Dinas Sosial Kota Jayapura perketat aturan adopsi anak

Ibu dan anak Papua
Ilustrasi seorang ibu sedang menggendong anaknya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jayapura - Jubi/Ramah
Ilustrasi seorang ibu sedang menggendong anaknya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jayapura – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi 

Jayapura, Jubi – Dinas Sosial Kota Jayapura memperketat regulasi bagi masyarakat yang ingin mengadopsi anak. Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Irawadi mengatakan, calon orang tua harus mengikuti sejumlah tahapan dan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Read More

“Hal ini bertujuan sebagai bentuk pengawasan dan memperketat adopsi anak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Irawadi di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (18/2/19).

Selain itu, kata Irawadi, diperketatnya persyaratan mengadopsi ini bertujuan agar melindungi hak anak di masa mendatang. Sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah diantaranya, calon orang tua yang berusia antara 30-50 tahun harus terlebih dahulu mengambil surat rekomendasi di Dinas Sosial Kota Jayapura.

“Rekomendasinya ada di kami, kemudian diajukan ke Pemerintah Papua untuk di keluarkan SK, dan diteruskan ke pengadilan. Intinya adalah mengadopsi anak agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik, bukan malah sebaliknya memperburuk anak,” ungkapnya.

Terkait jumlah orang tua yang mengadopsi anak di Kota Jayapura, Irawadi mengungkapkan jumlahnya tak terlalu banyak. Ini karena waktu yang dibutuhkan untuk proses adopsi tidaklah singkat. Setidaknya calon orang tua harus menunggu minimal empat bulan untuk proses ini.

“Kami tidak sampai 10 orang dalam setahun yang mengajukan diri untuk mengadopsi anak. Orang tua yang mengadopsi, sama sekali belum memiliki anak,” jelasnya.

Seorang pekerja Sosial, Sakalias Hera mengatakan, adopsi anak memang di perbolehkan dalam aturan hukum di Indonesia. Namun ia berharap pemerintah menerapkan regulasi yang ketat agar tak ada yang memanfaatkan tindakan adopsi untuk kepentingan yang justru merusak masa depan anak.

Untuk itu, Hera berpesan kepada pemerintah agar mengetahui secara pasti latar belakang serta status calon orang tua.

“Jangan mengangkat anak kalau hanya dijadikan sebagai budak, dijadikan pengemis dan lain sebagainya yang tentunya merusak masa depan anak untuk menentukan hidupnya sendiri saat sudah dewasa,” jelasnya. (*)

 

Editor             : Edho Sinaga

Related posts