Forum Kerja Oikumenis Gereja di Papua minta hibah 90 hektar tanah untuk TNI dibatalkan

Keterangan pers Forum Kerja Oikumenis Gereja Gereja di Tanah Papua terkait pengukuhan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI George Elnadus Supit menjadi sebagai Kepala Suku Papua dan hibah 90 hektar tanah untuk TNI yang berlangsung di Jayapura, Kamis (11/4/2019). - Jubi/Hengky Yeimo
Keterangan pers Forum Kerja Oikumenis Gereja Gereja di Tanah Papua terkait pengukuhan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI George Elnadus Supit menjadi sebagai Kepala Suku Papua dan hibah 90 hektar tanah untuk TNI yang berlangsung di Jayapura, Kamis (11/4/2019). – Jubi/Hengky Yeimo

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Forum Kerja Oikumenis Gereja Gereja di Tanah Papua menggelar keterangan pers menyikapi pengukuhan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI George Elnadus Supit menjadi sebagai Kepala Suku Papua dan hibah 90 hektar tanah untuk TNI. Dalam keterangan pers yang berlangsung di Jayapura pada Kamis (11/4/2019) itu, Forum Kerja Oikumenis Gereja Gereja di Tanah Papua meminta pengukuhan kepala suku besar dan hibah tanah itu dibatalkan.

Read More

Direktur Sekretariat Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) Fransiskan Papua, Pastor Wilhelmus I Gonsalit Saur menyatakan pada 26 September 2018 lalu Panglima Komando (Pangdam) XVII Cenderawasih (saat itu) Mayjen TNI George Elnadus Supit dikukuhkan menjadi Kepala Suku Besar Papua oleh Kepala Suku Alex Doga dan Habo Holago. Pengukuhan itu terjadi di Wuluwaga, Kampung Kimbim, Distrik Asologaima, Kabupaten Jayawijaya.

“Pada kesempatan itu juga, Kepala Suku Alex Doga yang mengatasnamakan sukunya juga menghibahkan tanah seluas 90 hektar kepada pihak TNI. Pengukuhan sebagai Kepala Suku Besar serta pelepasan tanah dilakukan oleh segelintir tokoh masyarakat yang dipimpin oleh Alex Doga, putra dari kepala suku besar Silo Doga,” kata Pastor Saur.

Pastor Saur mengatakan pengukuhan Pangdam XVII Cenderawasih sebagai Kepala Suku Besar Papua, dan hibah 90 hektar tanah itu berkembang menjadi protes publik, khususnya dari kalangan para pemilik ulayat di Wuluwaga, Kampung Tikawo. “Berdasarkan hasil investigasi kami, protes masalah hibah tanah ternyata sudah disampikan sejak awal September 2018 (atau sebelum pengukuhan dan hibah itu),” kata Pastor Saur.

Saat membacakan Pers Release  Forum Kerja Oikumenis Gereja Gereja di Tanah Papua, Zokrates Sofyan Yoman meminta pengukuhan Pangdam XVII Cenderawasih sebagai Kepala Suku Besar Papua, maupun hibah 90 hektar tanah kepada TNI itu dicabut. Yoman mengatakan, pengukuhan Pangdam sebagai kepala suku besar dan serta penyerahan tanah kepada TNI itu menghidupkan kembali pengalaman traumatis warga Kabupaten Jayawijaya atas operasi militer di kawasan pegunungan tengah Papua pada masa 1977-1978

“Ditambah lagi pengalaman kehadiran Batalyon 756 Wimane Sili. Berdasarkan pergumulan serta penolakan masyarakat adat di Wuluwaga, Kimbim, Jayawijaya, kami selaku pimpinan Gereja di Tanah Papua meminta Mayor Jenderal George Elnadus Supit secara bermartabat mengembalikan mandat dan pengakuan sebagai Kepala Suku Besar Papua. Kami juga meminta TNI menghentikan pengambilalihan 90 hektar tanah ulayat milik Masyarakat Adat wilayah Aliansi Omarikmo-Huwula-Balim,” kata Yoman.

Selain kedua poin itu, Forum Kerja Oikumenis Gereja Gereja di Tanah Papua juga menyatakan sembilan poin tuntutan lainnya. Sejumlah 11 tuntutan Forum Kerja Oikumenis Gereja Gereja di Tanah Papua itu adalah:

  1. Mantan Pangdam XVII Cenderawasih Mayor Jenderal George Elnadus Supit, melepaskan dan  mengembalikan dengan bermartabat mandat dan pengakuan atas Kepala Suku Besar Pegunungan Tengah Papua.
  2. TNI menghentikan proses pengambilalihan 90 hektar tanah milik Masyarakat Adat wilayah Aliansi Omarikmo-Huwula-Balim;
  3. TNI, dalam hal ini KODAM XVII Cenderawasih supaya menghormati peraturan adat dan nilai-nilai baik yang ada di masyarakat guna menghindari konflik horizontal.
  4. TNI, KODAM XVII Cenderawasih, supaya mensosialisasikan dalam kalangan intern mengenai sejarah penderitaan masyarakat adat di sejumlah wilayah di Papua, termasuk wilayah adat Omarikmo
  5. Pemerintah Provinsi Papua (Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Gubernur, Majelis Rakyat Papua, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua) untuk segera menerbitkan  Peraturan Daerah Khusus yang memproteksi seluruh hak orang asli Papua (OAP) dari aspek sipil-politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pemanfaatan dan pendayagunaan tanah dan lingkungan hidup.
  6. Pemerintah Daerah atau instansi terkait Badan Pertanahan Nasional diminta untuk tidak melakukan segala kegiatan pengukuran tanah di wilayah masyarakat adat Aliansi Omarikmo-Huwula-Balim;
  7. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya, Bupati, serta instansi teknis) tidak turut serta dalam kemauan satu pihak (TNI), tetapi berinisiatif mendorong kesejahteraan, memproteksi lingkungan dan tanah milik masyarakat adat serta memajukan dan mengembangkan kesejahteraan masyarakat berbasis kearifan lokal.
  8. Masyarakat adat supaya membahas tindakan-tindakan yang perlu disetujui bersama guna menghindari perpecahan dalam komunitas adat yang mengancam masa depan seluruh masyarakat adat.
  9. Dewan Adat Papua Wilayah Lapago meningkatkan perhatian kepada masyarakat dalam wilayah adat yang menjadi perhatiannya;
  10. Para pemimpin gereja turut serta menjaga, melindungi masyarakat, serta mengarahkan/mengendalikan moral umat, agar masyarakat tidak dengan terjerumus umat tidak hancur/terlena dalam dinamika globalisasi masa kini.
  11. Lembaga-lembaga swadaya Masyarakat bergerak di bidang kemanusiaan dan lingkungan hidup turut serta mendampingi/mengawasi masyarakat lokal, berikan pemahaman yang baik untuk tetap mempertahankan eksistensi hak hidup OAP.

Secara terpisah Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Muhammad Aidi justru mempertanyakan dasar Forum Kerja Oikumenis Gereja di Papua meminta pembatalan hibah 90 hektar tanah untuk TNI itu. “Kelompok yang menolak itu bukan kepala suku, dan juga bukan pemilik tanah. Kalau mau protes harusnya jangan protes ke TNI tetapi protes kepada siapa yang memberi,” kata Aidi dalam pesan singkatnya, Kamis (11/4/2019).

Aidi menyatakan posisi TNI dalam hibah 90 hektar tanah ulayat itu hanya sebagai obyek penerima hibah. “TNI kan hanya objek. Lahan yang diberikan oleh kepala suku pemilik hak ulayat, bukan mengambil dari hak milik para kelompol yang protes,” ujar Aidi.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts