Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Salah satu tahanan politik kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderewasih, Zode Hilapok diduga mencoba melarikan diri dan melukai dirinya dengan silet. Informasi itu beredar melalui sejumlah grup layanan pesan, dan dikonfirmasi tim penasehat hukum delapan pengibar bendera Bintang Kejora, namun penyebab ZH mencoba melarikan diri dan melukai dirinya belum diketahui.
Zode Hilapok adalah satu dari delapan pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021 lalu. Ia ditahan bersama-sama tujuh pengibar Bintang Kejora lainnya di Markas Kepolisian Daerah Papua, namun sejak Kamis (17/2/2022) pekan lalu Hilapok dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara karena sakit. Belakangan, Hilapok dinyatakan positif COVID-19, sehingga harus menjalani isolasi terpusat di RS Bhayangkara.
Pada Senin (21/2/2022), beredar informasi yang menyatakan Hilapok mencoba melarikan diri. Informasi yang beredar di sejumlah grup layanan pesan itu juga menyebutkan bahwa Hilapok mencoba melukai dirinya dengan silet.
Baca juga: Sakit, salah satu pengibar Bintang Kejora dirawat di rumah sakit
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay dan Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Latifah Anum Siregar membenarkan informasi itu. Saat dihubungi pada Senin, Siregar mengatakan dirinya sedang berada di RS Bhayangkara dan bertemu Hilapok.
Menurut Siregar, kondisi Hilapok tidak terlalu parah. Lukanya yang disebabkan teriris silet telah ditangani tim medis RS Bhayangkara.
“Saya dapat info dari penyidik, pada malam hari Zode sempat keluar ruangan tanpa sepengetahuan penjaga. Lalu dia juga sempat iris lehernya dengan silet. Tidak luka dalam, [lukanya] sudah ditangani,” kata Siregar.
Saat ditanyai tentang dari mana Hilapok memperoleh silet itu, Siregar menduga silet itu didapatkan Hilapok dari kamar mandi. “Soal silet, saya baru tanya penyidik, kemungkinan dia dapat dari kamar mandi,” kata Siregar.
Baca juga: LBH Papua minta Polda jamin hak atas kesehatan 8 pengibar Bintang Kejora
Menurut Siregar, Hilapok telah meminta agar dirinya dikembalikan ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Papua. Tim penyidik sedang berkoordinasi dengan dokter, karena Hilapok yang tengah menjalani isolasi COVID-19 harus ditempatkan dalam ruangan tersendiri.
“Dia positif [COVID-19], hasil PCR. Jadi saya juga bicara harus agak kuat, karena saya berjarak dengan dia,” kata Siregar.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius D Fakhiri tidak bersedia menjawab pertanyaan Jubi terkait informasi kondisi Hilapok yang menyebar itu. Fakhiri mengarahkan jurnalis Jubi untuk meminta konfirmasi ke Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Umum Polda Papua. “Nanti ke Direskrim Umum saja, karena kami sudah layani dari rumah sakit,” kata Fakhiri melalui sambungan telpon, Senin. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G