Papua No.1 News Portal | Jubi
Suva, Jubi – Parlemen Fiji telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Iklim pada Kamis (23/9/2021), sebuah langkah yang bersejarah dalam perjuangan global Fiji.
UU yang baru ini merupakan hukum yang komprehensif untuk mengatur kerangka kerja jangka panjang Fiji dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Produk hukum ini juga mewajibkan semua rencana aksi kementerian-kementerian pemerintah serta kebijakan-kebijakan nasional untuk mempertimbangkan perubahan iklim, menetapkan peraturan terkait penggunaan energi bersih dan memperkenalkan perdagangan karbon (carbon trade).
Perdana Menteri Fiji, Voreqe Bainimarama, saat menyatakan dukungannya atas RUU tersebut, menekankan bahwa menyangkal perubahan iklim hanya akan membawa bencana bagi orang-orang Fiji.
“Apakah kita menerimanya atau tidak, perubahan iklim akan mengubah Fiji secara fundamental, tanggapan kita itu tergantung pada kita sendiri. Baik kita akan dihancurkan oleh badai yang lebih kuat dan ditelan oleh naiknya laut, atau kita bisa mengubah diri kita agar bisa menjadi lebih tangguh.”
Menteri Perubahan Iklim, Aiyaz Sayed-Khaiyum, juga menerangkan bahwa RUU Perubahan Iklim ini akan memberikan peluang baru bagi pemilik-pemilik lahan di negara itu untuk memasuki pasar perdagangan karbon sebagai sumber pendapatan.
RUU tersebut telah disebut-sebut sebagai model untuk Fiji yang netral karbon. (FBC News/PACNEWS)
Editor: Kristianto Galuwo