Dewan Pers: Pers Juga Memicu Kemunculan Hoax

Suasana Workshop Peliputan Pileg dan Pilpres 2019 di salah satu hotel di Kota Jayapura, Rabu (27/2/2019) -Jubi/Arjuna Pademme
Suasana Workshop Peliputan Pileg dan Pilpres 2019 di salah satu hotel di Kota Jayapura, Rabu (27/2/2019) -Jubi/Arjuna Pademme

Jayapura, Jubi – Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Imam Wahyudi, mengatakan, pers kerap memicu marak dan tersebarnya hoax. Jurnalis semakin kerap menggunakan media sosial ataupun diskusi publik sebagai sumber informasi utama, namun acap lalai menerapkan prinsip verifikasi untuk menguji kebenaran informasi itu sebelum diolah dan dipublikasikan sebagai berita.

Hal itu dinyatakan Imam Wahyudi saat menyampaikan materinya dalam Workshop Peliputan Pileg dan Pilpres 2019 di Kota Jayapura, Rabu (27/2/2019). Imam menyatakan, sebuah survey menyimpulkan sejumlah 85 persen wartawan memakai informasi dari media sosial, khususnya informasi yang menjadi trending topic, sebagai bahan berita dan mempublikasikannya.

Read More

Imam menyatakan, tidak salah jika seorang wartawan mengambil isu dari medsos atau diskusi publik. Akan tetapi, setiap informasi dan bahan berita apapun termasuk dari media sosial dan diskusi publik harus diverifikasi. Proses verifikasi itu dapat dilakukan antara lain dengan melakukan konfirmasi kepada para pihak yang terkait topik informasi tersebut.

“Jurnalis harus punya sikap skeptis. Jurnalis harus meragukan kebenaran informasi yang diterimanya, atau tidak langsung percaya terhadap setiap informasi. (Dengan bahan informasi yang didapatkannya) Jurnalis seperti lilin (yang) bisa membakar dan menerangi (pendapat umum),” ucapnya.

Hal lain yang memicu maraknya hoax adalah praktik penggunakan judul sensasional dan provokatif oleh media massa daring demi meraih pembaca. Menurut Imam, media khususnya media daring kerap membuat judul sensasional atau provokatif yang dijadikan tautan. Judul sensasional dan provokatif itu bahkan kerap tidak sesuai dengan isi berita, akan tetapi tetap dipakai agar pembaca penasaran dan akhirnya membuka tautan berita tersebut.

Riset di sejumlah negara menunjukkan judul sensasional yang kerap dipakai berita media daring menjadi salah satu sumber atau bahan menciptakan hoax. “Dalam berbagai pengaduan yang masuk ke Dewan Pers, banyak sengketa pers berawal dari (judul) clickbait. Itu dapat membuat pers menjadi sumber hoax,” kata Imam.

Meskipun mengakui kelalaian pers bekerja dapat membuat semakin viralnya hoax atau menimbulkan sengketa pemberitaan, Imam menegaskankan sengketa itu harus diselesaikan sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Media ada dua, media pers dan non pers. Kalau media pers, (penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan sesuai ketentuan) UU Pers,” kata Imam.

Jika media pers membuat kesalahan (kekeliruan) tanpa unsur kesengajaan dan tidak melakukan kesalahan yang sama berulang kali, saksinya antara lain hak jawab, klarifikasi dan minta maaf. “Kalau media non pers menyebarkan hoax dan menimbulkan sengketa, diselesaikan dengan sanksi hukum sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Imam.

Dalam lokakarya yang sama, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ranta Komala menyatakan seiring tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden, pers mesti memberikan pendidikan politik kepada pemilih.  “Pemilih perlu mengetahui visi, misi dan program parpol. Juga profil dan rekam jejak calon anggota legislatif. (Rekam jejak partai politik dalam berbagai) isu nasional dan lokal penting, antara lain melihat konsistensi memperjuangkan isu,” kata Ratna. (*)

Editor : Aryo W

Related posts