Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Kelas 1A Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (28/1/2020) kembali menggelar persidangan perkara yang terkait kasus bentrok antara mahasiswa eksodus dan aparat keamanan di Jayapura, Papua pada 23 September 2019 lalu. Pada sidang Selasa, majelis hakim membacakan putusan sela yang menolak eksepsi dalam perkara terdakwa Yogi Wenda, Jumbrif Kogoya, Elimus Bayage, dan Maya Kamarigi.
Sidang pembacaan putusan sela itu dipimpin ketua majelis hakim Maria M Sitanggang bersama hakim anggota Abdul Gafur Bungin dan Muliyawan. Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa Yogi Wenda, Jumbrif Kogoya, Elimus Bayage, dan Maya Kamarigi.
“Seluruh esepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa ditolak, dan meminta sidang terhadap empat terdakwa dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi,” kata Abdul Gafur Bungin saat membacakan putusan sela itu.
Penasehat hukum, terdakwa, Yohanis Mambrasar mengatakan majelis hakim telah menolak seluruh esepsi atau keberatan yang disampaikan pihaknya. oleh penasehat hukum terdakwa dan meminta JPU untuk melanjutkan sidang-sidang selanjutnya, yaitu pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.
“Majelis hakim, tadi dalam putusan sela telah menolak esepsi yang kami ajukan terhadap 4 terdakwa dan sudah memintahkan JPU untuk sidang dilanjutkan ke agenda selanjutnya, yaitu pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Mambrasar memastikan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam tahapan pembuktian perkara itu. Para saksi meringankan itu akan dihadirkan untuk mematahkan dakwaan jaksa kepada keempat kliennya.
Ketua majelis hakim Maria M Sitanggang memutuskan sidang perkara itu ditunda hingga 4 Februari 2020. “Saya harap [para pihak] bisa menghadirkan saksi, agar proses persidangan ini berjalan dengan baik dan lancar,” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G