Data paslon Pilkada Papua belum diunggah, ada apa?

Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Jayapura, Jubi – Hingga H+6 pasca penetapan calon tetap peserta Pilkada Gubernur  dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, KPU Papua belum menggungah data keseluruhan pasangan calon. Belum adanya data itu, terlihat jelas dalam portal resmi KPU RI, https://infopemilu.kpu.go.id

Dari 17 provinsi yang melaksanakan Pilkada 2018, hanya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari Papua yang sama sekali belum tersedia data pasangan calon. Jika dibuka di laman tersebut, tampilan yang terlihat hanya nama pasangan calon, tanggal lahir, pekerjaan serta alamat tanpa terisi foto calon, baik pasangan Lukmen maupun Jhosua.

Selain itu, untuk tujuh kabupaten peserta Pilkada di Papua,  baru lima daerah yang data pasangan calon sudah  terunggah, seperti Kabupaten Deiyai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Memberamo Tengah, sementara dua kabupaten lainnya, Mimika baru data Model TT1-KWK dan Kabupaten Paniai belum ada sama sekali.

Kelima kabupaten itu, masing-masing sudah menyajikan data setiap pasangan calon dengan rincian data mencapai 71 item yang dapat diakses oleh masyarakat, seperti  Model TT1-KWK, Daftar Nama Tim Kampanye, copy Ijasah, Kepengurusan Partai, BIKWK dan data lainnya.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua yang menilai ada ketidakberesan dalam kinerja KPU Papua yang terkesan lambat memberikan data informasi tersebut kepada masyarakat.

Menurut Ketua Pansus Pilgub Papua, Thomas Sondegau, data Paslon seharusnya sudah dapat diakses oleh masyarakat, karena data tersebut bukan data rahasia bahkan hampir seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2018 sudah termuat datanya di portal resmi KPU RI.

“Saat kita buka website KPU RI di link https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/ tidak ada secuilpun informasi tentang Cagub-Cawagub di situ. KPU Papua ini dia punya kantor mungkin di Puncak Cartenz kah, jadi tidak ada jaringan, jadi dong tidak bisa upload (unggah) data ke website, atau jangan-jangan memang ada yang mau disembunyikan,” kata Sondegau kepada wartawan belum lama ini.

Katanya lagi, KPU RI menyediakan portal resmi info pemilu tersebut, agar masyarakat bisa mengakses dan mengetahui data pasangan calon yang akan dipilihknya.

Tentunya menjadi pertanyaan Pansus, kenapa KPU Papua tidak melaksanakan kewajibannnya. Karena terkesan tidak ada keterbukaan, tetapi ketertutupan informasi yang sedang dilakukan oleh KPU Papua.

“Ini sudah enam hari setelah penetapan, kok KPU Papua belum upload data pasangan calon baik di laman KPU RI maupun di website KPU Papua, katanya kan sekarang sistem online, data dan dokumen paslon langsung di upload, padahal di daerah lain seperti KPUD Mamberamo Tengah, Biak, Deiyai bahkan KPUD di daerah lain di Indonesia sudah mengupload semua data tersebut di laman KPU RI, padahal website itu kan fungsinya sebagai alat sosialisasi dan menyediakan informasi publik, kalau tidak ada satupun informasi yang di sediakan tentang Pilkada 2018 ini, termasuk juga data dan dokumen para calon, pantas kalau publik bertanya, ada apa sebenarnya ini dengan KPU Papua,” ujarnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Boy Markus Dawir, anggota Pansus Pilgub Papua.

“Kami sudah mengecek ke link https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018 di website KPU RI, hingga saat ini belum termuat data pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua, padahal Provinsi lain seperti KPU Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Maluku, Bali kok data dan dokumen calon semua lengkap, termasuk ijazahnya,” kata Boy.

Lebih mengherankan lagi, KPUD di Papua yang sudah sangat jelas memiliki akses jaringan internet sulit, seperti KPUD Mamberamo Tengah bahkan KPUD Deiyai sudah tercantum datanya, dan itu bisa diakses oleh masyarakat. “itu saya lihat mereka sudah upload lengkap di website KPU RI, tidak ada yang di tutupi, karena memang itu bukan rahasia, kira-kira ada apa dengan KPU Papua,” ujarnya.

Menurutnya hingga hari ini pasca penetapan calon, data yang di sajikan pada link https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/ hanya data nama partai pendukung saja, sedangkan data lainnya sama sekali tidak ada, berbeda dengan KPU provinsi lainnya di Indonesia.

“Ada apa dengan KPU Papua, ada yang disembunyikan kah?,” katanya.

Ketertutupan KPU Papua dalam menyediakan informasi publik, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Papua akan menjadi catatan penting Pansus terkait kinerja KPU Papua, dan akan membahasnya di tingkat pimpinan DPRP.

“Seluruh Indonesia rata-rata sudah ada datanya, dari Aceh hingga kabupaten  di Papua sudah ada, kok Provinsi Papua tidak ada," kata Boy Dawir.

Sorotan juga datang dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seharusnya KPU Papua menyediakan segala informasi terkait agenda, kegiatan, tahapan, dan segala informasi lainnya yang di kuasai oleh KPU Papua dan layak diketahui publik.

“Kalau di daerah lain sudah ada, maka seharusnya untuk KPU Papua juga harus demikian, karena aturan yang digunakan sama, sehingga seharusnya jika di tempat lain terbuka maka KPU Papua juga harus terbuka," kata Joel Wanda, satu diantara anggota KIP Papua ketika di konfirmasi melalui telepon, Sabtu (24/2/2018).

Sejauh ini kata Joel, KIP Provinsi Papua  belum mendapatkan aduan masyarakat terkait tidak tersedianya informasi publik yang semestinya wajib disediakan oleh KPU Papua, karena menurutnya jika bicara tahapan Pilkada serentak, maka secara otomatis dengan sistem online yang diberlakukan saat ini, seharusnya data dan informasi tersebut secara otomatis dapat diakses oleh masyarakat.

“Inikan harusnya ada, apalagi ini terkait dengan masyarakat, sehingga jika masyarakat ingin mempersoalkan ini maka dapat melaporkan soal ketiadaaan informasi KPU Papua ini kepada KIP,” katanya.

Terkait dengan keterbukaan informasi publik di KPU Papua, Ketua KPU Papua, Adam Arisoy mengatakan masyarakat dapat memperolehnya di PPID.  Bahkan informasi-informasi tersebut juga dapat secara langsung di akses melalui portal resmi KPU, https://infopemilu.kpu.go.id.

“Ada banyak informasi yang dapat di ketahui lewat PPDI, baik  tahapan, seperti daftar DPT, bahkan saat ini sudah ada penetapan bakal pasangan calon menjadi calon itu datanya juga sudah masuk dalam portal KPU, dan semua bisa mengakses itu,” kata Adam saat dikonfirmasi disela pelaksanaan Deklarasi Damai di Kantor Gubernur Papua, Sabtu (24/2/2018)

Sayangnya, pernyataan Adam Arisoy tersebut tidak sesuai kenyataan. Lantaran untuk informasi terkait dengan data pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ternyata belum ada satupun yang di unggah dalam portal KPU, sebagaimana KPU daerah lainnya yang menyelenggarakan Pilkada 2018. (*)

Related posts