Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Papua Barat akan membiayai pelaksanaan Ujian Sekolah (US) atau Penilaian Akhir Sekolah (PAS) tingkat SMA/SMK/SLB negeri maupun swasta di provinsi tersebut di masa pandemi COVID-19.
Ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Barnabas Dowansiba, dalam surat resminya nomor: 420/245/DP-PB/III/2021 tanggal 4 Maret 2021.
Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala sekolah dan pengawas SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di 13 kabupaten/kota se Papua Barat.
Dowansiba dalam surat resminya, tidak memperbolehkan adanya pungutan biaya yang membenani siswa dan orangtua murid pada pelaksanaan UN atau PAS 2021 ditengah pandemi COVID-19.
“Biaya UN atau PAS tingkat SMA/SMK/SLB akan ditanggung Pemerintah, dengan memanfaatkan anggaran Dinas pendidikan provinsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peruntukkannya,” ujar Dowansiba.
Apabila ada pungutan, kata Dowansiba, harus berdasarkan musyawarah-mufakat bersama dengan komite sekolah.
“Jika ada sekolah yang telah melakukan kebijakan pemungutan biaya US atau PAS, agar segera dikembalikan secara baik dan bertanggungjawab,” katanya.
Diapun berharap peran serta pengawas sekolah untuk memantau dan melaporkan ke Dinas Pendidikan provinsi sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Sebelumnya, hasil monitoring lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa Pandemi COVID-19, tim Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua Barat telah merekomendasikan perbaikan sistem pelayanan di beberapa SMA/K dan Dinas pendidikan di Papua Barat.
“Tim kami temukan masih ada dugaan maladministrasi hingga dugaan pungutan di sejumlah sekolah selama pandemi. Itu sudah kami beri rekomendasi (saran perbaikan) kepada sekolah terkait, maupun ke Disdik provinsi,” ujar Musa Y. Sombuk, Kepala perwakilan Ombudsman RI provinsi Papua Barat belum lama ini. (*)
Editor: Edho Sinaga
