homer, di Manokwari mengatakan bahwa 512 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) di Pemprov Papua Barat tak perlu khawatir dengan status kepegawaian, karena sedang dalam proses penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Perlu saya luruskan, bahwa 512 P3K di Papua Barat untuk sementara ini belum punya Nomor Induk Pegawai (NIP), karena pengangkatan mereka sebagai CP3K merupakan kebijakan Gubernur Dominggus Mandacan,” kata Homer, Kamis (21/1/2021).
Karena merupakan kebijakan Gubernur, kata Homer, sehingga dalam beberapa bulan ke depan (pascamenerima SK-CP3K), gaji 512 CP3K Papua Barat masih dalam tanggungan APBD Provinsi Papua Barat.
“Jadi kala itu, Gubernur keluarkan kebijakan pada bulan Juli untuk akomodir 1283 honorer Papua Barat [512 CP3K di dalamnya], sementara PP 49 tahun 2018 ditandatangani Presiden pada bulan Oktober, sehingga saat ini masih diproses peralihannya. Dan kemungkinan dalam satu atau dua bulan ke depan CP3K Papua Barat sudah kantongi NIP dan digaji oleh negara melalui APBN,” ujarnya.
Terkait gaji CP3K, Homer mengakui sudah koordinasi dengan BPKAD Papua Barat, sehingga tidak ada persoalan. Hanya saja, pembayaran gaji 512 CP3K masih dibawah BPKD Papua Barat, agar memudahkan laporan pertanggungjawaban.
“Semua CP3K saya imbau agar tidak perlu khawatir tentang gaji, karena akan terealisasi dalam bulan berjalan. Hanya saja pembayarannya berbeda, CP3K dibayar di BPKAD karena masih diayar pakai APBD Provinsi untuk permudah pertanggungjawaban,” tuturnya.
Sementara, Yance W. Maniagasi, perwakilan CP3K Papua Barat mengatakan bahwa, terkait hak (gaji) sudah jelas diperjuangkan lewat kebijakan Gubernur Mandacan, sehingga dia berharap 512 CP3K tidak mudah terprovokasi dengan berbagai hasutan yang dapat merugikan diri sendiri.
“Saya mengimbau kepada rekan-rekan saya sesama CP3K, agar kita sabar dan mendukung proses yang sedang berjalan, bagi yang tidak indahkan, dia akan tanggung sendiri konsekuensinya,” singkat Maniagasi.
Diketahui, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, pada 23 Desember 2020 lalu telah menyerahkan SK kepada 1283 honorer pemprov Papua Barat yang terdiri dari 771 CPNS dan 512 CP3K.
Mandacan berharap, 1283 honorer yang telah diangkat sebagai CPNS dan CP3K dapat segera menyesuaikan diri di tempat kerja masing-masing dan tunjukkan etos kerja yang baik.
“Silakan menyesuaikan diri di tempat kerja masing-masing, jangan malas dan mari sama-sama kita bangung Papua Barat,” kata Mandacan pada acara penyerahan SK di lapangan upacara kantor Gubernur Papua Barat. (*)
Editor: Edho Sinaga