Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Jakarta, Jubi – Badan Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD) Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara mencatat tak ada pengungsi akibat erupsi Gunung Sinabung. Pengungsian tak terjadi karena kawasan zona merah yang terdampak parah erupsi sudah lama ditinggalkan warga.
“Selama dua kali terjadinya erupsi Sinabung, tidak ada warga maupun petani diungsikan ke tempat yang cukup aman,” kata Plt Kepala BPBD Kabupaten Karo, Natanail Perangin Angin, Senin (10/8/2020) kemarin.
Baca juga : Gunung Sinabung kembali erupsi dengan kolom 2 ribu meter
Sabtu pagi tadi Anak Krakatau mengalami erupsi delapan kali
Merapi erupsi dengan tinggi kolom 6 km, hujan abu hingga Solo
Kawasan permukiman saat terletak cukup jauh dari zona berbahaya. Kawasan penduduk hanya terdampak hujan abu. Tercatat ada empat kecamatan terdampak hujan abu, satu di antaranya kemarin sempat gelap gulita.
“Erupsi Sinabung itu berada di kawasan zona merah (zona larangan) dan warga sudah lama meninggalkan lokasi tersebut,” kata Natanail menambahkan.
Natanail menyebutkan yang dikhawatirkan terhadap warga maupun petani jika mereka memasuki areal zona merah ketika terjadinya erupsi. Menurut dia, selama ini ada saja warga atau petani yang nekad menerobos masuk ke kawasan zona merah untuk melihat kebun mereka.
Padahal rumah dan perkebunan milik masyarakat yang berada di zona merah itu, sudah lama mereka tinggalkan.
“Pemerintah juga melarang masyarakat untuk tinggal di kawasan zona merah tersebut demi keselamatan jika terjadi erupsi Gunung Sinabung,” katanya.
Tercatat erupsi gunung Sinabung tersebut mencapai ketinggian kolom abu kurang lebih 5 ribu meter di atas puncak 7.460 meter di atas permukaan laut. Kolom abu berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur dan tenggara.
Saat ini Gunung Sinabung berada pada status Level III atau siaga dengan rekomendasi warga maupun petani agar tidak beraktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung. Selain itu larangan aktivitas juga berlaku di radius sektoral 5 kilometer untuk sektor selatan-timur, dan 4 kliometer untuk sektor timur-utara. (*)
CNN Indonesia
Editior : Edi Faisol