TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

FBI kawal ketat deportasi warga AS pelaku pembunuhan

FBI pengawalan Papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Denpasar, Jubi – Federal Bureau of Investigation atau FBI terjun mengawal proses deportasi Heather Mack warga negara Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan orang tuanya, pada Selasa (2/11/2021) malam.   Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Denpasar mendeportasi perempuan bernama lengkap Heater Lois Mack, berusia 25 tahun itu  bersama anak perempuannya Stella.

“Heater Lois Mack terbukti telah melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (3/11/2021) dini hari.

Baca juga : 10 nelayan Merauke telah dideportasi dari PNG menuju Jakarta
Hingga Mei 2019 ada 52 orang asing dideportasi dari Papua
35 mahasiswa Papua Barat di Jerman terancam dideportasi

Jamaruli menjelaskan, usai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Heater bersama anaknya ditempatkan di Rudenim Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian, sejak Jumat (29/10/2021) sampai Rabu (2/11/2021) dengan penjagaan ketat.

“Heater beserta anaknya dideportasi pada Selasa (2/11 dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, kepolisian dan Federal Bureau of Investigation (FBI) melalui Bandara Internasional Ngurai Rai, Bali,” kata Jamaruli.

Heater berangkat dari Rudenim Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 Wita dengan pengawalan dari petugas. Petugas imigrasi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara I Gusti Ngurah Rai, terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian sehingga pihak Avsec memfasilitasi jalur khusus masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Stella, yang selama ini ditempatkan di luar Rudenim Imigrasi Denpasar, dipertemukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sesuai dengan jadwal boarding pesawat pukul 19.25 Wita, dan lepas landas atau take off pada Pukul 18.40 Wita. Pesawat mendarat di Jakarta pada pukul 19.45 Wita.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Heather Mack berlanjut ke penerbangan internasional menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB tujuan Bandara Soekarno Hatta-Incheon-Chicago.

“Selanjutnya terhadap, dua orang warga Amerika Serikat yang telah dideportasi tersebut diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi. Heater Lois Mock diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan seumur hidup. Sedangkan, anaknya diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan enam bulan,” ujar Jamaruli menjelaskan.

Tercatat Heather Mack bebas dari penjara usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack pada tanggal 12 Agustus 2014 silam.

Pembunuhan itu dilakukan Heather bersama kekasihnya bernama Tommy Schaefer. Mereka pada saat itu sedang liburan ke Bali. Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang kekecewaan Heather lantaran hubungan asmaranya tidak mendapat restu dari sang ibu. Heather saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

 

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us