TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

DPR RI sudah siapkan Naskah Akademik pemekaran provinsi di Tanah Papua

Pemekaran di Tanah Papua
Poster diskusi daring Papua Strategic Policy Forum #11 bertema “Pemekaran Papua Untuk Siapa?” yang diselenggarakan Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada pada Kamis (24/2/2022). - IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Ketua Komisi II DPR RI Dr H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan DPR RI telah menyiapkan Naskah Akademik pemekaran provinsi di Tanah Papua. Hal itu dinyatakan Ahmad selaku pembicara dalam diskusi daring Papua Strategic Policy Forum #11 bertema “Pemekaran Papua Untuk Siapa?” yang diselenggarakan Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada pada Kamis (24/2/2022).

Ahmad menyatakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Perubahan itu menjadi dasar bagi DPR RI untuk menyiapkan Naskah Akademik pembentukan provinsi baru yang didasarkan kepada wilayah adat di Tanah Papua.

“Komisi II DPR-RI sudah memunyai naskah akademik terkait dengan rencana pemekaran [provinsi] berdasarkan pendekatan wilayah adat. Di Provinsi Papua, itu termasuk di wilayah [adat] Mamta dan Saireri, wilayah Lapago [untuk membentuk] Provinsi  Pegunungan Papua Tengah. [Juga ada wilayah adat] Meepago. [Lalu Wilayah adat] Anim Ha [untuk membentuk] Provinsi Papua Selatan. Kemudian di Provinsi Papua Barat, [wilayah adat Bomberai untuk membentuk] Provinsi Papua Barat Daya,” kata Ahmad.

Baca juga: Wali Kota Sorong: Pemekaran provinsi di Tanah Papua jangan dilihat dari sisi negatif

Ahmad meyakini persoalan di Tanah Papua dapat diselesaikan apabila ada pemekaran provinsi. Menurutnya, pemekaran provinsi itu bentuk  perhatian dari pemerintah pusat atas berbagai persoalan di Tanah Papua.

“Kami mendorong terjadi pemekraran di Tanah Papua. Dasar dari pemekaran Provinsi di Papua adalah undang-undang. Harus ada konsensus DPR RI dan pemerintah. Kami sudah sepakat bahwa proses pemekaran dilandaskan kepada  pembentukan undang-undang dengan inisiatif DPR. Badan Musyawarah [DPR RI] sudah ambil alih, dan kami berinisiatif membuat Naskah Akademik. Ditargetkan, pada 14 Maret 2022 sudah selesai legislasi, dan ajukan [sebagai] inisiatif DPR,” katanya.

Ahmad mengatakan pemekaran provinsi di Tanah Papua akan memperpendek rentang kendali pemerintahan berdasarkan pendekatan wilayah adat. “Pemekaran juga akan dilaksanakan bertahap. Kita punya keterbatasan, [secara] teknis membutuhkan energi yang besar,” ujarnya.

Baca juga: MRP: Pemekaran akan membunuh orang asli Papua

Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan DPR RI mendorong pemekaran provinsi dengan pendekatan wilayah adat, sebab semua pihak punya kepentingan menjaga keutuhan wilayah NKRI. Ahmad menyatakan rencana pemekaran itu juga dilatarbelakangi dinamisnya situasi politik di Tanah Papua.

“Kita bicara persoalan Papua, situasinya dinamis. Wilayah Papua dilihat merupakan wilayah strategis, bukan hanya domestik, tetapi [juga dari] perspektif internasional, sehingga banyak intervensi, banyak dinamika yang terjadi,” kata Ahmad.

Ahmad menyatakan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Indonesia, termasuk dengan merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Menurutnya, pemerintah ingin menciptakan episentrum penciptaan pembangunan di Kalimantan. Demikian pula dengan rencana pemekaran provinsi di Tanah Papua.

Baca juga: KNPB: Pemekaran adalah strategi memecah belah orang Papua

“Kita mencoba berfikir lebih jauh, bahwa Dana Otonomi Khusus dilaksanakan, kita bisa mendapatkan catatan untuk evaluasi pemberian Dana Otonomi Khusus. Revisi UU Otonomi Khusus lebih maju dalam konteks percepatan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Kita mencitakan kebijakan yang permudah pembangunan di daerah, itu yang dimasukan [dalam revisi UU Otonomi Khusus], proses pemekaran dilakukan dengan mudah,” katanya.

Menurutnya, Komisi II DPR RI akan menjadi motor percepatan pemekaran provinsi di Tanah Papua.  “Lebih bagus Komisi II DPR RI menyusun draf rancangan undang-undang pemekaran [provinsi], berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Presiden Jokowi berkomitmen untuk segera melakukan pemekaran itu [dengan] undang-undang khusus, berbeda,” katanya.

Meskipun demikian, Ahmad mengatakan pemekaran provinsi di Tanah Papua harus disepakati oleh ketiga pihak, yaitu pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah.

Baca juga: Penyelesaian masalah Papua lebih penting dari pemekaran

Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Latifah Anum siregar mengatakan inisiatif DPR RI untuk membentuk sejumlah provinsi baru di Tanah Papua sangat mengejutkan pemangku kepentingan politik di Tanah Papua. “Menurut saya, apapun kebijakan yang diambil, itu harus berdasarkan usulan dari masyarakat dan pihak-pihak lainnya,” kata Siregar.

Siregar mengatakan perubahan Pasal 76 UU Otsus Papua yang menghapuskan syarat persetujuan Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua untuk melakukan pemekaran provinsi di Tanah Papua memang membuka peluang bagi pemerintah pusat untuk secara sepihak membuat pemekaran provinsi. Akan tetapi, Siregar meminta pemerintah pusat turun ke lapangan dan melihat situasi riilnya.

“Coba pemerintah turun ke daerah, [dan lihat kondisinya] seperti apa. [Bandingkan] setelah ada Dana Otonomi Khusus dan sebelum ada Dana Otonomi Khusus, apakah ada perubahan yang signifikan? Karena ada alasan politik [untuk membuat pemekaran provinsi], data-data itu diabaikan,”katanya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us