Disdukcapil Nabire bantah menghentikan perekaman e-KTP karena PSU

Papua
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nabire Barnabas Wafoto – Jubi/Titus Ruban.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Informasi yang beredar di tengah masyarakat Nabire, Papua, bahwa pencetakan e-KTP dihentikan sementara akibat PSU adalah tidak benar. Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nabire Barnabas Wafoto.

‘Tidak benar informasi cetak KTP diberhentikan,” ujar Watofa di ruang kerjanya, Kamis (25/3/2021).

Read More

Menurutnya, masyarakat atau siapapun wajib mendengar, menyimak dengan baik sebelum menyebarkan informasi. Sebab, Disdukcapil ingin mensukseskan pilkada terutama PSU.

Ini dilakukan agar warga yang belum memiliki KTP wajib diterbitkan. Apalagi mereka yang KTPnya rusak atau hilang, daripada menggunakan surat keterangan.

Sebab menurutnya, jika menggunakan surat keterangan ada yang biasa dan yang menggunakan aplikasi yakni barcode, tentu ini bisa saja disalahgunakan.

“Jadi kami akan layani warga Nabire yang urus KTP dari 15 Distrik yang belum punya atau hilang. Ini hak warga untuk memiliki, sebab tentunya banyak akan mengurus keperluan, atau untuk anak yang ingin kulian di luar Nabire,” tutur Watofa.

Ia menjelaskan,  seseorang tidak akan mendapatkan e-KTP jika sudah pernah melakukan foto dan cetak KTP. Sebab data  itu akan terekam. Sehingga, jika mengulangi perekaman maka sistem akan menolak.

“Jadi kalau sudah pernah ada data, lalau mau foto atau cetak ulang sistem akan menolak. Dan pasti ketahuan,” jelasnya.

Kepala Disdukcapil Nabire, Yeremias Mote, menambahkan, bahwa isu pemberhentian perekaman muncul dalam pertemuan antara Plh Bupati Nabire dan tokoh masyarakat beberapa waktu lalu.

Namun yang dimaksud adalah pemberhentian cetak dan perekaman bagi warga luar yang baru pindah dan domisili di Nabire. Maka untuk sementara penerbitan KTPnya tidak dilayani.

“Sedangkan untuk warga masyarakat yang berdomisili di Nabire tetap kami layani pencetakan e-KTP. Tentu sesuai dengan data valid dan keterangan dari keluharan atau kampung. Sebab urus KTP atau dokumen kependudukan itu harus menyertakan surat dari kelurahan atau kampung,” tambah Yeremias melalui pesan WhatsAppnya.

Seorang warga Kampung Wadio Distrik Nabire Barat, Andi mengaku sedang mengurus KTP dan menunggu pencetakan.

Ia mengaku sempat mendengar isu bahwa perekaman diberhentikan. Akan tetapi kenyataannya, setelah di kantor Disdukcapil, pelayanan rekaman tetap berjalan.

“Saya dengar isu itu kemarin. Makanya cek kebenarannya, ternyata tidak. ada pelayanan,” kata Andi di halaman Kantor Disdukcapil Nabire.(*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts