Didakwa makar gara-gara status facebook, Assa Asso ajukan eksepsi

Didakwa makar gara-gara status facebook, Assa Asso ajukan eksepsi 1 i Papua
Foto ilustrasi, Dewi Keadilan. - pixabay.com
Didakwa makar gara-gara status facebook, Assa Asso ajukan eksepsi 2 i Papua
Dewi Keadilan – Jubi/Pixabay

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura pada Selasa (3/3/2020) menggelar sidang pembacaan eksepsi Assa Asso, terdakwa perkara dugaan makar yang ditangkap pasca amuk massa terjadi di Kota Jayapura, Papua pada 29 Agustus 2019. Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum mempertanyakan logika pengenaan dakwaan makar dan penghasutan terhadap unggahan status facebook Assa Asso.

Read More

Assa Asso didakwa dengan pasal berlapis. Asso dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara. Ia juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengajak orang melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Maria Magdalena Sitanggang, tim penasehat hukum mengajukan eksepsi yang mempertanyakan pengenaan pasal makar dan penghasutan terhadap Assa Asso. Ditemui seusai persidangan, advokat Gustaf Kawer menyatakan pengenaan pasal makar terhadap kliennya Assa Asso didasarkan unggahan status facebook terdakwa.

“Assa dalam pengakuannya  jalan-jalan di Sentani, kemudian ditangkap. Dia juga ikut [dalam unjukrasa] di Kantor Gubernur. [Akan tetapi] saat rusuh di Expo, terdakwa Assa Asso tidak ada ditempat. Kemudian hanya karena posting di facebook ditangkap. Itu tidak masuk akal,” kata Kawer.

Kawer menyatakan unggahan status facebook tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan “di muka umum”. Tuntutan jaksa diniai kabur kerena mendasarkan dakwaannya kepada unggahan status facebook. “Syarat materilnya, substansinya latar belakangnya, semua tidak jelas. Dari dulu kita sudah alami kasus besar, [dan] negara terus mengulangi [cara pemidanaan] kasus yang selalu sama,” kata Kawer.

Ia menegaskan unjukrasa anti rasisme Papua yang terjadi di berbagai kota merupakan reaksi atas tindakan persekusi dan rasisme terhadap para mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Akan tetapi, reaksi itu direspon dengan penangkapan besar-besaran terhadap orang Papua yang berunjukrasa, termasuk Assa Asso. “Penangkapan besar-besaran terjadi karena kasus [persekusi dan rasisme Papua] di Surabaya pada 16 Agustus 2019,” kata Kawer.

Selaku kuasa hukum Assa Asso, advokat Emanuel Gobay menyatakan pemidanaan terhadap Assa Asso adalah upaya kriminalisasi. “Saya harap agar majelis hakim jeli melihat khasus yang didakwakan kepada terdakwa. Dia korban dari rasisme tapi dijadikan tersangka,” katanya.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply