FIM-WP desak pembebasan terhadap 7 tapol Papua

Papua
Aksi pernyataan sikap Forum Independen Mahasiswa West Papua, seusai konferensi pers di Nabire, Kamis (11/6/2020) - Jubi/Titus Ruban.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Forum Independen Mahasiswa West Papua menuntut pembebasan terhadap tujuh tahanan politik Papua yang menjalani persidangan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Tuntutan itu tertuang dalam tujuh pernyataaan sikap yang dibacakan saat konferensi pers di Nabire, Kamis (11/6/2020).

Read More
“Salah satu bentuk diskriminasi rasial sering terjadi dalam penegakan hukum terhadap Orang Asli (OAP). Tidak pernah ada keadilan terhadap mereka,” kata Pimpinan Pusat Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM-WP) Siwe Weya.

 

Weya mengatakan kasus hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Papua juga sering dipolitisasi oleh Pemerintah Indonesia. Tindakan itu justru semakin menyuburkan praktik rasisme.

“Ada berbagai macam tindak rasisme, seperti perampasan tanah serta wilayah adat, dan membatasi hak menyampaikan pendapat di muka umum. OAP tidak lagi dihargai harkat dan martabatnya sebagai manusia,” jelas Weya.

Dia menambahkan kasus hukum yang dituduhkan kepada tujuh tahanan politik (tapol) Papua merupakan respon atas tindakan rasisme di Surabaya dan sejumlah kota di Indonesia. Aksi mereka bersama Rakyat Papua seharusnya dilindungi sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

“Aksi protes mereka malah direspon balik dengan tindak kekerasan, kriminalisasi, pengerahan kekuatan militer hingga pemutusan akses internet di Papua. Pelaku tindak rasismenya malah dihukum ringan,” kata Weya.

Koordinator FIM-WP Kota Nabire Nayali Kogoya menyatakan praktik rasisme bertumbuh subur di negara kapitalis karena kepentingan ekonomi dan stabilitas politik. Praktik itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi. “Indonesia (katanya) menganut paham demokrasi Pancasila, tetapi tidak begitu dalam praktiknya.”

Dalam pernyataan sikap mereka, FIM-WP juga mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan dalam membebaskan tujuh tapol Papua dari jerat hukum. Tuduhan perkara makar terhadap mereka dianggap tidak berdasar. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts