Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Tim penasehat hukum tujuh tahanan politik atau tapol Papua, Yohanis Mambrasar mengatakan ketujuh tapol Papua mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (11/2/2020). Ketujuh tapol itu ditangkap dan dipidanakan pasca sejumlah unjukrasa anti rasisme Papua terjadi sebagai reaksi atas kasus rasisme terhadap para mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Sejumlah tujuh tapol itu yang didakwa dengan pasal makar menyatakan berkeberatan dengan dakwaan jaksa. Ketujuh tapol dijadwalkan untuk menyampaikan eksepsinya dalam persidangan lanjutan pada 20 Februari 2020.
Ketujuh tapol Papua yang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan itu adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobay, serta Feri Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Persidangan mereka dipindahkan dari Papua setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan surat nomor 179/KMA/SK/X/2019 yang menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ketujuh tapol itu.
Ketujuh tapol itu menjalani persidangan yang dipimpin oleh dua majelis hakim berbeda. Majelis hakim yang diketuai Sutarmo bersama hakim anggota Agnes Heri Nugraheni dan Bambang Condro Waskito pada Selasa menggelar tiga sidang pembacaan surat dakwaan terpisah untuk tiga orang tapol. Ketiga tapol itu adalah Alexander Gobai, Hengki Hilapok, dan Steven Itlay.
Dalam dakwaan pertama, Alexander Gobai didakwa melangar Pasal 110 ayat (1) KUHP jo Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang bersama-sama melakuan permufakatan untuk melakukan makar. Dalam dakwaan kedua, Gobai didakwa bersama-sama melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah Negara.
Hengky Hilapok juga dikenai dakwaan pasal makar. “Hengki Hilapok didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 106 KUHP; dan dakwaan ketiga melanggar Pasal 160 KUHP [tentang penghasutan di muka umum untuk melakuan pidana atau melakuan kekerasan terhadap penguasa atau pejabat],” kata Yohanis Mambrasar.
Steven Itlai didakwa dengan empat dakwaan berlapis. Dalam dakwaan pertama, Itlay didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, Itlah didakwa melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan, sebagaimana dimaksud Pasal 107 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, Itlay didakwa menjadi pemimpin gerakan makar untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana dirumuskan Pasal 107 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam dakwaan keempat, Itlay didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam persidangan berbeda, majelis hakim yang diketuai Bambang Trenggono bersama hakim anggota Bambang Setyo W dan Herlina Rayes menggelar persidangan pembacaan empat surat dakwaan terpisah bagi empat tapol. Keempat tapol itu adalah Agus Kossay, Ferry Kombo, Buchtar Tabuni, dan Irwanus Uropmabin.
“Agus Kossay didakwa empat dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, melanggar Pasal 110 ayat (1). Dakwaan ketiga melanggar pasal 110 ayat (2) ke 1 KUHP. Dakwaan keempat, melanggar pasal 82A ayat (2) Jo Pasal 59 ayat (3) huruf a dan b ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Kemasyarakatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP [yang mengatur tentang larangan bagi organisasi kemasyarakatan menggunakan simbol gerakan separatis],” katanya.
Menurut Mambrasar, Ferry Kombo didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, melangar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. Dakwaan ketiga, melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
“Buktar Tabuni didakwa dengan tiga dakwaan. Dakwan pertama, melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. Dakwaan ketiga, melanggar Pasal 160 KUHP,” kata Mambrasar.
Irwanus Uropmabin didakwa dengan dua dakwaan. Dalam dakwaan pertama, ia didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. Dalam dakwaan kedua, Uropmabin didakwa melanggar Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Dakwaan ketujuh tapol papua ini dibacakan oleh tiga orang jaksa penuntut umum yaitu Yafeth R Bonai, Adrianus Y Tomana, dan Ismail dari Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Mambrasar.
Mengangapi dakwaan jaksa penuntut Umum itu anggota tim penasehat hukum para tapol, Yuliana Yabansabra mengatakan ketujuh kliennya menyataan keberatan atas dakwaan itu, dan akan mengajukan eksepsi. “Kepada majelis hakim, kuasa hukum ketujuh tapol ini juga meminta agar Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memberikan salinan BAP kepada para ketujuh tapol dan kuasa hukum, sebab hingga saat ini JPU belum memberikan BAP kepada para ketujuh tapol dan kuasa hukum,” kata Yabansabra.
Yabansabra mengatakan pihaknya juga telah meminta jaksa penuntun umum melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para ketujuh tapol. Yabansabra menyatakan beberapa kliennya sakit, namun kesehatna mereka tidak pernah diperiksa secara menyeluruh. Majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga 20 Februari 2020, dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi ketujuh tapol.
Yabansabra mengatakan sidang ketujuh tapol Papua itu dikawal ketat oleh polisi. Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Kalimantan Timur turut serta menjaga sidang itu. “Para ketujuh tapol Papua dalam sidang dakwaan ini didamping oleh tujuh orang kuasa hukum dari Koalisi Penegakan Hukum dan Ham Untuk Papua, yaitu Gustaf Kawer, Latifa Anum Siregar, Yohanis Mambrasar, Yuliana Yabansabra, Fatul Huda Wiyashadi, Bernard Marbun, Ni Nyoman Suratminingsih,” kata Yabansabra.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G