Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Yayasan Pusaka Bentara Rakyat menduga pemerintah sering mengabaikan hak hak masyarakat adat di Papua, saat mengeksploitasi sumber daya alam atau SDA di sana.
Dugaan ini berdasarkan penelitian dan pendampingan Yayasan Pusaka Bentara Rakyat terhadap pekerja Hak Asasi Manusia atau HAM atas lingkungan, di Papua dan Papua Barat, kurun 2020.
Pengacara publik dan tim advokasi Yayasan Pusaka Bentara Rakyat, Tigor Hutapea mengatakan setiap meter tanah di Papua ada pemiliknya. Akan tetapi, tak jarang eksplotasi SDA mengabaikan hak masyarakat adat.
Misalnya, saat pemerintah mengeluarkan izin konsesi untuk investasi di suatu wilayah, tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat adat pemilik tanah ulayat di sana.
“Ketika izin keluar, dan perusahaan melakukan aktivitasnya akhirnya mendapat penolakan dari masyarakat adat. Semakin tinggi proses ekploitasi, semakin tinggi penolakan masyarakat adat, dan mengakibatakan konflik SDA semakin tinggi,” kata Tigor Hutapea saat peluncuran laporan dan diskusi daring “Kondisi Pembela HAM atas Lingkungan di Tanah Papua” yang digelar Yayasan Pusaka Bentara Rakyat, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, meski di tengah pandemi Korona, tidak menyurutkan investasi masuk ke Papua. Pemerintah juga sedang merencanakan wilayah Selatan Papua sebagai lumbung pangan atau food estate, dengan alasan memenuhi ketahanan pangan selama pandemi.
Ada ribuan hektar lahan di sana akan beralih fungsi. Dikhawatirkan, kalau program ini tetap dipaksakan akan memicu munculnya penolakan dari masyarakat adat dan ancaman terhadap komunitas pembela HAM atas lingkungan akan semakin tinggi.
Katanya, ketika melakukan penelitian dan pendampingan, pihaknya sering menemukan masyarakat adat menolak secara langsung kehadiran investasi.
Penolakan disampaikan kepada pemerintah maupun pihak perusahaan. Akan tetapi seringkali masyarakat menolak secara sporadis karena tak ada yang mendampingi dan menyarankan upaya apa saja yang bisa dilakukan.
“Misalnya upaya hukum. Masyarakat lebih banyak melakukan upaya adat. Itu sebenarnya dibenarkan, tapi itu disikapi secara resisten oleh perusahan dan dilawan dengan cara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini ancaman terhadap komunitas pembela HAM atas lingkungan di Papua sering diabaikan. Berbagai pihak cenderung melihat pada isu politik, HAM dan konflik bersenjata.
“Akan tetapi, isu lingkungan bagian tidak terpisahkan dari isu HAM. Para komunitas pembela lingkungan terus berjuang mempertahankan tanahnya,” ujarnya.
Pernyataan yang sama dikatakan Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid yang hadir sebagai penanggap dalam diskusi itu.
Kata Usman Hamid, negara dan swasta sering mengabaikan hak hak partisipasi masyarakat adat. Tidak berkonsultasi dengan masyarakat termasuk kaum perempuan, dalam penerbitan perizinan.
“Selain itu negara dan swasta [terkesan] membiarkan orang atau sekelompok orang, termasuk aparat terlibat intimidasi dan kekerasan terhadap warga dan pembela lingkungan, maupun pemimpin kaki telanjang,” kata Usman.
Usman menyarankan negara menghentikan investasi lumbung pangan, berupa pengambil alihan tanah milik masyarakat adat yang dilakukan tanpa konsultasi dan partisipasi masyarakat.
Ia juga meminta negara melindungi setiap orang yang membela tanah tanah adat, termasuk jika melaporkan, mengadukan, mengajukan penolakan pengambilalihan tanah adat.
“Negara harus menginvestigasi, menuntut, dan mengadili para pelaku teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap pembela lingkungan atau pemimpi kaki telanjang,” ucapnya. (*)
Editor: Syam Terrajana
