Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Tim DPR Papua yang dipimpin Jhony Banua Rouw, Wakil Ketua I, Yunus Wonda, dan Wakil Ketua III, Yulianus Rumbairusi menyerahkan draf kajian Pansus Otsus DPR Papua kepada Pansus revisi UU Otsus Papua, di DPR RI, Selasa (22/6/2021).
Draf kajian itu diserahkan bersama pendapat fraksi di DPR Papua, dan berbagai aspirasi masyarakat di provinsi tertimur Indonesia itu.
Berbagai dokumen itu juga diserahkan kepada di DPR RI, yakni Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan.
Tim DPR Papua berharap, Pansus revisi UU Otsus Papua dan fraksi yang ada di DPR RI dapat memperjuangkan aspirasi itu, saat pembahasan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.
“Kami bertemu semua fraksi di DPR RI menyampaikan apa yang sudah kami paripurnakan. Kami datang menyerahkannya, karena ini tanggung jawab moral kami,” kata Yunus Wonda saat audiensi dengan Ketua dan Wakil Ketua Pansus revisi UU Otsus Papua di DPR RI.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pihaknya berharap dokumen yang diserahkan itu bisa menjadi referensi Pansus revisi UU Otsus Papua di DPR RI.
Wonda berpendapat, setelah 20 tahun diberlakukan, mungkin kini saatnya semua pasal dalam UU Otsus direvisi.
Sebab, sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada kini. Bahkan ada pasal dalam UU Otsus yang tidak bisa lagi diterapkan. Misalnya pasal yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh DPR Papua.
“Sehingga kami harap pasal yang ada direvisi secara keseluruhan. Kalau hanya dua pasal saja mengapa mesti direvisi? Pemerintah cukup menggunakan kewenangannya. Misalnya dana Otsus cukup dengan Perppu atau aturan lainnya,” ujarnya.
Pendapat yang sama dikatakan Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau.
“Draf yang kami serahkan, merupakan pendapatan semua fraksi di DPR Papua, hasil kerja Pansus Otsus, dan aspirasi masyarakat. Kami minta perwakilan kami di sini berjuang agar tidak hanya dua pasal yang direvisi,” kata Thomas Sondegau.
Menurutnya, anggota DPD RI perwakilan Papua dan Papua Barat, juga anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua maupun Papua Barat, diharap bersatu memperjuangkan aspirasi itu.
Sementara itu, Ketua Pansus revisi UU Otsus di DPR RI, Komaruddin Watubun mengatakan, kedatang Tim DPR Papua belum terlambat.
“Saya mengerti betul kondisi dalam internal DPR Papua. Terimakasih DPR Papua sudah datang sebagai pertanggung jawaban kepada rakyat Papua,” kata Komaruddin Watubun.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, hal ini masih dapat dibicarakan, meski setiap fraksi parpol di DPR RI sudah melakukan daftar inventarisir masalah atau DIM. Kini DPR RI tinggal menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas semua masukan.
“Sampaikan juga ke fraksi fraksi agar nanti dalam rapat itu selain DIM, ada juga pandangan fraksi fraksi. Mau bilang terlambat, juga belum. Soal jadwal ini tergantung perdebatan antara fraksi-fraksi dan pemerintah,” ucapnya.
Ia menegaskan, menerima aspirasi yang dibawa Tim DPR Papua. Ia akan meminta sekretariat DPR RI membuat surat pengantar ke setiap fraksi, agar bisa diusulkan oleh dalam pembahasan dengan pemerintah nanti.
“Apa yang kamu rasakan, saya juga merasakan yang sama. Akan tapi beda kalau kita bicara dalam sistem dan luar sistem. Kami mendengar dan pasti kami tindaklanjuti,” ucap Komaruddin Watubun. (*)
Editor: Edho Sinaga
