DPRD beri 30 rekomendasi setelah evaluasi LKPJ Bupati Jayapura

Penyerahan rekomendasi dewan oleh Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Jayapura. -Jubi/Engel Wally

Papua No.1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Jayapura Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura melalui sidang paripurna pada 7 Juni 2021 lalu, telah dievaluasi dan dianalisis oleh DPRD dengan memberikan 30 rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan strategis lainnya.

Pada Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Rekomendasi Dewan kepada Bupati Jayapura terhadap LKPJ Bupati Tahun 2020 di ruang sidang DPRD, Jumat (18/6/2021), DPRD Kabupaten Jayapura menyampaikan 30 rekomendasi yang dibacakan oleh Hermes Felle Karya Komisi A sebagai pelapor. Rekomendasi tersebut di antaranya soal keterlambatan pemerintah daerah dalam menyerahkan LKPJ Bupati Jayapura yang seharusnya paling lambat diserahkan 31 Maret setiap tahun, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 71 ayat (2).

Read More

Dewan juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah (tim penyusun LKPJ) agar menggunakan undang-undang serta Peraturan Pemerintah yang masih berlaku sebagai dasar hukum, selain itu juga penulisan tahun, data geografis, persoalan masyarakat yang telah diputuskan dan ditetapkan dalam sidang-sidang dewan dan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun tidak dilaksanakan dan tidak termuat dalam LKPJ Bupati. Rekomendasi lainnya meliputi kinerja pemerintah yang belum maksimal terhadap pelayanan publik, proses pembangunan yang meliputi bidang pertanian, pendidikan, kesehatan, sosial dan pembinaan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, mengatakan bahwa LKPJ Bupati Jayapura secara aturan sudah harus diserahkan pada awal tahun atau paling lambat akhir bulan ketiga, dan itu dilakukan setiap tahun. Karena pada saat ini ketika LKPJ diberikan dan dewan melakukan evaluasi serta analisis, maka akan dilanjutkan lagi dengan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD).

“Sebagai mitra kerja, ini sudah menjadi tugas dan fungsi kami untuk melakukan pengawasan terhadap semua kinerja pemerintah daerah. Puluhan rekomendasi yang kami berikan ini kiranya menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah daerah termasuk tim yang ditugaskan untuk menyusun laporan ( LKPJ), harus benar-benar tim yang mengerti dan paham soal penyusunan laporan pertanggung jawaban,” ujar Klemens Hamo di Sentani, Minggu (20/6/2021).

Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro, mengatakan terkait keterlambatan dalam menyampaikan LKPJ Bupati Jayapura, harus dimaklumi karena kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan kurang maksimalnya pemerintah melaksanakan tugas.

“Realita yang terjadi, mulai dari pelayanan pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan. Semuanya berupaya dengan cara dan kerja yang tidak biasa dilakukan oleh kita, sekolah harus online, demikian juga dengan pembatasan-pembatasan yang diberlakukan. Jelas tidak efektif, tetapi kita tetap optimis untuk melakukan yang terbaik dalam semua lini pelayanan kepada masyarakat di waktu-waktu mendatang. Rekomendasi dewan akan menjadi acuan kami untuk memberikan yang terbaik bagi pembangunan daerah,” katanya. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts