Papua No. 1 News Portal | Jubi
Apia, Jubi – Dua perawat telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena keterlibatan mereka yang lalai dalam mempersiapkan dan penyuntikan ‘campuran mematikan’ vaksin Campak, gondongan dan Rubella (MMR) dan obat bius kedaluwarsa, yang menyebabkan kematian dua bayi di Savai’i Juli tahun lalu.
Pelaksana tugas Ketua Mahkamah Agung, Vui Clarence Nelson, memvonis kedua perawat, Luse Emo Tauvale dan Leutogi Te’o, lima tahun penjara karena kelalaian mereka yang menyebabkan kematian dua bayi berusia satu tahun: seorang bayi laki-laki, Lannah Samuelu, dari Sasina, dan seorang bayi perempuan, Lameko Siu, dari Safotu Savai’i.
“Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan dalam masyarakat mana pun; oleh karena itu, adalah kewajiban masyarakat memberikan perhatian khusus dalam hal perawatan, kesehatan, dan kesejahteraan mereka,” kata Hakim Vui.
“Dalam kasus ini, para terdakwa telah benar-benar gagal.”
Menurut fakta-fakta yang diserahkan kepolisian kepada pengadilan, prosedur operasi standar untuk menyiapkan vaksin tidak ditaati di Rumah Sakit Tuasivi pada pagi hari kejadian itu, termasuk persyaratan bahwa perawat yang terdaftar harus memeriksa dengan teliti label dari setiap komponen-komponen yang digunakan untuk mencampur vaksin.
Perawat Luse mencampur bubuk vaksin MMR dengan anestetis yang kedaluwarsa, lapor Pengadilan.
“Sayangnya, Luse, tanpa memeriksa botolnya, mencampur bubuk vaksin dengan apa yang dia pikir merupakan obat yang tepat,” menurutnya. “Ternyata itu bukan.”
Imunisasi fatal itu dilakukan oleh seorang perawat petatar di bawah pengawasan Luse, jarum suntik dan botolnya lalu dibuang di tempat sampah.
Tetapi ibu itu, segera setelah meninggalkan klinik bersama putrinya yang masih bayi, mulai melihat perubahan cepat pada bayinya saat menunggu bus pulang. Bayi itu kemudian meninggal dunia.
Hakim Vui menegaskan, pada saat itu, protokol keperawatan yang berlaku mensyaratkan vaksinasi lebih lanjut di Rumah Sakit itu untuk segera dihentikan setelah kematian bayi. Alih-alih, diasumsikan bayi itu memiliki masalah kesehatan sebelum menerima suntikan itu.
Radio New Zealand melaporkan bahwa Pengadilan Negeri Samoa akan melakukan pemeriksaan resmi, atau coronial inquest, lebih lanjut atas penyebab kematian bayi kedua tersebut. (Samoa Observer/Joyetter Feagaimaali’i)
Editor: Kristianto Galuwo
