Digugat Bapaslon, KPU Papua belum juga jadwalkan Pilkada Boven Digoel

Papua
Ilustrasi Pilkada - Jubi. Dok

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua hingga kini belum menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Boven Digoel.

Komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu mengatakan kemungkinan penjadwalan pelaksanaan pilkada Boven Digoel akan diputuskan pihaknya dalam beberapa hari mendatang.

Read More

“Pelaksanaan pilkada Boven Digoel kami belum jadwalkan. Kini ketua dan dua komisioner KPU Papua sedang berada di sana untuk membahas pelaksanaan pilkada Boven Digoel bersama berbagai pihak,” kata Melkianus Kambu melalui panggilan teleponnya, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, Ketua KPU Papua, Thedorus Kossay bersama dua komisionernya akan bertemu Badan Pengawas Pemilu Boven Digoel, Kapolres, pemerintah daerah setempat, dan para tokoh di sana.

“Mereka akan membicarakan mengenai pelaksanaan pemungutan suara di Boven Digoel, agar dapat terlaksana secara baik dan aman,” ujarnya.

Boven Digoel merupakan satu di antara 11 kabupaten di Papua yang mestinya menggelar pilkada serentak, 9 Desember 2020.

Akan tetapi, pelaksanaan pilkada di sana ditunda, lantaran pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan itu berkaitan dengan surat keputusan KPU RI yang membatalkan keputusan penetapan pasangan ini oleh KPU Boven Digoel, sebagai satu di antara empat pasangan calon yang akan mengikuti pilkada.

Keputusan KPU Boven Digoel itu menyebabkan, tiga orang komisionernya diberhentikan sementara, dan pelaksanaan pilkada di sana diambil alih KPU Papua.

KPU RI menilai Yusak Yaluwo yang merupakan mantan narapidana korupsi, tidak memenuhi syarat. Ia baru bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017.

Sementara dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, mengatur seorang bekas terpidana korupsi boleh mencalonkan diri dalam pilkada, setelah lima tahun selesai menjalani pidana penjara.

Akan tetapi dalam keputusannya, Bawaslu Boven Digoel mengabulkan gugatan pasangan Yusak-Yakobus. Putusan itu disampaikan saat sidang putusan pada 9 Desember 2020.

Bawaslu Boven Digoel, membatalkan keputusan KPU RI yang mencoret pasangan ini dari daftar peserta pilkada, karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Ketua Bawaslu Boven Digoel, Frans Asek yang membacakan putusan ketika itu mengatakan, menyetujui pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba, mengikuti pilkada di sana.

“[Bawaslu] memerintah KPU RI mengembalikan pasangan calon nomor urut 04 itu, sebagai peserta pilkada paling lambat setelah [keputusan ini] ditetapkan,” kata Frans Asek saat membacakan putusan.

Bawaslu memerintahkan KPU RI dan KPU Papua selaku penanggung jawab dan pengambil keputusan KPU Boven Digoel, menerbitkan berita acara penetapan pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba sebagai calon peserta pilkada 2020. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts